Kajen, 11-01-2023
Guna mengoptimalkan fasilitasi pelayanan adminduk oleh Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD), Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si pada Rabu (11/01) bertempat di Pendopo Kecamatan Wonokerto, melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 11 Kepala Desa se Kecamatan Wonokerto disaksikan oleh Camat Wonokerto, Abdul Qoyum, SH.
Dengan ditandatanganinya PKS ini maka tinggal 7 kecamatan lagi yang nantinya akan menyusul dibentuknya PPAD. Tujuan dibentuknya PPAD adalah untuk memfasilitasi dan mendekatkan pelayanan masyarakat dalam mendapatkan dokumen adminduk dengan mudah, terjangkau, cepat dan gratis.
Dengan adanya PPAD maka masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil/unit pelayanan adminduk kecamatan, semua persyaratan akan diuruskan oleh PPAD di Disdukcapil/unit pelayanan adminduk kecamatan, sehingga dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya transportasi.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan KTP el bagi warga Kecamatan Wonokerto yang telah selesai cetak setelah tersedia blangko, dan diterima oleh masing-masing kepala desa untuk selanjutnya dibagikan kepada warga pemohon yang bersangkutan.