Kajen, 25 Agustus 2020
Salah satu tupoksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah melaksanakan pencatatan perkawinan bagi penduduk non muslim. Setelah melalui proses pemberkatan pasangan pengantin, untuk mendapatkan akta perkawinan diawali dengan pengajukan berkas persyaratan penerbitan akta perkawinan kemudian dilakukan pengecekan berkas oleh petugas. Ketika berkas telah lengkap maka pasangan yang akan mencatatkan perkawinannya hadir dengan membawa 2 (dua) orang saksi dari keluarga masing-masing. Verifikasi berkas dilaksanakan oleh petugas dengan membacakan dan menanyakan kebenaran data masing-masing. Ketika sudah diakui kebenarannya baik oleh pasangan tersebut dan para saksi maka dilaksanakan pencatatan dan dilanjutkan penandatanganan buku register. Selanjutnya akan diterbitkan akta perkawinan bagi pasangan tersebut.(CP/2020)
Kajen, 17 Agustus 2020
Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan mengadakan Upacara Bendera yang diikuti oleh seluruh pegawai.
Acara berjalan dengan baik dan lancar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Abdul Baqi membacakan sambutan Gubernur Jawa Tengah dan meminta kepada seluruh peserta upacara untuk meneruskan perjuangan kemerdekaan dengan mengisi kemerdekaan. dan khikmad Dindukcapil. Mengisi kemerdekaan dengan menjalankan tupoksinya sebaik-baiknya, memberikan pelayanan sesuai standard pelayanan menjadi pegawai yang profesional.