Kajen, 12 Agustus 2026
Sejak diluncurkannya aplikasi Pelayanan Online Sintren pada Februari 2024, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan telah melayani 11.872 permohonan adminduk melalui inovasi pelayanan Aldino (Alhamdulillah Dia Nongol). Layanan adminduk inovasi Aldino melalui aplikasi Sintren ini telah banyak membantu masyarakat karena bayi yang baru lahir di fasilitas kesehatan (faskes) yang bermitra dengan Disdukcapil akan mendapatkan 3 dokumen sekaligus berupa Kartu Keluarga yang telah mencantumkan nama bayi, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa harus datang ke tempat pelayanan.
Namun dalam perkembangannya, layanan adminduk ini ada kendala-kendala yang harus dihadapi antara lain pelambatan proses penerbitan yang disebabkan oleh keterbatasan sarpras dan admiin dinas yang memproses, sementara jumlah permohonan semakin membludak, kurang lengkap dan tertibnya dokumen persyaratan (belum mencantumkan nama bayi, nama bayi yang berubah-ubah, dan urutan anak dalam Surat Keterangan Lahir) yang diakibatkan oleh kurangnya pengetahuan dasar-dasar adminduk dan akibat pergantian admin faskes. Kendala lainnya yang menghambat adalah tidak segera tersampaikannya dokumen yang telah diterbitkan kepada pemohon, antara lain karena dokumen KK dan Akta Kelahiran tidak segera terkirim ke email, dan keterlambatan pengambilan KIA di dinas oleh admin faskes.
Menyikapi permasalahan tersebut, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pelayanan Adminduk Melalui Layanan Aldino pada Rabu (12/08) bertempat di Aula Lantai 2 Disdukcapil dihadiri oleh 37 admin faskes terdiri dari 26 puskesmas, 3 RSUD, 7 RS swasta dan 1 Poliklinik. Materi rakor disampaikan oleh Santi Kristiana, Analis Kebijakan Muda. Rakor yang dibuka oleh Isro'ie selaku Plt Kepala Disdukcapil tersebut juga menghadirkan narasumber Nugroho Teguh selaku Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan dan Gunadi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.
BPJS Kesehatan menekankan pentingnya tertib adminduk dalam proses penjaminan biaya layanan kesehatan dan dana kapitasi di faskes karena banyak kejadian bayi baru lahir yang menjadi pasien di faskes tidak dapat dijamin BPJS akibat belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan dari Dinas Kesehatan akan mengupayakan penyeragaman format Surat Keterangan Lahir dari Puskesmas guna meminimalisir terjadinya indikasi manipuasi data/pemalsuan dokumen.
#disdukcapilkabupatenpekalongan #semuajadiberes
Rabu, 12 Agustus 2026
Kajen, 10 Agustus 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatnya dalam database kependudukan, tanpa kecuali, termasuk pula penduduk rentan.
Dengan didampingi petugas kelurahan setempat, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada hari ini Senin (10/8) mengadakan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan disabilitas fisik, disabilitas mental dan lanjut usia di Kelurahan Pekajangan Kecamatan Kedungwuni.
Pelayanan inklusif ini diberikan karena keterbatasan fisik yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan, tujuannya agar penduduk yang bersangkutan mendapatkan dokumen kependudukan berupa KTP-el dan mendapatkan akses pelayanan kesehatan, sosial dan akses pelayanan publik lainnya.
Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga penduduk rentan dan ingin dilakukan jemput bola perekaman KTP-el, bisa menghubungi WhatsApp Center Disdukcapil di wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Senin, 10 Agustus 2026
Kajen, 10 Agustus 2026
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumlah Penduduk Kabupaten Pekalongan Tahun 2026 Semester 1 sebanyak 1.047.302 jiwa, terdiri dari Penduduk Laki-laki 532.331 jiwa (50,83%) dan Penduduk Perempuan 514.971 jiwa (49,17%).
Jika dibandingkan periode sebelumnya (Tahun 2025 Semester 2 sebanyak 1.043.187 jiwa) maka jumlah penduduk Kabupaten Pekalongan mengalami peningkatan/penambahan sebanyak 4.115 jiwa.
Rincian jumlah penduduk dan kepala keluarga perdesa dan kecamatan dapat dilihat/download di website Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada menu Statistik.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Senin, 10 Agustus 2026
Kajen, 10 Agustus 2026
Sekedar info buat Sobat Dukcapil, bahwa sejak 28 Juli 2026 Disdukcapil Kabupaten Pekalongan bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Pekalongan dalam hal pengiriman dokumen KTP-el dan KIA yang diajukan oleh pemohon melalui aplikasi pelayanan online Sintren.
Pemohon bisa mengajukan pilihan dokumen jadi dikirimkan melalui Pos dengan sistem pembayaran COD (Cah On Delivery) atau bayar di tempat kepada kurir Pos saat paket diterima. Berdasarkan Perjanjinjian Kerja Sama, besaran ongkos kirim (ongkir) Rp12.500 per paket (jauh dekat sama saja) dan diantar sampai alamat rumah sesuai yang tercantum dalam KTP-el/KIA. Jumlah tersebut sepenuhnya masuk pendapatan PT. Pos Indonesia dan tidak ada mekanisme bagi hasil dengan Disdukcapil ataupun Pemda Kabupaten Pekalongan.
Pemohon yang mengajukan pengiriman KTP-el dan KIA sekaligus, maka KTP-el dan KIA akan dikirimkan dalam satu paket.
Yuk bagi yang berminat, ajukan permohonan pengiriman dokumen KTP-el/KiA melalui Pos, tidak perlu ambil di dinas, hemat waktu, hemat biaya, hemat tenaga.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
#ptposindonesia
Senin, 10 Agustus 2026
Kajen, 30 Juli 2026
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya dalam hal pengiriman dokumen KTP-el dan KIA yang diajukan oleh pemohon melalui aplikasi pelayanan online Sintren, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menjalin kerja sama dengan PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Pekalongan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) nya dilaksanakan di Aula Lantai 2 Disdukcapil pada Senin (27/7) yang lalu.
Dengan adanya PKS ini maka pemohon dapat mengambil pilihan setelah dokumen jadi pada aplikasi pelayanan online Sintren dengan cara klik "Diantar/COD". Petugas akan memproses pengiriman dokumen KTP-el/KIA sesuai alamat yang tercantum dalam KTP-el/KIA, kemudian pihak PT. Pos Indonesia akan mengirimkan dokumen tersebut sampai ke alamat rumah dengan pembayaran biaya pengiriman dilakukan dengan cara Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat kepada kurir yang mengantar paket sebesar Rp12.500.
Jika dalam permohonan tersebut terdiri dari 2 atau 3 dokumen KTP-el/KIA, maka pengirimannya akan dilakukan dalam 1 paket sehingga bisa menghemat biaya.
Pilihan pengiriman dokumen melalui PT. Pos ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen karena tidak perlu datang langsung ke dinas untuk mengambil KTP-el/KIA yang telah dicetak, sehingga tidak meninggalkan pekerjaan atau aktifitas sehari-hari.
Yuk ajukan permohonan KTP-el/KIA dan mintalah dokumen dikirim lewat PT. Pos. Bagi yang masih penasaran silakan bisa tanya-tanya dulu ke Whatsapp Center di wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 30 Juli 2026
Kajen, 30 Juli 2026
Kabar gembira lagi buat Shobat Dukcapil warga Kabupaten Pekalongan. Disdukcapil menjalin kerja sama pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan Obyek Wisata Saloka Kabupaten Semarang dalam bentuk promo diskon harga tiket selama Periode 17 Juli 2026 - 17 Juli 2028.
Ketentuan
- Diskon Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) per tiket bagi pengunjung perorangan (bukan Rombongan Wisata) pembelian di Loket Saloka pada hari kedatangan dengan menunjukkan asli KIA. 1 (satu) KIA dapat digunakan untuk pembelian 4 (empat) tiket dengan harga diskon.
- Berlaku untuk semua hari termasuk hari Libur Nasional kecuali hari di pekan High Session (libur akhir tahun, libur awal tahun, libur Idul Fitri dan libur sekolah)
Sebagai informasi, harga tiket normal di Obyek Wisata Saloka saat ini pada Weekday (Senin-Jum'at) Rp120.000, sedangkan pada Weekend (Sabtu-Minggu) dan Libur Nasional Rp150.000, termasuk tiket terusan main sepuasnya di semua wahana.
Yuk manfaatkan kesempatan ini dengan berwisata keluarga ke Saloka Kabupaten Semarang dan nikmati keseruannya.
#disdukcapil kabupaten pekalongan
#semua jadi beres
#salokathemepark
Kamis, 30 Juli 2026
Kajen, 29 Juli 2026
Kabar gembira buat Shobat Dukcapil warga Kabupaten Pekalongan pemilik Kartu Identitas Anak (KIA), Disdukcapil bekerja sama dengan Obyek Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang berupa Promo Diskon Tiket Dusun Semilir.
Ketentuan
🌿 Diskon 25% Tiket Regular (tiket masuk obyek wisata) dan Tiket Combo (tiket masuk beberapa wahana) pada hari kedatangan berlaku untuk semua hari (Minggu-Senin) termasuk hari Libur Nasional di luar pekan High Session.
🌿 Diskon 10% Tiket Regular dan Tiket Combo pada hari kedatangan berlaku pada pekan High Session (libur akhir tahun, libur awal tahun, libur Idul Fitri, dan libur sekolah).
🌿 Berlaku untuk 1 (satu) KIA dan dapat digunakan untuk pembelian 4 (empat) tiket dengan harga diskon, khusus pengunjung perorangan (bukan Rombongan Wisata).
Yuk, manfaatkan kesempatan ini dengan berkunjung di obyek wisata Dusun Semilir Bawen Kabupaten Semarang. Tunjukkan asli KIA dan nikmati suasananya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
#dusunsemilirsemarang
Rabu, 29 Juli 2026
Kajen, 15 Juli 2026
Penduduk rentan seringkali luput dari perhatian Pemerintah karena tidak memiliki dokumen kependudukan, sedangkan dari pihak keluarganya tidak tahu harus bagaimana agar yang bersangkutan juga mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan sosial dari Pemerintah.
Sedangkan sekarang hampir semua pelayanan publik menggunakan basis data kependudukan sebagai syaratnya agar pelayanan yang diberikan tepat sasaran.
Untuk itu Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Selasa (14/7) kemarin kembali mengadakan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan lanjut usia sakit, disabilitas fisik dan tuna netra di Desa Ngalian Kecamatan Tirto yang memiliki keterbatasan fisik tidak dapat hadir ke tempat pelayanan.
Pelayanan inklusif ini bertujuan agar yang bersangkutan memiliki dokumen KTP-el, yang selanjutnya diharapkan dapat digunakan untuk mendapatkan mengakses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.
Buat warga Kabupaten Pekalongan yang membutuhkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan (disabilitas, lansia, orang sakit, ODGJ) sila hubungi WhatsApp Center Disdukcapil :
wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 15 Juli 2026
Kajen, 9 Juli 2026
Setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatnya dalam database kependudukan, tanpa kecuali, termasuk pula penduduk rentan.
Atas permintaan kepala desa masing-masing, pada Rabu (8/7) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan ODGJ dan lanjut usia di Desa Tratebang Kecamatan Wonokerto dan Desa Gejlig Kecamatan Kajen.
Pelayanan inklusif ini diberikan agar penduduk yang bersangkutan bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan, sosial dan akses pelayanan publik lainnya.
Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga penduduk rentan dan ingin dilakukan jemput bola perekaman KTP-el, bisa menghubungi WhatsApp Center Disdukcapil di wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 9 Juli 2026