Admin
Rabu, 27 Januari 2021
Berdasarkan PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PEKALONGAN
Susunan organisasi DISDUKCAPIL, terdiri dari:
Kepala Dinas;
Sekretariat, terdiri dari: Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari: Sub Koordinator Identitas Penduduk dan Sub Koordinator Pindah Datang Dan Pendataan Penduduk.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari: Sub Koordinator Kelahiran dan Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak Dan Pewarganegaraan serta Kematian
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data, dan Inovasi Pelayanan terdiri dari Sub Koordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan dan Sub Koordinator Kerjasama Dan Pemanfaatan data dan Inovasi Pelayanan.
UPT
Kelompok Jabatan Fungsional.