Admin
Senin, 10 Agustus 2026
Kajen, 10 Agustus 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatnya dalam database kependudukan, tanpa kecuali, termasuk pula penduduk rentan.
Dengan didampingi petugas kelurahan setempat, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada hari ini Senin (10/8) mengadakan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan disabilitas fisik, disabilitas mental dan lanjut usia di Kelurahan Pekajangan Kecamatan Kedungwuni.
Pelayanan inklusif ini diberikan karena keterbatasan fisik yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan, tujuannya agar penduduk yang bersangkutan mendapatkan dokumen kependudukan berupa KTP-el dan mendapatkan akses pelayanan kesehatan, sosial dan akses pelayanan publik lainnya.
Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga penduduk rentan dan ingin dilakukan jemput bola perekaman KTP-el, bisa menghubungi WhatsApp Center Disdukcapil di wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes