• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil Adakan Jemput Bola Perekaman KTP Elektronik bagi Warga Disabilitas, Lansia dan ODGJ di Desa Sidomulyo dan Desa Sukorejo Kecamatan Kesesi

Kajen, 23 November 2022

Pada hakikatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Selasa (22/11/2022) mengadakan kegiatan jemput bola perekaman KTP elektronik bagi warga disabilitas dan lanjut usia (lansia) bertempat di Balai Desa Sidomulyo Kecamatan Kesesi, menyusul adanya surat Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Kesesi tertanggal 15 November 2022 perihal Permohonan Perekaman E-KTP Warga Desa Sidomulyo. Warga disabilitas dan lansia yang tidak bisa hadir di balai desa, perekaman dilakukan dengan cara mendatangi rumah masing-masing.

 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si yang memonitor secara langsung kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sidomulyo yang telah memiliki kepedulian kepada warganya, khususnya disabilitas dan lanjut usia untuk memiliki dokumen kependudukan. “Dengan adanya perekaman KTP elektronik ini selain menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap arti pentingnya dokumen kependudukan, juga nantinya dapat bermanfaat untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraanya misalnya untuk akses bantuan sosial, pendidikan dan kesehatan, sehingga kebutuhan dasar warga masyarakat dapat terlayani, disinilah perlunya Negara hadir, sebab bantuan yang diberikan kepada masyarakat adalah By Name By Adress dengan berbasis NIK.” demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Ajid.

 

Kepala Desa Sidomulyo Agus Waluyo dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang telah memberikan pelayanan khusus bagi warga disabilitas dan lansia di desanya, karena dengan demikian warga tidak perlu datang langsung ke Kecamatan atau ke Disdukcapil di Kajen untuk pengurusan dokumen kependudukan mengingat keterbatasan fisik yang dimiliki. “Selain untuk tertib administrasi kependudukan, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah agar para disabilitas dan lansia memiliki dokumen kependudukan resmi yang nantinya untuk mempermudah pemerintah desa dalam melakukan pendataan maupun usulan mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah. Selama ini mereka luput dari perhatian pemerintah karena namanya tidak tercatat sebagai penerima bantuan, sedangkan dari segi kriteria sebenarnya memenuhi persyaratan layak menerima bantuan.” tegas Agus.

 

Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Setelah melakukan perekaman KTP elektronik di Desa Sidomulyo, perjalanan dilanjutkan ke Desa Sukorejo Kecamatan Kesesi karena adanya laporan dari warga bahwa di Desa Sukorejo terdapat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang belum memiliki identitas kependudukan. Dengan mendatangi satu per satu rumah keluarga ODGJ akhirnya dapat dilakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 4 (empat) ODGJ.

 

Dengan demikian maka kegiatan jemput bola seharian yang berlangsung dari pagi hingga sore hari, telah berhasil dilakukan perekaman KTP elektronik bagi warga Desa Sidomulyo sebanyak 20 (dua puluh) orang terdiri dari 7 (tujuh) orang disabilitas dan 13 (tiga belas) orang lansia. Sedangkan di Desa Sukorejo berhasil dilakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 4 (empat) ODGJ.

 

 

 

 

-o0o-


Disdukcapil adakan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Kajen, 17 November 2022

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang menjadi salah satu perangkat daerah percontohan (pilot project), pada Kamis 17 November 2022 bertempat di Aula Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan sosialisasi dengan mengundang narasumber dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan guna persiapan pelaksanaan kegiatan dimaksud sebelum diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada awal tahun 2023.

 

Ajid Suryo Pratondo, S.STP, MM selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dalam sambutannya menyatakan kesiapan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan untuk diajukan sebagai salah satu perangkat daerah percontohan, dan mengharapkan nantinya dokumen yang disampaikan sebagai bukti pendukung tidak hanya sekedar formalitas tetapi memang benar-benar telah dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas fungsi dan kegiatan. Oleh karena itu diperlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antar bidang/sekretariat mengingat nantinya pemenuhan dokumen yang dibutuhkan tersebar di masing-masing bidang/sekretariat. 

 

Inspektur Pembantu Bidang Kinerja dan Reformasi Birokrasi Inspektorat Kabupaten Pekalongan Agus Dwi Nugroho, S.Sos, MM sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa Zona Integritas merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

 

Lebih lanjut Agus menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM sesuai Permen PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat beberapa unsur yang akan dinilai oleh Inspektorat Kabupaten Pekalongan selaku Tim Penilai Internal (TPI) yang meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manejemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. TPI akan melakukan penilaian atau evaluasi sejauh mana implementasi unsur dan sub unsur penilaian tersebut sebagai bahan yang akan diajukan ke Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian PAN dan RB. Selanjutnya TPN akan melakukan penilaian kepada perangkat daerah yang diajukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Sebelum dilakukan penilaian, TPI dari Inspektorat akan melakukan monitoring ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada pertengahan Desember 2022 dan meminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan Lembar Kerja Evaluasi yang tercantum dalam Lampiran III Permen PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021.

 

 

 

-o0o-


Kunjungan Kadisdukcapil Kabupaten Pekalongan ke Kecamatan Siwalan

Kajen, 4 November 2022

Guna mendekatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan efisiensi serta efektifitas pelayanan, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan saat ini gencar melaksanakan roadshow koordinasi ke beberapa kecamatan untuk mengembangkan program Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa.

Untuk memantapkan program tersebut, pada hari Rabu (02/11) bertempat di Pendopo Kecamatan Siwalan, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryopratondo, S.STP, M.Si mengadakan rapat koordinasi dengan para kepala desa di wilayah Kecamatan Siwalan guna menyamakan persepsi terkait fasilitasi pelayanan oleh Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD).

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Camat Siwalan dan 13
kepala desa tersebut diperoleh kesepakatan dan menyatakan siap berkomitmen memberikan pelayanan adminduk kepada masyarakat melalui PPAD.

Dalam sambutannya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi ini akan segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan masing-masing Kepala Desa. Saat ini sudah ada 141 desa di 10 kecamatan yang sudah melakukan PKS, yaitu Kecamatan Paninggaran, Kesesi, Lebakbarang, Kandangserang, Talun, Petungkriyono, Wonopringgo, Bojong, Dorong dan Karangdadap.

Target selanjutnya adalah desa-desa yang ada di 9 kecamatan Kabupaten Pekalongan, termasuk Kecamatan Siwalan dapat terfasilitasi oleh PPAD, sehingga nantinya masyarakat tidak perlu datang ke pusat pelayanan di Kajen namun cukup dilayani oleh PPAD desa masing-masing untuk diajukan ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.

Pelayanan administrasi kependudukan yang difasilitasikan tersebut meliputi KTP-el, Kartu Keluarga, akta pindah datang, akta kelahiran dan akta kematian. Dengan adanya fasilitasi pelayanan ini akan memudahkan akses masyarakat yang mengurus dokumen administrasi kependudukan dan meringankan beban biaya transportasi, waktu dan tenaga. Dalam fasilitasi pelayanan ini pemohon tidak dipungut biaya apapun (gratis).


Disdukcapil menerima Kunjungan Kerja Tata Kelola Kearsipan dari Disdukcapil Kabupaten Belitung

Kajen, 31 Oktober 2022

Tata kelola arsip yang efisien dan efektif akan membawa dampak positif bagi suatu unit kerja, dimana salah satu tugas negara adalah memastikan arsip negara dapat terlindungi dan terselamatkan untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka perbaikan tata kelola kearsipan tersebut, R. Harison - Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung beserta rombongan pada hari Senin (31/10) mengadakan kunjungan kerja ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dan diterima secara langsung oleh Kepala Disdukcapil, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, MM bertempat di Aula Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan didampingi oleh Sekretaris Dinas, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, dan Novita Dianasari, A.Md selaku Arsiparis.

R. Harison menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui sekaligus meniru apa yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang sudah dikenal memiliki prestasi di bidang tata kelola kearsipan. Lebih lanjut, R. Harison dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini tata kelola kearsipan di Disdukcapil Kabupaten Belitung belum berjalan maksimal karena selain belum tersedia anggaran untuk pengelolaan arsip, juga belum memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lain.

 Ajid Suryo Pratondo, S.STP, MM selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan selamat datang atas kunjungan kerja dari Disdukcapil Kabupaten Belitung serta mempersilahkan untuk mengamati, meniru, dan memodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Kabupaten Belitung. Lebih lanjut, Ajid menyampaikan bahwa “kunjungan kerja ini akan lebih baik jika dimaknai sebagai sharing antar Disdukcapil, bertukar informasi dan pengalaman dalam pengelolaan kearsipan dan pelayanan masyarakat pada umumnya, mengingat kondisi antar Disdukcapil tentunya terdapat kelebihan dan kekurangan masing-masing dari sisi kinerjanya”.

 Sedangkan pencapaian yang sudah dilakukan dalam hal pengelolaan kearsipan, Ajid menambahkan bahwa Disdukcapil Kabupaten Pekalongan memperoleh penghargaan Peringkat I dalam ajang Penilaian Audit Kearsipan Internal Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 dengan nilai 88,33 (kategori Memuaskan), dan saat ini Arsiparisnya sedang maju mengikuti Kompetisi Pemilihan Arsiparis Teladan Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Hal ini tentu saja tidak lepas dari peran pembinaan kearsipan yang dilakukan secara intensif oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan.

“Tentunya prestasi tersebut patut dibanggakan mengingat selama ini Disdukcapil Kabupaten Pekalongan tidak memiliki anggaran khusus untuk pengelolaan kearsipan, sedangkan sebagai penyelenggara pelayanan publik, setiap hari selalu memproduksi arsip yang jumlahnya cukup banyak, antara lain berupa dokumen administrasi kependudukan yang harus selalu dijaga, diselamatkan dan dipelihara. Ini menjadi tantangan ke depan karena untuk mengelola arsip diperlukan penanganan khusus agar arsip tersebut mudah ditemukan kembali dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan pelayanan masyarakat maupun untuk kepentingan lainnya yang berkaitan dengan hukum. ” demikian tegas Ajid.

 

 

-o0o-


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.