




Kajen-02-01-2023
Kajen, 27 Desember 2022
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten
Pekalongan akan segera melaunching Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Pekalongan.
MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik atas
barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan
terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan
nyaman.
Guna persiapan acara launching tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo
Pratondo, S.STP, M.Si pada Selasa siang (27/12) meninjau kesiapan tempat/stand Disdukcapil
yang akan menempati salah satu ruang di MPP.
Dalam tinjauan tersebut dilakukan ujicoba peralatan, dan berhasil melakukan perekaman KTP-el
kepada salah seorang warga pemohon. Semua peralatan yang digunakan nantinya adalah dalam
kondisi baru hasil pengadaan barang pada Perubahan APBD 2022.
Jenis pelayanan administrasi kependudukan yang akan diselenggarakan di MPP antara lain
permohonan Kartu Keluarga (KK) yang meliputi KK baru, KK karena perubahan data, KK karena
penambahan/pengurangan anggota keluarga, KK karena hilang/rusak. Permohonan KTP-el yang
meliputi perekaman KTP-el baru, KTP-el karena perubahan data, dan KTP-el karena hilang/rusak.
Selain itu juga pelayanan permohonan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Keterangan
Pindah Datang. “Pelayanan ini masih terus akan dikembangkan, diharapkan semua jenis
permohonan administrasi kependudukan nantinya secara bertahap dapat dilayani di MPP, karena
dengan adanya penambahan tempat pelayanan di MPP, Disdukcapil perlu menata personil yang
bertugas sebagai operator pelayanan di semua unit pelayanan, mengingat jumlahnya yang
terbatas,” demikian tegas Ajid.
Semoga dengan kehadiran Disdukcapil di MPP Kabupaten Peklongan dapat memberikan pelayanan
yang membahagiakan masyarakat dalam mendapatkan dokumen administrasi kependudukan yang
mudah, cepat, terjangkau, aman dan nyaman.
Kajen, 6 Desember 2022
Memeriahkan peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Pekalongan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE, MM didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si, berkenan mengunjungi stand Disdukcapil dan menyerahkan secara langsung Kartu Identitas Anak (KIA) kepada salah seorang anak penyandang disabilitas.
Hari Penyandang Disabilitas Internasional atau Hari Difabel Internasional adalah peringatan internasional yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tahun 1992 dan diperingati setiap tanggal 3 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disabilitas, menghilangkan stigma terhadap penyandang disabiitas, memberikan kesempatan/akses, dan kesamaan hak serta dukungan untuk meningkatkan kemandirian penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.
Rangkaian acara peringatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan bekerja sama dengan stakeholder serta OPD terkait pada Senin (05/12/2022) bertempat di halaman Setda Kabupaten Pekalongan tersebut meliputi Pelayanan Kesehatan Gratis (screening kesehatan, fisioterapi, psikologi klinis), Pameran Produk Karya Disabilitas dan Pelayanan Adminduk (KIA dan perekaman KTP-el).
Sebagai inti acaranya Bupati Pekalongan meluncurkan secara simbolis Aplikasi Sosial Peduli dan menyerahkan Kartu Digital Disabilitas kepada perwakilan penerima. Dalam kesempatan tersebut Bupati Pekalongan juga menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Disabilitas Internasional Tahun 2022 kepada para penyandang disabilitas yang berkesempatan hadir maupun yang tidak bisa hadir dalam acara tersebut. Dengan adanya Kartu Digital Disabilitas, Bupati Pekalongan mengharapkan agar para penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak yang sama dan mendapatkan prioritas serta kemudahan akses dalam berbagai pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, sosial, dan administrasi kependudukan.