
Kajen, 23 Januari 2025
Menyusul peristiwa bencana alam tanah longsor yang terjadi di Petungkriyono pada Senin sore (20/1) sekitar jam 18.00 WIB, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan telah menerbitkan Akta Kematian bagi warga yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Adapun jumlah Akta Kematian yang telah diterbitkan sebanyak 22 sesuai dengan jumlah korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi, terdiri dari warga Desa Kasimpar 7, Tlogopakis 2, Yosorejo 5, Tlogohendro 2, Gumelem 3, dan Songgodadi 2 orang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Petungkriyono, dan 1 orang warga Desa Tengeng Kulon Kecamatan Siwalan.
Dari 22 Akta Kematian tersebut, 2 diantaranya pada Kamis (23/1), telah diserahkan kepada pihak keluarga oleh Kepala Disdukcapil Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si melalui Petugas Disdukcapil Teguh Riswanto yang standby di Posko Kecamatan Petungkriyono selama proses evakuasi korban berlangsung.
Selain Akta Kematian, Disdukcapil juga membuka pelayanan penerbitan dokumen kependudukan lainnya yang hilang akibat bencana tanah longsor tersebut. Saat ini sudah ada 18 orang warga Petungkriyono yang mengajukan permohonan Kartu Keluarga pengganti yang hilang.
Atas peristiwa bencana tanah longsor di Petungkriyono yang memakan korban jiwa, dengan ini Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga almarhum/almarhumah husnul khotimah dan mendapat tempat yang layak di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. Aamiin...