
Kajen, 22 Oktober 2024
Menyambut Pesta Demokrasi Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 yang akan datang, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan Sosialisasi Wajib KTP-el bagi masayarakat Kecamatan Wonokerto pada Selasa 22 Oktober 2024 bertempat di Pendopo Kecamatan Wonokerto.
Plt. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Drs. Munif, M.Kes dalam pengarahannya menyampaikan pentingnya dokumen KTP-el sebagai identitas pribadi, antara lain berguna untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, sosial, pendidikan, serta mendapatkan akses pelayanan publik lainnya termasuk hak pilih dalam Pilkada.
Berdasarkan data DP4 Pilkada per 8 Oktober 2024, di Kecamatan Wonokerto terdapat 289 penduduk Wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman KTP-el dari total DP4 sebanyak 1.100 penduduk yang tersebar di 11 desa.
Untuk itu guna meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen KTP-el, sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini Disdukcapil Kabupaten Pekalongan akan mengadakan kegiatan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi penduduk Kecamatan Wonokerto yang direncanakan mulai Senin depan (28/10) sesuai jadwal yang telah disepakati bersama masing-masing kepala desa.



