Kajen, kabupaten pekalongan - Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pelayanan antara Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dengan RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan, RSIA Aisyiyah Pekajangan Pekalongan, dan RS H.A. Zaky Djunaed Kota Pekalongan telah dilaksanakan pada hari ini pada tanggal 17 Februari 2021 jam 09: 45 WIB di aula lantai 2 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan.
Perjanjian Kerjasama pelayanan ini dengan tujuan agar pelayanaan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat; meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi penduduk kabupaten pekalongan; dan terpenuhinya kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Berlakunya perjanjian kerjasama pelayanan dilakukan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya ditandatangani perjanjian, yaitu mulai pada tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan 17 Februari 2023.
Rabu, 17 Februari 2021
Rabu, 27 Januari 2021
Berdasarkan PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PEKALONGAN
Susunan organisasi DISDUKCAPIL, terdiri dari:
Kepala Dinas;
Sekretariat, terdiri dari: Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari: Sub Koordinator Identitas Penduduk dan Sub Koordinator Pindah Datang Dan Pendataan Penduduk.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari: Sub Koordinator Kelahiran dan Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak Dan Pewarganegaraan serta Kematian
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data, dan Inovasi Pelayanan terdiri dari Sub Koordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan dan Sub Koordinator Kerjasama Dan Pemanfaatan data dan Inovasi Pelayanan.
UPT
Kelompok Jabatan Fungsional.
Rabu, 27 Januari 2021
Visi dan Misi
Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2025-2029
Visi merupakan kondisi ideal masa depan yang menantang, yang ingin dicapai dalam suatu periode perencanaan, berdasarkan pada situasi dan kondisi saat ini. Kondisi ideal yang ingin diwujudkan tersebut diharapkan mampu memberikan spirit atau semangat kepada seluruh pihak di dalam organisasi pemerintah daerah untuk mencapainya dan menjadikan pengarah bagi pemangku kepentingan untuk dapat mendukung tercapainya tujuan ideal tersebut. Sedangkan Misi adalah rumusan umum mengenai cara atau upaya yang perlu dilakukan untuk menjamin tercapainya visi.
Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2029 merupakan visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) tahun 2024. Visi tersebut menggambarkan arah pembangunan ataukondisi masa depan yang ingin diraih atau diwujudkan (desired future) selama masa jabatankepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut.
Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Pekalongan sesuai dengan Visi Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Terpilih Tahun 2025-2029 adalah :
“Kabupaten Pekalongan yang Maju Adil dan Sejahtera”
Visi ini akan menjadi tujuan besar yang ingin diwujudkan bersama-sama dengan pelaksanaan Misi:
1. Memperkuat Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Pekalongan.
2. Menuntaskan Pembangunan dan Penyediaan Infrastruktur yang Merata danBerkualitas.
3. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan UMKM yang Berdaya Saing.
4. Memperkuat Ketahanan Bencana dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan.
5. Menguatkan Implementasi Tata Kelola Pemerintahan yang Melayani.
Sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tahun 2025-2029 akan mendukung pencapaian visi pembangunan dengan melaksanakan Misi Ke-1 yaitu :
“Memperkuat Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Pekalongan”
Rabu, 27 Januari 2021
Selasa 5 Januari 2021 kemarin, tim Sapujagad mengujungi penduduk disabiltas untuk dilakukan Perekaman Data di Desa Ponolawen Kesesi. Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan tetap berjalan meskipun tengah pandemi Covid 19 . Tim Sapujagad (Semua Penduduk Terjamin dalam Pengurusan Administrasi Kependudukan) ini dibentuk khusus untuk melakukan pelayanan pada para penyandang disabilitas yang tidak mampu hadir ke tempat pelayanan. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan dan membahagiakan masyarakat. Tetap semangat kawan-kawan, jangan lupa protokol kesehatannya yaaa…semoga sehat selalu. (LM, 612021)
Selasa, 5 Januari 2021
Pada hari ini Senin tanggal 30 Nopember 2020 bertepatan dengan Peringatan HUT Korpri ke 49 Kabupaten Pekalongan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan mendapatkan Penghargaan Top 6 (Enam) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020, atas Inovasi SAPUJAGAD, adapun Penetapan Top 6 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 060/222 Tahun 2020 tanggal 02 Juli 2020, Penyerahan penghargaan oleh Plt Bupati Pekalongan Ir. Arini Harimurti kepada Kepala Dindukcapil Kab. Pekalongan Abdul Baqi, SH., Sp.N.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan menggagas satu pelayanan yang mempunyai sasaran yang istimewa. Hal ini untuk melengkapi inovasi yang terdahulu yaitu 4 sekawan yaitu De Darmi (Desa Sadar Adminduk, Yu Semi (Yuk menjadi sekolah Mitra), Mas Mitra (Puskesmas Mitra) dan Pak Min (Lapak Adminduk. Sasaran dikelompokkan berdasarkan kemudahan menjangkau layanan dengan kerjasama. Filosofi Sapujagad adalah alat untuk membersihkan semua. yang artinya semua disapu bersih untuk dilayani tanpa terkecuali termasuk para penyandang disabilitas.
Rasa nyaman memudahkan pelayanan pada mereka yang berkebutuhan khusus.
Dengan memperhatikan kebutuhan dokumen penduduk pada para penyandang disabilitas., maka Dindukcapil bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk dapat mengakses saudara-saudara kita yang membutuhkan penanganan khusus. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi mereka dengan dilayani ditempat dimana bereka biasa bersosialisasi seperti di Sekolah Luar Biasa maupun di Sekolah Onklusi yang ada di Kabupaten Pekalongan. Jemput bola dilakukan ke sekolah mereka untuk melakukan perekaman KTP Elektronik maupun penerbitan dokumen kependudukan lainnya. Dengan dibantu oleh Kepala Sekolah dan Guru yang sudah biasa bersama mereka. Rasa nyaman memudahkan pelayanan pada mereka yang berkebutuhan khusus karena berada dilingkungannya sendiri.
Senin, 30 November 2020
[Gambar]
[Gambar]
Jumat, 27 November 2020
Kajen, 25 November 2020
Selain jemput bola di keliling kecamatan yang sampai 24 Nopember 2020 telah merekam 4.738 penduduk yang belum memiliki KTP elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan memberi kesempatan perekaman pada hari Libur sabtu dan minggu.
Bagi penduduk yang belum melakukan rekam data KTP elektronik dan akan mengunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020, Dindukcapil Kabupaten Pekalongan membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu baik di Kantor Dinas Dukcapil jl Sindoro No 5 Kajen maupun layanan diKecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Ayo ikut sukseskan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Tetap semangat dan patuhi protokol kesehatan ya….Cuci tangan pakai sabun, pakai masker, jaga jarak. Terimakasih bagi yang sudah memanfaatkan layanan kami. Salam sehat. (LM,112020)
Rabu, 25 November 2020
Kajen, 17 November 2020,
Ayo lurrr….manfaatkan kesempatan yang ada untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada 2020 Kab. Pekalongan. Bagi yang belum rekam data ktpel/foto ktpel, Dindukcapil Kab. Pekalongan buka layanan rekam data ktpel/foto ktpel setiap hari Sabtu dan Minggu.
Dimana ?
Di Kantor Dinas Dukcapil Kab. Pekalongan
alamat Jl. Sindoro no 5 Kajen (belakang Masjid Al Mukaromah Kajen) cukup dengan membawa fotocopy KK
layanan dimulai jam 08.00 – 12.00, Perhatikan jadwalnya yaa.
Gratis…tis…tis….
Selasa, 17 November 2020