• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pencatatan Perkawinan Non Muslim

Kajen, 25 Agustus 2020

Salah satu tupoksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah melaksanakan pencatatan perkawinan bagi penduduk non muslim.  Setelah melalui proses pemberkatan pasangan pengantin, untuk mendapatkan akta perkawinan diawali dengan pengajukan berkas persyaratan penerbitan akta perkawinan kemudian dilakukan pengecekan berkas oleh petugas. Ketika berkas telah lengkap maka pasangan yang akan mencatatkan perkawinannya hadir dengan membawa 2 (dua) orang saksi dari keluarga masing-masing. Verifikasi berkas dilaksanakan oleh petugas dengan membacakan dan menanyakan kebenaran data masing-masing. Ketika sudah diakui kebenarannya baik oleh pasangan tersebut dan para saksi maka dilaksanakan pencatatan dan dilanjutkan penandatanganan buku register. Selanjutnya akan diterbitkan akta perkawinan bagi pasangan tersebut.(CP/2020)


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.