Disdukcapil Kab. Pekalongan
Minggu, 25 Oktober 2026
Info buat Sobat Dukcapil yang sudah punya akun IKD/sudah aktivasi IKD tapi lupa kode PIN nya, tidak perlu bingung, ikuti langkah-langkah ini agar akun IKD nya aktif kembali :
Cek e-mail saat aktivasi
- Buka e-mail yang digunakan saat pertama kali aktivasi IKD, klik "SIAK" pada kolom pencarian. Buka e-mail kiriman e-mail dari SIAK Terpusat Kemendagi. Scrol dan temuan kode aktivasi berupa 6 angka.
- 6 angka tersebut merupakan kode PIN awal yang diberikan oleh sistem untuk login di IKD. Selama belum pernah dilakukan perubahan kode PIN, gunakan untuk login di IKD.
Datangi kantor Disdukcapi/Kecamatan/MPP
- Jika kode PIN yang tercantum di e-mail tidak bisa digunakan, atau e-mail tidak ditemukan, kemungkinan sudah pernah dilakukan perubahan kode PIN atau e-mail sudah tidak aktif lagi, maka perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil/Kecamatan/Mal Pelayanan Publik dengan membawa smartphone yang dipasang IKD dan asli KTP-el.
- Petugas Disdukcapil akan membantu untuk menghapus akun IKD dan melakukan aktivasi ulang.