Disdukcapil Kab. Pekalongan
Rabu, 21 Oktober 2026
Rekapitulasi Tindak Lanjut Aduan Masyarakat pada bulan September 2026 sebanyak 2 aduan dan seluruhnya telah ditindaklanjuti dengan prosentase 100%.
Terdiri dari 1 aduan yang disampaikan melalui surat tertulis dan 1 aduan disampaikan melalui Google Reviu Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Penentuan 10 jenis mal praktik dalam pelayanan publik sebagaimana tersebut dalam infografis adalah berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaaan dan Penyelesaian Laporan.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyampaikan terima kasih atas aduan yang disampaikan oleh masyarakat pengguna layanan. Aduan yang disampaikan tersebut sangat berarti bagi kami untuk bahan evaluasi dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.