Admin
Senin, 10 Agustus 2026
Kajen, 10 Agustus 2026
Sekedar info buat Sobat Dukcapil, bahwa sejak 28 Juli 2026 Disdukcapil Kabupaten Pekalongan bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Pekalongan dalam hal pengiriman dokumen KTP-el dan KIA yang diajukan oleh pemohon melalui aplikasi pelayanan online Sintren.
Pemohon bisa mengajukan pilihan dokumen jadi dikirimkan melalui Pos dengan sistem pembayaran COD (Cah On Delivery) atau bayar di tempat kepada kurir Pos saat paket diterima. Berdasarkan Perjanjinjian Kerja Sama, besaran ongkos kirim (ongkir) Rp12.500 per paket (jauh dekat sama saja) dan diantar sampai alamat rumah sesuai yang tercantum dalam KTP-el/KIA. Jumlah tersebut sepenuhnya masuk pendapatan PT. Pos Indonesia dan tidak ada mekanisme bagi hasil dengan Disdukcapil ataupun Pemda Kabupaten Pekalongan.
Pemohon yang mengajukan pengiriman KTP-el dan KIA sekaligus, maka KTP-el dan KIA akan dikirimkan dalam satu paket.
Yuk bagi yang berminat, ajukan permohonan pengiriman dokumen KTP-el/KiA melalui Pos, tidak perlu ambil di dinas, hemat waktu, hemat biaya, hemat tenaga.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
#ptposindonesia