Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali mengadakan kegiatan Sosialisasi Wajib KTP-el dan Perekaman KTP-el di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Tirto pada Jumat (4/10) mulai pukul 19.00 WIB bertempat di Gedung Paten untuk warga Desa Samborejo, Tanjung, Pacar, dan Curug.
Hasil kegiatan perekaman KTP-el sebanyak 99 orang dengan rincian Desa Samborejo 52, Tanjung 27, Pacar 25 dan Curug 4. sedangkan untuk cetak ulang KTP-el yang rusak sebanyak 4 dan tercetak 44.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 yang akan datang agar Penduduk Wajib KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya.
Aldino (Alhamdulillah Dia Nongol) adalah inovasi pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan untuk memberikan pelayananan kepada ibu hamil yang melakukan
persalinan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil akan mendapatkan 3 (tiga) dokumen sekaligus yaitu Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak
(KIA) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah mencantumkan nama bayi yang baru lahir, tanpa harus datang ke tempat pelayanan.
A. Latar Belakang :
1. Banyaknya bayi yang baru lahir belum memiliki NIK karena keterlambatan orang tua bayi dalam melaporkan peristiwa kelahiran anak.
2. Belum terintegrasinya layanan Disdukcapil dengan fasilitas kesehatan tempat persalinan.
3. Keengganan masyarakat dalam mengurus dokumen adminduk karena terkendala kondisi geografis desa, jauhnya lokasi pelayanan yang memerlukan biaya transportasi, harus kehilangan nilai ekonomi/penghasilan akibat meninggalkan pekerjaan.
B. Tujuan :
1. Memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat dalam 1 (satu) pelayanan dengan menghasilkan 3 (tiga) dokumen sekaligus;
Untuk informasi seputar pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dapat klik link di bio
Dindukcapil Kajen Kabupaten Pekalongan
[Gambar]call center: (0285) 381921
[Gambar]Alamat : Jalan Sindoro No. 5 Kajen Pekalongan 51161
[Gambar]email :
Website :
Whatsapp : 085293499722
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Jumat, 04 Oktober 2024
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali mengadakan kegiatan Sosialisasi Wajib KTP-el dan Perekaman KTP-el di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Tirto pada Kamis (3/10) mulai pukul 19.00 WIB bertempat di Balai Desa Pucung untuk warga Desa Pucung, Karanganyar dan Sidorejo.
Hasil kegiatan perekaman KTP-el sebanyak 79 orang dengan rincian Desa Pucung 26, Karanganyar 37 dan Sidorejo 16, yang sebagian besar merupakan Penduduk Wajib KTP-el Pemula, sedangkan untuk cetak ulang KTP-el yang rusak/hilang sebanyak 53 orang.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 yang akan datang agar Penduduk Wajib KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan adakan Jemput Bola Perekaman KTP-el dan Cetak Ulang KTP-el di Desa Mulyorejo, Desa Tegaldowo, Desa Jeruksari, Desa Karangjompo dalam wilayah Kecamatan Tirto pada Hari Rabu (02/10). Kegiatan Jemput Bola guna meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen KTP-el dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024.
2. Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
3. Percepatan penerbitan Akta Kelahiran bagi bayi yang baru lahir guna didaftarkan di BPJS Kesehatan.
C. Manfaat :
1. Meningkatnya tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat dalam memperoleh 3 (tiga) dokumen sekaligus berupa Akta Keelahiran, KIA dan KK dalam 1 (satu) pelayanan.
2. Meningkatnya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sehingga diperoleh data akurat jumlah penduduk sebagai bahan pengambilan kebijakan program pemerintah;
3. Memutakhirkan data PBI-JK sehingga kepesertaan bayi baru lahir tidak dinonaktifkan di BPJS.
4. Menambah nilai positif yang dapat meningkatkan branding bagi fasilitas kesehatan karena adanya layanan tambahan yang memberikan kepuasan kepada pelanggan.
D. Sumber Daya :
1. Adanya petugas khusus sebagai admin yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan baik di Disdukcapil Kabupaten Pekalongan maupun di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.
2. Adanya Perjanjian Kerja Sama antara Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing untuk mendukung keberlangsungan program layanan.
3. Adanya Pakta Integritas untuk petugas khusus yang ditunjuk sebagai admin untuk tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Adanya Bimbingan Teknis tentang Tata Cara dan Prosedur Pelayanan serta pengetahuan tentang administrasi kependudukan bagi admin fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
5. Adanya WA Group yang memudahkan komunikasi untuk berkonsultasi dan bertukar informasi.
E. Strategi Keberlanjutan Inovasi :
1. Mengubah regulasi yang ada agar dapat dipedomani dalam melaksanakan inovasi Junjang Adminduk yaitu Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 60 Tahun 2017 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Dan Akta Kematian menjadi Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Dan Akta Kematian, yang memuat unsur pelayanan adminduk di institusi pendidikan dan institusi sosial.
2. Merevisi Standar Pelayanan dari Nomor 470/654 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik menjadi peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang memuat lebih banyak jenis pelayanan dan prosedur pelayanan melalui aplikasi pelayanan online.
3. Memastikan ketersediaan anggaran untuk melaksanakan inovasi.
4. Menambah jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama melayani program Aldino, awal ditetapkannya program Aldino pada tahun 2021 program Aldino hanya dilayani di 3 (tiga) rumah sakit yaitu RSI Pekajangan, RSIA Aisyiyah Pekajangan dan RS. H.A. Djunaid, namun pada tahun 2023 berkembang menjadi 33 (tiga puluh tiga) fasilitas kesehatan dengan penambahan 27 Puskesmas, RSUD Kraton, RSUD Kajen, RSUD Kesesi, dan Klinik Medika Farma.
F. Piagam Penghargaan :
[Gambar]
Link Video :
Inovasi Aldino mendapatkan Piagam Penghargaan dari Pemerintah kabupaten Pekalongan sebagai TOP 10 pada Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke 401 Tahun 2023.
[Gambar]
Penyerahan dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, KIA dan KK kepada keluarga pasien persalinan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dalam Program Aldino.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali mengadakan Sosialisasi Wajib KTP-el dan Jemput Bola Perekaman KTP-el di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Siwalan dibantu PPK setempat. Pada hari ke keempat Jum'at malam kemarin (27/9) kegiatan dipusatkan di Balai Desa Tunjungsari untuk warga Tunjungsari, Tengeng Wetan dan Blimbingwuluh.
Pada kegiatan tersebut berhasil dilakukan perekaman sebanyak 74 orang degan rincian Tunjungsari 30, Tengeng Wetan 33, Blimbingwuluh 15, dan susulan dari Desa Mejasem 1 orang. Sedangkan untuk cetak ulang KTP-el yang rusak/hilang sebanyak 62 orang.
Dengan selesainya kegiatan di Balai Desa Tunjungsari ini maka Sosialisasi dan Perekaman KTP-el untuk wilayah Kecamatan Siwalan telah selesai. Saat ini sedang dilakukan pencetakan KTP-el sesuai urutan dari hari pertama, dan KTP-el yang tercetak akan dikirimkan ke Pemerintah Desa masing-masing melalui petugas Disdukcapil Kecamatan Siwalan, tanpa dipungut biaya (Gratis).
Kegiatan Sosialisasi dan Jemput Bola Perekaman KTP-el dalam rangka Persiapan Pilkada Serentak 2024 berikutnya direncanakan akan dilaksanakan untuk desa-desa dalam wilayah Kecamatan Tirto pada awal Oktober 2024.
Jam Pendaftaran :
Senin s.d Kamis : 08.00 s.d 14.00 WIB
Jum'at : 08.00 s.d 10.30 WIB
Pelayanan Online :
Download Aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" melalui Playstore/Appstore
Bertempat di Pendopo Kecamatan Tirto, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali mengadakan Bintek Peningkatan Kapasitas PPAD dan Petugas Register Desa Putaran Ke-3 kemarin Kamis (26/9), kali ini giliran untuk PPAD dan Petugas Register Desa yang bertugas di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Tirto dan Kecamatan Wirdesa.
Adapun materi Bintek masih seputar aplikasi Sintren sebagai media pelayanan online dan penerapan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di desa. Melalui peran Petugas Register Desa dan dengan adanya penerapan SIAK di desa maka diharapkan Pemerintah Desa mempunyai data kependudukan yang komprehensif yang bermanfaat untuk mendukung program bantuan sosial, kesehatan dan pendidikan yang tepat sasaran.
Selain itu kedepannya, pelayanan di Disdukcapil akan lebih dioptimalkan melalui pelayanan online, agar pelayanan adminduk bagi masyarakat menjadi semakin mudah, cepat, efektif dan efisien. Oleh karena itu, guna membantu masyarakat khususnya yang berdomisili di pedesaan yang memiliki keterbatasan mengakses pelayanan online, diperlukan peran PPAD untuk memfasilitasi permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi pelayanan online Sintren.
Melanjutkan bintek sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali mengadakan Bintek Peningkatan Kapasitas PPAD dan Petugas Register Desa Putaran Ke-2 kemarin Rabu (25/9) di Aula Kecamatan Doro bagi PPAD dan Petugas Register Desa yang bertugas di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Doro, Kecamatan Talun dan Kecamatan Petungkriyono.
Maksud diadakannya bintek adalah untuk pendalaman aplikasi Sintren sebagai media pelayanan online dan penerapan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di desa yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan pelaksanaan tugas fasilitasi dalam rangka memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat desa dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini nantinya tidak ada lagi kendala bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses pelayanan karena waktu dan jarak yang harus ditempuh ke tempat pelayanan. Masyarakat cukup datang ke balai desa untuk mengurus dokumen adminduk dan semuanya akan difasilitasi oleh petugas desa yang ditunjuk melalui aplikasi pelayanan online Sintren.
Guna meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen KTP-el dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan Sosialisasi Wajib KTP-el dan Jemput Bola Perekaman KTP-el di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Siwalan. Pada hari ke tiga kemarin malam (25/9) kegiatan dipusatkan di Balai Desa Wonosari untuk warga Desa Wonosari, Desa Tengen Kulon, dan Desa Mejasem dengan hasil perekaman sebanyak 47 orang dengan rincian Wonosari : 17, Tengen Kulon : 16, Mejasem : 14 orang.