
Kajen, 7 November 2025
Pada dasarnya negara menjamin hak administratif penduduk rentan atas identitas kependudukan untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara sebagaimana penduduk pada umumnya.
Atas dasar itulah Disdukcapil Kabupaten Pekalongan terus berkomitmen memberikan pelayanan inklusif kepada penduduk rentan melalui jemput bola perekaman biometrik untuk mendapatkan dokumen KTP-el agar yang bersangkutan dapat mengakses pelayanan kesehatan, sosial, pendidikan dan akses pelayanan publik lainnya.
Masih melanjutkan kegiatan sebelumnya, pada Kamis (6/11) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan didampingi petugas TKSK Dinas Sosial mendatangi rumah-rumah penduduk rentan ODGJ di Desa Karangjati Kecamatan Wiradesa yang belum berhasil dilakukan perekaman biometrik karena kondisi fisik dan mental yang belum memungkinkan.

