Kajen, 11 Oktober 2022
Pelayanan masyarakat di Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mulai kemarin (10-10-2022) tidak dibatasi kuota. Masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapatkan nomor antrian. Selama datang ke Disdukcapil saat jam pelayanan (Senin-Kamis : 08.00-12.00, Jumat : 08.00-10.30 WIB) akan dilayani sampai dengan selesai.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si saat acara Staff Meeting pada Senin, 10-10-2022 seusai jam pelayanan.
Selain itu, Kepala Disdukcapil menekankan pentingnya pelayanan yang membahagiakan masyarakat dengan menempatkan posisi seolah sebagai yang dilayani. "Jika masyarakat senang kita juga merasakan senang. Di era tranfaransi dan akuntabilitas ini, kita tidak perlu alergi terhadap kritik. Dengan adanya kritikan masyarakat tersebut kita menjadi tahu ada yang belum beres dengan kinerja kita. Dan ini menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk selalu melakukan perbaikan kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Perlunya dibuat kanal aduan dan media sosial adalah sebagai jembatan informasi dan komunikasi dengan masyarakat. Pedomani aturan, tingkatkan koordinasi, dan samakan persepsi untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. " tegas Ajid.
Tanpa pembatasan kuota, pelayanan pada Selasa 10-10-2022 kemarin berjalan lancar dan pemohon terakhir selesai dilayani pada jam 13.14 WIB. Berdasarkan info grafis pelayanan dari jam 08.00 - 16.00 WIB tercatat sejumlah 1.261 telah dokumen diterbitkan.