Disdukcapil Kab. Pekalongan
Minggu, 1 November 2026
(Repost Dukcapilkemendagri)
Penguatan NIK sebagai identitas tunggal menjadi salah satu fokus dalam Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).
Pada 27 Oktober 2026, pemerintah lintas kementerian dan lembaga telah merampungkan dan memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk sebagai bagian dari proses menuju pembahasan bersama DPR RI.
Melalui penguatan fungsi NIK, integrasi data kependudukan diharapkan semakin optimal untuk mendukung berbagai layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga akses perbankan.
Di sisi lain, RUU ini juga diarahkan untuk memperkuat pelindungan data pribadi di tengah perkembangan digitalisasi.
Dukcapil siap mengawal transformasi administrasi kependudukan agar data yang akurat dan terintegrasi dapat mendukung pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.