Admin
Kamis, 30 Juli 2026
Kajen, 30 Juli 2026
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya dalam hal pengiriman dokumen KTP-el dan KIA yang diajukan oleh pemohon melalui aplikasi pelayanan online Sintren, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menjalin kerja sama dengan PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Pekalongan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) nya dilaksanakan di Aula Lantai 2 Disdukcapil pada Senin (27/7) yang lalu.
Dengan adanya PKS ini maka pemohon dapat mengambil pilihan setelah dokumen jadi pada aplikasi pelayanan online Sintren dengan cara klik "Diantar/COD". Petugas akan memproses pengiriman dokumen KTP-el/KIA sesuai alamat yang tercantum dalam KTP-el/KIA, kemudian pihak PT. Pos Indonesia akan mengirimkan dokumen tersebut sampai ke alamat rumah dengan pembayaran biaya pengiriman dilakukan dengan cara Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat kepada kurir yang mengantar paket sebesar Rp12.500.
Jika dalam permohonan tersebut terdiri dari 2 atau 3 dokumen KTP-el/KIA, maka pengirimannya akan dilakukan dalam 1 paket sehingga bisa menghemat biaya.
Pilihan pengiriman dokumen melalui PT. Pos ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen karena tidak perlu datang langsung ke dinas untuk mengambil KTP-el/KIA yang telah dicetak, sehingga tidak meninggalkan pekerjaan atau aktifitas sehari-hari.
Yuk ajukan permohonan KTP-el/KIA dan mintalah dokumen dikirim lewat PT. Pos. Bagi yang masih penasaran silakan bisa tanya-tanya dulu ke Whatsapp Center di wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes