[Gambar]
Kajen, 10 April 2026
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (9/4) kemarin mengadakan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di 2 titik lokasi di Desa Kebonsari Kecamatan Karangdadap didampingi oleh Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD) setempat.
Pelayanan inklusif ini merupakan bagian dari tugas fungsi Disdukcapil agar setiap penduduk rentan Wajib KTP-el memiliki dokumen kependudukan. Diduga masih banyak penduduk rentan ODGJ lainnya yang belum memiliki dokumen kependudukan karena keterbatasan akses perekaman KTP-el tidak bisa datang ke tempat pelayanan.
Melalui kegiatan jemput bola ini Pemerintah menjamin hak-hak kewarganegaraannya sebagaimana yang diterima oleh penduduk pada umumnya agar yang bersangkutan dapat mengakses pelayanan publik yang dibutuhkan khususnya pelayanan kesehatan dan bantuan sosial.
Jumat, 10 April 2026
Rabu, 1 April 2026
Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 19 Maret 2026
Senin, 16 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Kamis, 12 Maret 2026
Kamis, 26 Februari 2026
[Gambar]
Kajen, 13 Februari 2026
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (12/2) kemarin memenuhi permintaan RSUD Bendan Pekalongan untuk melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk Desa Dadirejo Kecamatan Tirto yang sedang dirawat di Rumah Sakit tersebut.
Datanglah Tim URC kesana dengan seperangkat alat rekam, melaksanakan "tugas negara" sesuai SOP agar penduduk tersebut memiliki dokumen kependudukan dan dapat mengakses pelayanan publik, karena memang menjadi bagian dari tugas dan fungsi dari Disdukcapil melayani masyarakat.
Semula Tim mengira yang mau direkam biometrik adalah orang tua yang, maaf, sudah tidak bisa apa-apa, setelah didatangi ternyata adalah seorang pemuda usia 18 tahun yang harus dirawat akibat mengalami kecelakaan lalu lintas dan tidak membawa identitas karena memang belum punya KTP-el. Sedangkan dokumen tersebut dibutuhkan pihak Rumah Sakit untuk data pasien sekaligus untuk data BPJS.
Dari kejadian ini seharusnya menjadi perhatian penduduk tersebut dan pihak orang tuanya bahwa dokumen KTP-el bagi Penduduk Wajib KTP-el itu penting, dan harus selalu dibawa kemanapun khususnya saat bepergian. Agar ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini tidak repot harus mengurus terlebih dahulu dan sudah siap digunakan.
Yuk, Sobat Dukcapil khususnya Penduduk Wajib KTP-el yang belum perekaman, urus dokumen KTP-el nya agar bisa digunakan untuk akses pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Jumat, 13 Februari 2026