Disdukcapil Kab. Pekalongan
Rabu, 12 Agustus 2026
Kajen, 12 Agustus 2026
Sejak diluncurkannya aplikasi Pelayanan Online Sintren pada Februari 2024, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan telah melayani 11.872 permohonan adminduk melalui inovasi pelayanan Aldino (Alhamdulillah Dia Nongol). Layanan adminduk inovasi Aldino melalui aplikasi Sintren ini telah banyak membantu masyarakat karena bayi yang baru lahir di fasilitas kesehatan (faskes) yang bermitra dengan Disdukcapil akan mendapatkan 3 dokumen sekaligus berupa Kartu Keluarga yang telah mencantumkan nama bayi, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa harus datang ke tempat pelayanan.
Namun dalam perkembangannya, layanan adminduk ini ada kendala-kendala yang harus dihadapi antara lain pelambatan proses penerbitan yang disebabkan oleh keterbatasan sarpras dan admiin dinas yang memproses, sementara jumlah permohonan semakin membludak, kurang lengkap dan tertibnya dokumen persyaratan (belum mencantumkan nama bayi, nama bayi yang berubah-ubah, dan urutan anak dalam Surat Keterangan Lahir) yang diakibatkan oleh kurangnya pengetahuan dasar-dasar adminduk dan akibat pergantian admin faskes. Kendala lainnya yang menghambat adalah tidak segera tersampaikannya dokumen yang telah diterbitkan kepada pemohon, antara lain karena dokumen KK dan Akta Kelahiran tidak segera terkirim ke email, dan keterlambatan pengambilan KIA di dinas oleh admin faskes.
Menyikapi permasalahan tersebut, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pelayanan Adminduk Melalui Layanan Aldino pada Rabu (12/08) bertempat di Aula Lantai 2 Disdukcapil dihadiri oleh 37 admin faskes terdiri dari 26 puskesmas, 3 RSUD, 7 RS swasta dan 1 Poliklinik. Materi rakor disampaikan oleh Santi Kristiana, Analis Kebijakan Muda. Rakor yang dibuka oleh Isro'ie selaku Plt Kepala Disdukcapil tersebut juga menghadirkan narasumber Nugroho Teguh selaku Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan dan Gunadi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.
BPJS Kesehatan menekankan pentingnya tertib adminduk dalam proses penjaminan biaya layanan kesehatan dan dana kapitasi di faskes karena banyak kejadian bayi baru lahir yang menjadi pasien di faskes tidak dapat dijamin BPJS akibat belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan dari Dinas Kesehatan akan mengupayakan penyeragaman format Surat Keterangan Lahir dari Puskesmas guna meminimalisir terjadinya indikasi manipuasi data/pemalsuan dokumen.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes