• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Pelayanan Masyarakat Tidak Dibatasi Kuota

Kajen, 11 Oktober 2022

Pelayanan masyarakat di Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mulai kemarin (10-10-2022) tidak dibatasi kuota. Masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapatkan nomor antrian. Selama datang ke Disdukcapil saat jam pelayanan (Senin-Kamis : 08.00-12.00, Jumat : 08.00-10.30 WIB) akan dilayani sampai dengan selesai.

Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si saat acara Staff Meeting pada Senin, 10-10-2022 seusai jam pelayanan.

Selain itu, Kepala Disdukcapil menekankan pentingnya pelayanan yang membahagiakan masyarakat dengan menempatkan posisi seolah sebagai yang dilayani. "Jika masyarakat senang kita juga merasakan senang. Di era tranfaransi dan akuntabilitas ini, kita tidak perlu alergi terhadap kritik. Dengan adanya kritikan masyarakat tersebut kita menjadi tahu ada yang belum beres dengan kinerja kita. Dan ini menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk selalu melakukan perbaikan kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Perlunya dibuat kanal aduan dan media sosial adalah sebagai jembatan informasi dan komunikasi dengan masyarakat. Pedomani aturan, tingkatkan koordinasi, dan samakan persepsi untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. " tegas Ajid.

Tanpa pembatasan kuota, pelayanan pada Selasa 10-10-2022 kemarin berjalan lancar dan pemohon terakhir selesai dilayani pada jam 13.14 WIB. Berdasarkan info grafis pelayanan dari jam 08.00 - 16.00 WIB tercatat sejumlah 1.261 telah dokumen diterbitkan.


Disdukcapil adakan Roadshow Aktivasi Digital Id bagi ASN

Kajen, 30 September 2022

Sebagai tindak lanjut Pencanangan Penerapan Identitas Kependudukan Digital (Digital Id) bagi ASN oleh Bupati Pekalongan pada tanggal 25 Agustus 2022, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan roadshow Aktivasi Digital Id bagi ASN Kabupaten Pekalongan ke seluruh OPD. Pada pelaksanaan Aktivasi Digital Id hari Kamis 29 September 2022, mendapat sambutan antusias dari para ASN di DPU dan Inspektorat dan berhasil teraktivasi sebanyak 131 ASN. 

Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 8 September 2022 dan direncanakan selesai pada tanggal 21 Oktober 2022 tersebut merupakan arahan Sekda Kabupaten Pekalongan melalui surat yang diedarkan sebelumnya guna menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. 

Digital Id merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan yang penyelenggaraannya terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Secara teknis, tahapan dalam aktivasi Digital Id antara lain download dan install aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore, atau melalui link https ://bit.lyl/digitalid_2022, mengisi NIK dan alamat email aktif, melakukan foto selfie untuk verifikasi, dan terakhir scan QR-Code melalui petugas Disdukcapil. 

Mochamad Anggoro, SH, MM selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa salah satu tujuan penerapan Digital Id adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, mengamankan identitas kependudukan digital melalui autentikasi guna mencegah kebocoran dan pemalsuan data. “Dari segi keamanan data, Digital Id dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar, artinya dokumen yang dibuka tidak dapat di-screenshot sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi. Selain itu QR code yang dibagikan juga selalu berubah, hanya berlaku 90 detik, sehingga lebih aman, serta untuk mengakses data pun kita harus menggunakan PIN” terang Anggoro.

 Ditambahkan Anggoro, aktivasi Digital Id saat ini diprioritaskan untuk para ASN yang memiliki KTP elektronik Kabupaten Pekalongan, namun demikian bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi dipersilahkan datang ke Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan atau ke kantor Disdukcapil di Kajen, disediakan loket khusus yaitu Loket 9. Untuk ASN yang bertugas di OPD Kecamatan, UPT dan unit kerja yang ada di wilayah kecamatan seperti Puskesmas dan sekolah-sekolah dilayani oleh petugas Disdukcapil yang ada di Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan masing-masing.

 

-o0o-


Disdukcapil adakan PKS Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan  dengan Pemerintah Desa se Kecamatan Wonopringgo

Kajen, 28 September 2022

Untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan yang menjangkau lebih banyak masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Kepala Desa se Kecamatan Wonopringgo yang difasilitasi oleh Camat Wonopringgo Tuti Haryati, S.STP, M.Si bertempat di Aula Kecamatan Wonopringgo pada Rabu, 28 September 2022. 

Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan merupakan program layanan terintegrasi administrasi kependudukan antara Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan Pemerintah Desa yang secara teknis pelaksanannya dilakukan oleh Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD) dan petugas khusus Disdukcapil yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatan kualitas pelayanan, mempermudah prosedur pelayanan, mencegah adanya gratifikasi/pungutan liar, serta mencegah terjadinya praktek percaloan/jasa perantara. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam sambutan pengarahannya mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama ini nantinya masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan yang meliputi penerbitan Biodata, Kartu Keluarga, KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah Datang/Keluar. Seluruh persyaratan dokumen pendukung akan dibawa dan diurus sepenuhnya oleh PPAD ke kantor Disdukcapil melalui Loket Kerja Sama (Loket 4) yang memang dibuka khusus untuk para PPAD dan pihak-pihak lain yang sudah mengadakan PKS dengan Disdukcapil, sehingga lebih praktis, mudah, cepat, efisien dan efektif serta gratis. 

Program layanan fasilitasi ini merupakan pengembangan dari inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 10 kecamatan, dan secara bertahap nantinya akan diimplementasikan pada seluruh kecamatan di Kabupaten Pekalongan, sehingga dari sisi kinerja pelayanan diharapkan dengan berjalannya program ini dapat meningkatkan target cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan. 

Tuti Haryati, S.STP, M.Si selaku Camat Wonopringgo mengaku senang dengan telah ditandatanganinya PKS Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, karena dengan adanya PKS ini dapat mendukung kegiatan-kegiatan lainnya di Kecamatan Wonopringgo dalam hal pelayanan masyarakat, serta mendorong kepada masyarakat untuk lebih peduli dan tertib administrasi dokumen kependudukannya sendiri.

 

-o0o-


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.