
Kajen, 12 Februari 2026
Masih seputar tentang Akta Kematian, pada Kamis (12/2) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali menggelar Sosialisasi Akta Kematian bertempat di Pendopo Kecamatan Sragi dihadiri para kepala desa/lurah dan Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) se Kecamatan Sragi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menertibkan data kematian penduduk, karena masih banyak data penduduk yang meninggal dunia tetapi tidak/belum dilaporkan ke Disdukcapil sehingga penduduk yang tersebut masih tercatat di Database Kependudukan.
Setelah sosialisasi ini diharapkan para kepala desa/lurah segera melaporkan penduduk yang telah meninggal dunia ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematian dan datanya dapat dihapus secara permanen.
Dengan tertibnya data kematian penduduk maka pembayaran premi BPJS segmen PBI dapat tepat sasaran dan bisa dialihkan alokasi/kuotanya kepada penduduk yang membutuhkan.
Selain itu dokumen Akta Kematian nantinya juga bermanfaat bagi keluarga/ahli waris untuk berbagai keperluan antara lain klaim asuransi, urusan perbankan seperti penutupan rekening atas nama almarhum, pembayaran pensiun janda/duda, pengurusan hak waris, perubahan status perkawinan dalam dokumen kependudukan dan lain sebagainya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

