Disdukcapil Kab. Pekalongan
Jumat, 9 Oktober 2026
Kajen, 09 Oktober 2026
Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pintu masuk dan alat verifikasi biometrik yang wajib digunakan untuk mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) baik untuk mendaftar secara mandiri maupun mendaftar sebagai Agen Perlinsos.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Isro'ie Plt Kepala Disducapil Kabupaten Pekalongan mengawali Sosialisasi dan Aktivasi IKD dalam acara Pelatihan dan Penyuluhan Kader PKK pada Jum'at (09/10) di Balaidesa Kampil Kecamatan Wiradesa.
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi sekaligus mengaktivasi IKD bagi Kader PKK Desa Kampil yang nantinya akan menjadi Agen Perlinsos untuk mendaftarkan masyarakat dalam portal perlinsos.kemensos.go.id.
Sekedar informasi bahwa mulai tahun 2027 Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial melalui registrasi dalam portal Perlinsos yang tujuannya agar bantuan sosial yang disalurkan dapat lebih tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat mendaftar secara mandiri dengan mengaktivasi IKD terlebih dahulu, atau bisa mendaftar melalui Agen Perlinsos.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes