Disdukcapil Kab. Pekalongan
Minggu, 1 November 2026
Sekedar info Sobat Dukcapil,
Sekarang akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) versi terbaru (V2.1.1) dilengkapi fitur reset kode PIN untuk mengatasi lupa PIN. Jadi tak perlu khawatur lagi kalo lupa PIN, dan tak perlu datang ke Disdukcapil/Kecamatan untuk hapus akun dan bikin akun baru.
Caranya gampang :
1. Buka IKD dan klik tombol "Lupa PIN" warna oren.
2. Isi data NIK dan Nama atau scan KTP-el
3. Lakukan swafoto/selfie untuk verifikasi wajah
4. Jika berhasil, akan diarahkan untuk buat PIN baru.