• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Disdukcapil Kabupaten Pekalongan adakan Sosialisasi Wajib KTP-el di Kecamatan Buaran

Kajen, 30 Oktober 2024
Mengejar tenggat waktu Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Selasa kemarin (29/10) kembali mengadakan Sosialisasi Wajib KTP-el bagi Kepala Desa/Lurah dan PPK Kecamatan Buaran bertempat di Pendopo Kecamatan Buaran. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KTP-el bagi masyarakat Kecamatan Buaran agar nantinya pada saat hari H pemungutan suara dapat menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan data agregat Wajib KTP Belum Rekam - DP4 per 8 Oktober 2024 diketahui di Kecamatan Buaran terdapat Wajib KTP-el yang belum rekam sebanyak 271 orang dari total semula sebanyak 1.023 orang.
Untuk itu Plt. Kabid Pendaftaran Penduduk, Drs. Munif, M.Kes dalam sosialisasinya berharap agar para Kepala Desa/Lurah yang ada di Kecamatan Buaran untuk memobilisasi warganya yang telah memenuhi persyaatan untuk segera melakukan perekaman KTP-el, termasuk yang saat ini masih berusia 16 tahun dan akan genap berusia 17 tahun saat pemungutan suara Pilkada Serentak.
Dalam sosialisasi tersebut sekaligus membahas kegiatan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi masyarakat Kecamatan Buaran yang rencananya akan dimulai Senin depan (4/11) di desa/kelurahan yang terbagi dalam 3 kelompok sesuai kedekatan lokasi.
Yuk, warga Kecamatan Buaran manfaatkan kesempatan ini, tunggu jadwalnya ya ...

© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.