Disdukcapil Kab. Pekalongan
Kamis, 8 Oktober 2026
Kajen, 8 Oktober 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan, negara wajib memenuhinya dan mencatatnya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Hari ini Kamis (08/10) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan disabilitas fisik di salah satu rumah penduduk yang ada di Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni.
Pelayanan inklusif ini diberikan karena adanya keterbatasan fisik yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan, tujuannya agar penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el. Alhamdulillah KTP-el dapat langsung diterbitkan dan telah diserahterimakan kepada pihak keluarga.
Dengan dimlikinya KTP-el tersebut harapannya agar penduduk rentan juga dapat mengakses pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan pelayanan publik lainnya sebagaimana penduduk pada umumnya.
Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga Penduduk Rentan (disabilitas, lanjut usia, sakit) yang menghendaki pelayanan jemput bola perekaman KTP-el, silakan bisa menghubungi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melalui Whatsapp Center 0852-9349-9722.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes