• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil menerima kunjungan Tim Monitoring Pembangunan Zona Integritas

Kajen, 25 Januari 2023

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan sosialisasi Pembangunan Zona Integritas yang telah dilaksanakan, pada hari Rabu (25/01) bertempat di aula Disdukcapil, Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Disdukcapil menerima kunjungan monitoring Tim Penilai Internal dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan guna memantau sejauh mana progres yang dicapai oleh Disdukcapil dalam membangun area perubahan yang menjadi faktor pengungkit dalam Pembangunan Zona Integritas.

 

Dalam pelaksanaan monitoring tersebut, Inspektur Pembantu Bidang Kinerja dan Reformasi Birokrasi Inspektorat, Agus Dwi Nugroho, S.Sos, MM menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil yang telah memaparkan pembangunan Zona Integritas yang telah dilakukan, hal ini menunjukkan kesiapan Disdukcapil untuk maju sebagai perangkat daerah pilot project ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si yang menerima secara langsung pelaksanaan monitoring, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari Tim Inspektorat dalam upaya membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Disdukcapil. Harapannya adalah dengan adanya kegiatan ini penyelenggaraan pelayanan publik di Disdukcapil dapat lebih ditingkatkan lagi, karena di dalam format Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sangat jelas aspek-aspek yang dinilai, yang tentunya sangat bermanfaat bagi peningkatan kinerja Disdukcapil. Meskipun ada beberapa hal yang sudah dilaksanakan secara kedinasan namun masih banyak pula yang perlu dibenahi.

 

Lebih lanjut Tim Penilai Internal Inspektorat memberikan arahan area-area yang masih perlu dibangun yang meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manejemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Selain itu, Tim Penilai Internal Inspektorat mengharapkan agar masing-masing Pokja yang telah dibentuk dapat melaksanakan tugasnya sesuai jadwal waktu yang disusun dalam Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas, sehingga terdapat progres yang lebih signifikan dalam pelaksanaan monitoring berikutnya akan dijadwalkan pada minggu pertama bulan Februari 2023.


Jemput bola perekaman KTP el bagi warga disabilitas dan lansia Desa Mesoyi Kecamatan Talun

Memenuhi permohonan Kades Mesoyi, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si, kemarin (19/01) memimpin langsung kegiatan jemput bola perekaman KTP el bagi warga disabilitas dan lansia Desa Mesoyi Kecamatan Talun.
Pada kegiatan tersebut dilakukan perekaman KTP-el terhadap 30 orang disabilitas dan lansia yang dipusatkan di Balai Desa Mesoyi, sementara yang tidak bisa datang ke balai desa, petugas mendatangi rumah warga.
"Lansia dan disabilitas adalah kelompok rentan adminduk sehingga harus kita bantu untuk mendapatkan dokumen kependudukan dengan jemput bola, karena secara fisik mereka tidak bisa atau mengalami hambatan datang ke tempat pelayanan. Tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak kewarganegaraannya dalam mendapatkan akses pelayanan publik, khususnya pelayanan yang berbasis NIK", demikian tegas Ajid.
Bagi desa/kelurahan yang ingin didatangi Tim JB silakan bisa hubungi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan atau bisa melalui callcenter 085293499722.

Penandatangan PKS bagi PPAD dan distribusi KTP-el

Kajen, 11-01-2023
Guna mengoptimalkan fasilitasi pelayanan adminduk oleh Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD), Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si pada Rabu (11/01) bertempat di Pendopo Kecamatan Wonokerto, melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 11 Kepala Desa se Kecamatan Wonokerto disaksikan oleh Camat Wonokerto, Abdul Qoyum, SH.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Fasilitasi Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Desa.
Dengan ditandatanganinya PKS ini maka tinggal 7 kecamatan lagi yang nantinya akan menyusul dibentuknya PPAD. Tujuan dibentuknya PPAD adalah untuk memfasilitasi dan mendekatkan pelayanan masyarakat dalam mendapatkan dokumen adminduk dengan mudah, terjangkau, cepat dan gratis.
Dengan adanya PPAD maka masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil/unit pelayanan adminduk kecamatan, semua persyaratan akan diuruskan oleh PPAD di Disdukcapil/unit pelayanan adminduk kecamatan, sehingga dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya transportasi.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan KTP el bagi warga Kecamatan Wonokerto yang telah selesai cetak setelah tersedia blangko, dan diterima oleh masing-masing kepala desa untuk selanjutnya dibagikan kepada warga pemohon yang bersangkutan.

© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.