Kajen, 30 September 2022
Sebagai tindak lanjut Pencanangan Penerapan Identitas Kependudukan Digital (Digital Id) bagi ASN oleh Bupati Pekalongan pada tanggal 25 Agustus 2022, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan roadshow Aktivasi Digital Id bagi ASN Kabupaten Pekalongan ke seluruh OPD. Pada pelaksanaan Aktivasi Digital Id hari Kamis 29 September 2022, mendapat sambutan antusias dari para ASN di DPU dan Inspektorat dan berhasil teraktivasi sebanyak 131 ASN.
Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 8 September 2022 dan direncanakan selesai pada tanggal 21 Oktober 2022 tersebut merupakan arahan Sekda Kabupaten Pekalongan melalui surat yang diedarkan sebelumnya guna menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Digital Id merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan yang penyelenggaraannya terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Secara teknis, tahapan dalam aktivasi Digital Id antara lain download dan install aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore, atau melalui link https ://bit.lyl/digitalid_2022, mengisi NIK dan alamat email aktif, melakukan foto selfie untuk verifikasi, dan terakhir scan QR-Code melalui petugas Disdukcapil.
Mochamad Anggoro, SH, MM selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa salah satu tujuan penerapan Digital Id adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, mengamankan identitas kependudukan digital melalui autentikasi guna mencegah kebocoran dan pemalsuan data. “Dari segi keamanan data, Digital Id dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar, artinya dokumen yang dibuka tidak dapat di-screenshot sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi. Selain itu QR code yang dibagikan juga selalu berubah, hanya berlaku 90 detik, sehingga lebih aman, serta untuk mengakses data pun kita harus menggunakan PIN” terang Anggoro.
Ditambahkan Anggoro, aktivasi Digital Id saat ini diprioritaskan untuk para ASN yang memiliki KTP elektronik Kabupaten Pekalongan, namun demikian bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi dipersilahkan datang ke Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan atau ke kantor Disdukcapil di Kajen, disediakan loket khusus yaitu Loket 9. Untuk ASN yang bertugas di OPD Kecamatan, UPT dan unit kerja yang ada di wilayah kecamatan seperti Puskesmas dan sekolah-sekolah dilayani oleh petugas Disdukcapil yang ada di Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan masing-masing.
-o0o-