• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Disdukcapil Serahterimakan KTP Elektronik bagi Siswa SMA Negeri 1 Kedungwuni

Kajen, 8 September 2022

Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan KTP Elektronik bagi Penduduk Wajib KTP, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan gencar melaksanakan kegiatan jemput bola perekaman KTP Elektronik ke SMA/SMK di wilayah Kabupaten Pekalongan. Pada Rabu, 7 September 2022 kemarin telah diserahterimakan KTP Elektronik secara simbolis sejumlah 66 keping kepada siswa SMA Negeri 1 Kedungwuni yang diwakili oleh Khusnil Amri, S.Pd selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat.

 

Penyerahan KTP Elektronik tersebut merupakan hasil kegiatan jemput bola yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan selama 3 hari pada tanggal 16, 18 dan 19 Agustus 2022 yang lalu, dimana dalam kegiatan tersebut telah dilakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa yang memenuhi persyaratan sebanyak 137 siswa, 66 siswa diantaranya telah berusia 17 tahun pada saat perekaman sehingga dapat diterbitkan KTP Elektronik, sedangkan sisanya sebanyak 71 siswa penerbitan KTP Elektroniknya menunggu setelah yang bersangkutan berusia 17 tahun.

 

Secara terpisah Kepala SMA Negeri 1 Kedungwuni, Indah Muslichatun, M.Pd melalui Sri Bekti, S.Pd, M.Si selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum mengaku senang dengan adanya kegiatan jemput bola perekaman KTP ini dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, karena siswa tidak perlu ijin meninggalkan pelajaran untuk mengurus KTP Elektronik ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, dan tentunya sangat bermanfaat bagi siswa yang nantinya dapat dupergunakan untuk keperluan pembuatan SIM maupun persiapan untuk melanjutkan jenjang studi.

 

Mochamad Anggoro, SH selaku Kabid Pelayanan Pendafataran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang memimpin kegiatan jemput bola tersebut menyampaikan bahwa secara aturan memang diperbolehkan perekaman KTP Elektronik dilakukan kepada penduduk/siswa yang pada saat perekaman baru berusia 16 tahun, sehingga memudahkan yang bersangkutan memiliki KTP Elektronik pada saatnya nanti telah berusia 17 tahun tinggal mengajukan permohonan cetak KTP Elektronik ke Disdukcapil. Selain itu kegiatan jemput bola ini dapat mempercepat capaian target kinerja cakupan kepemilikan dokumen kependudukan. Untuk itu kegiatan jemput bola perekaman KTP Elektronik masih akan berlanjut ke SMA/SMK lainnya.

 

 

-o0o-


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.