kajen, 5 Desember 2023
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Senin 4 Desember 2023 kemarin menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (Public Hearing) bertempat di Aula Utama Bappeda Litbang Kabupaten Pekalongan dengan mengundang kepala perangkat daerah terkait, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di Kabupaten Pekalongan, pimpinan organisasi masyarakat dan LSM, pimpinan perbankan, dan pemimpin redaksi media surat kabar, serta ketua paguyuban kepala desa se Kabupaten Pekalongan.
Penyelenggaraan Public Hearing tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan saran masukan dari masyarakat dan para pihak terkait lainnya atas Standar Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang bertujuan untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan guna mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan, serta untuk membangun kesepakatan, kompromi antara harapan masyarakat, dan kesanggupan penyelenggara pelayanan terutama yang menyangkut anggaran, SDM pelaksana dan sarana/prasarana.
Dalam forum tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Disdukcapil selama ini berpedoman pada Standar Pelayanan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Disdukcapil Nomor 470/654 Tahun 2021 tanggal 5 Mei 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yangberdasarkan hasil evaluasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan perubahan/perbaikan, terutama karena adaya peraturan baru yang muncul di tahun 2022 dan 2023. Selain itu, pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Pekalongan saat ini masih terdapat kendala keterbatasan anggaran, sarana prasarana dan SDM (kualitas dan kuantitas). “Namun demikian Disdukcapil Kabupaten Pekalongantetap berkomitmen dan menjadikan keterbatasan tersebut sebagai tantangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, untuk itu sangat diharapkan adanya saran dan masukan dari masyarakat dan pihak terkait lainnya yang hadir dalam forum ini, agar Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dapat melakukan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi pelayanan secara berkelanjutan,” demikian tegas Ajid.
Hasil dari penyelenggaraan Public Hearing tersebut, terdapat beberapa saran masukan untuk perbaikan pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, antara lain mengenai keramahan petugas dalam memberikan pelayanan, kejelasan prosedur dan proses pelayanan atas permohonan yang diajukan, prinsip kehati-hatian dan ketelitian atas permohonan perpindahan penduduk, dan peningkatan koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak lain yang terkait pelayanan publik, sehingga ada penyelesaian komprehensif atas permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan, sosial, pendidikandan pelayanan publik lainnya.
-o0o-