Kajen - Jumat (1/7/2022) Didsdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan pemusnahan KTP Elektronik yang rusak dan tidak terpakai sejumlah 3671 keping dengan cara dibakar. Pemusnahan KTP Elektronik yang rusak bertempat di halaman belakang Didsukcapil Kabupaten Pekalongan dilakukan oleh Plt Kepala Disdukcapil Susanto Widodo, SE., M.Si., Ak didampingi Sekretaris Disdukcapil Isro'i,S.Sos dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Moh.Anggoro, SH., MM serta Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sugeng Pranoto, S.IP. Tujuan dari pemusnahan KTP Elektronik yang telah rusak ini adalah, supaya masyarakat tidak mempunyai KTP ganda dan tidak ada penyalahgunakan KTP Elektronik.