Salah satu manfaat Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah masyarakat dapat mengajukan bantuan sosial dengan mendaftar secara mandiri melalui portal perlinsos.kemensos.go.id karena IKD menjadi pintu masuk sebelum mengakses portal perlinsos tersebut.
Ayo segera aktivasi IKD di hadapan petugas Disdukcapil yang ada di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau di Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) Kecamatan masing-masing, dengan cara download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau di AppStore.
Selanjutnya untuk proses aktivasi IKD akan dipandu oleh petugas Disdukcapil.
Senin, 19 Oktober 2026
Selasa, 13 Oktober 2026
Kajen, 14 Oktober 2026
Tugas Disdukcapil dalam mendukung percepatan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) adalah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat yang akan mendaftar Perlinsos secara mandiri, dan kepada para calon Agen Perlinsos dari berbagai unsur termasuk anggota TNI dan Babinsa yang akan mendaftarkan Perlinsos bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan sumber daya, ketidakmampuan mengakses layanan digital atau ketiadaan perangkat smartphone.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Isro'ie Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengawali sosialisasi tentang aktivasi IKD di Markas Kodim 0710/Pekalongan pada Rabu (14/10). Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kodim 0710/Pekalongan tersebut sekaligus dilakukan aktivasi IKD bagi sejumlah anggota TNI dan Babinsa yang nantinya akan bertindak sebagai Agen Perlinsos.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]Komandan Kodim 0710/Pekalongan, Letkol Inf Muhammad Nurul Chabibi dalam acara tersebut menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk bersama-sama mendukung program Perlinsos ini secara sungguh-sungguh dengan menjadi Agen Perlinsos agar dapat membantu masyarakat dalam mendaftar di portal Perlinsos Digital, sebagaimana arahan yang pernah diterimanya dari Bapak Luhut Binsar Panjaitan selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 14 Oktober 2026
Kajen, 14 Oktober 2026
Memenuhi permohonan pihak keluarga yang disampaikan melalui Pemerintah Desa, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali melakukan jemput bola pelayanan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan di Desa Kutorembet Kecamatan Lebakbarang pada Rabu (14/10).
[Gambar]
Pada kegiatan ini berhasil dilakukan perekaman KTP-el bagi 2 penduduk yang terindikasi gangguan jiwa dan 1 orang penduduk lanjut usia. Menurut informasi dari Pemerintah Desa Kutorembet, 2 orang penduduk yang terindikasi gangguan jiwa tersebut akan segera diupayakan kesembuhannya dan masih menunggu penjemputan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang direncanakan Kamis besok (15/10). Untuk itu diperlukan dokumen kependudukannya agar bisa tercover biaya jaminan kesehatannya di BPJS Kesehatan.
[Gambar]
Disdukcapil mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Kutorembet dan Kecamatan Lebakbarang beserta Forkopimcam Lebakbarang atas kepedulian dan kerja sama yang baik dalam membantu dan melayani warganya untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan sosial yang dibutuhkan.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 14 Oktober 2026
Kajen, 13 Oktober 2026
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada hari ini Selasa (13/10) hadir memberikan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el di Desa Kutorojo Kecamatan Kajen bagi sejumlah 7 penduduk rentan terdiri dari 5 orang lanjut usia dan 2 orang penyandang disabilitas. Sekaligus pula perekaman KTP-el bagi 6 orang penduduk Wajib KTP-el Pemula.
[Gambar]
Pelayanan inklusif ini diberikan agar penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen KTP-el yang menjadi haknya sebagai warga negara. Dengan dimilikinya dokumen KTP-el diharapkan dapat mengakses pelayanan sosial, kesehatan dan pelayanan publik lainnya yang berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan).
[Gambar]
[Gambar]
Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga sebagai penduduk rentan (lanjut usia, disabilitas dan orang sakit) yang membutuhkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bisa menghubungi Disdukcapil melalui WhatsApp Center 0852-9349-0722 dengan melampirkan surat permohonan dari pemerintah desa setempat.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Selasa, 13 Oktober 2026
Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi Single Sign On (SSO) atau pintu masuk untuk dapat mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Dalam rangka mendukung percepatan digiltalisasi Perlinsos untuk program bantuan sosial di Kabupaten Pekalongan, Disdukcapil berperan melakukan aktivasi IKD bagi :
1. Masyarakat yang akan mendaftar Perlinsos secara mandiri
2. Seluruh unsur yang akan bertindak sebagai Agen Perlinsos (Pendamping PKH-BPNT), Tenaga Sosial lainnya, TNI/Polri, ASN, Perangkat Desa, Pengurus RT/RW, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kader Posyandu, Tim Penggerak PKK).
Silakan bagi masyarakat ataupun Calon Agen Perlinsos untuk dapat melakukan aktivasi IKD di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) Kecamatan, atau di kantor Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD).
Selasa, 13 Oktober 2026
[Gambar]
Perlinsos Digital (Perlindungan Sosial Digital) adalah sistem pelayanan dan pendataan bantuan sosial terintegrasi yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI).
Fungsi Utama
• Pendaftaran Mandiri : Masyarakat dapat mendaftar atau melakukan registrasi ulang program bantuan sosial (seperti PKH dan BPNT) secara mandiri melalui HP.
• Cek Kelayakan : Sistem secara otomatis memverifikasi dan menilai kelayakan calon penerima berdasarkan data yang terintegrasi.
• Pengajuan Sanggah : Masyarakat dapat mengajukan sanggahan jika ada data penerima yang tidak sesuai.
• Integrasi Data Lintas Lembaga : Menghubungkan data dari Dukcapil, BPJS Kesehatan, PLN, BKN, BPN, Samsat, dan instansi lainnya untuk memperbarui data secara real.
Cara Mengakses
• Mengunjungi portal resmi di perlinsos.kemensos.go.id.
• Syarat utamanya adalah memiliki dan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
[Gambar]
[Gambar][Gambar]
Sabtu, 10 Oktober 2026
Kajen, 09 Oktober 2026
Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pintu masuk dan alat verifikasi biometrik yang wajib digunakan untuk mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) baik untuk mendaftar secara mandiri maupun mendaftar sebagai Agen Perlinsos.
[Gambar]
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Isro'ie Plt Kepala Disducapil Kabupaten Pekalongan mengawali Sosialisasi dan Aktivasi IKD dalam acara Pelatihan dan Penyuluhan Kader PKK pada Jum'at (09/10) di Balaidesa Kampil Kecamatan Wiradesa.
[Gambar]
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi sekaligus mengaktivasi IKD bagi Kader PKK Desa Kampil yang nantinya akan menjadi Agen Perlinsos untuk mendaftarkan masyarakat dalam portal perlinsos.kemensos.go.id.
[Gambar]
Sekedar informasi bahwa mulai tahun 2027 Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial melalui registrasi dalam portal Perlinsos yang tujuannya agar bantuan sosial yang disalurkan dapat lebih tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat mendaftar secara mandiri dengan mengaktivasi IKD terlebih dahulu, atau bisa mendaftar melalui Agen Perlinsos.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Jumat, 9 Oktober 2026
Kajen, 8 Oktober 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan, negara wajib memenuhinya dan mencatatnya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Hari ini Kamis (08/10) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan disabilitas fisik di salah satu rumah penduduk yang ada di Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni.
[Gambar]
Pelayanan inklusif ini diberikan karena adanya keterbatasan fisik yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan, tujuannya agar penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el. Alhamdulillah KTP-el dapat langsung diterbitkan dan telah diserahterimakan kepada pihak keluarga.[Gambar]
Dengan dimlikinya KTP-el tersebut harapannya agar penduduk rentan juga dapat mengakses pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan pelayanan publik lainnya sebagaimana penduduk pada umumnya.
Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga Penduduk Rentan (disabilitas, lanjut usia, sakit) yang menghendaki pelayanan jemput bola perekaman KTP-el, silakan bisa menghubungi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melalui Whatsapp Center 0852-9349-9722.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 8 Oktober 2026