Koordinasi tugas pelayanan harus selalu dilakukan untuk peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui strategi kerja sama pelayanan dengan Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) guna menjangkau pelayanan sampai ke pelosok desa.
[Gambar]
Fasilitasi pelayanan adminduk melalui PPAD di Kecamatan Lebakbarang selama ini cukup efektif mengingat Lebakbarang secara geografis termasuk daerah atas. Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, dalam Rakor Adminduk di Aula Kecamatan Lebakbarang yang dihadiri para Kepala Desa dan PPAD se Kecamatan Lebakbarang pada Selasa (7/10) kemarin.
Tujuan diadakannya Rakor Adminduk ini untuk meningkatkan kinerja PPAD agar masyarakat terlayani lebih baik lagi khususnya bagi penduduk rentan. Harapannya ke depan masyarakat dapat dengan mudah mengakses pelayanan kesehatan, sosial, pendidikan dan pelayanan publik lainnya.
Dalam rakor tersebut Ajid menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja PPAD se Kecamatan Lebakbarang dan meminta untuk tetap semangat melayani masyarakat, pada prinsipnya Disdukcapil terbuka serta menerima saran masukan untuk percepatan penerbitan dokumen kependudukan agar kerja sama pelayanan kedepannya semakin baik.
[Gambar]
Info buat para ibu hamil, rencanakan persalinan Anda di Faskes/RS yang telah bermitra dengan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, karena setiap bayi yang baru lahir akan mendapatkan 3 dokumen sekaligus yaitu : Kartu Keluarga yang telah mencantumkan nama bayi, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Syarat:
- Penduduk Kabupaten Pekalongan
- Asli surat keterangan lahir dari faskes yang telah mencantumkan nama bayi
Untuk menjangkau pelayanan masyarakat sampai ke pelosok desa peran Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) perlu diperkuat sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. PPAD yang telah terbentuk di setiap desa meskipun secara struktur organisasi bukan merupakan bagian dari Disdukcapil tetapi secara fungsi memainkan peranan strategis sebagai fasilitator pelayanan adminduk, demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, dalam Rakor Adminduk yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Talun pada Kamis (2/10), di hadapan para Kepala Desa dan PPAD se Kecamatan Talun dan Kecamatan Doro.
[Gambar]
Ajid menyampaikan ucapan terima kasih kepada para PPAD yang telah melaksanakan tugasnya serta mengharapkan pelayanan masyarakat dapat lebih ditingkatkan, karena dari fasilitasi PPAD tersebut masyarakat dapat mengakses pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial, serta penyelenggaraan pelayanan publik lainnya.
[Gambar]
Perlunya peningkatan pelayanan adalah guna mendukung program pemerintah dalam penyaluran bantuan pemerintah dimana program bantuan tersebut menggunakan NIK sebagai basis data agar tepat sasaran kepada warga yang berhak menerima manfaat.
Kepala Disdukcapil Sosialisakan SPI KPK Kepada Pegawai
[Gambar]
Kajen, 3 Oktober 2025
Untuk menyukseskan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP memberikan sosialisasi kepada pegawai di lingkungan Disdukcapil pada pelaksanaan Apel Pagi Jum'at 3 Oktober 2025 di halaman kantor.
[Gambar]
SPI adalah survei nasional yang diselenggarakan oleh KPK untuk memotret integritas lembaga publik (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) berdasarkan pengalaman dan persepsi masyarakat pengguna layanan (eksternal), pegawai (internal), dan ekspert (ahli).
SPI ini bertujuan untuk memetakan risiko korupsi di lembaga publik yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi. Dengan mengikuti SPI ini maka responden berperan aktif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
[Gambar]
[Gambar]
Untuk itu Ajid meminta kepada pegawai yang dipilih oleh KPK sebagai responden internal untuk segera mengisi survey dan bagi yang tidak terpilih sebagai responden untuk membantu pelaksanaan survei dengan menghimbau masyarakat pengguna layanan Disdukcapil untuk mengikuti survei melalui link yang dibagikan, tanpa melakukan intervensi.
Ada beberapa bentuk strategi pelayanan yang diselenggarakan Disdukcapil, selain pelayanan tatap muka, pelayanan melalui aplikasi online Sintren dan IKD, pelayanan jemput bola, ada pula pelayanan melalui kerja sama fasilitasi pelayanan melalui admin desa/admin faskes/admin sekolah.
Salah satu strategi pelayanan melalui fasilitasi admin desa yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) adalah ditujukan untuk melayani masyarakat desa yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan karena terkendala waktu dan kondisi geografis, PPAD hadir membantu menguruskan persyaratan dan mendistribusikan dokumen kependudukan setelah selesai diterbitkan.
[Gambar]
Bagaimana pun juga peran PPAD tetap dibutuhkan untuk menjangkau pelayanan sampai ke pelosok desa. Guna meningkatkan pelayanan PPAD tersebut Rabu kemarin (1/10) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menggelar Rakor Adminduk di Ruang Kerja Camat Petungkriyono, yang dihadiri para Kepala Desa dan PPAD se Kecamatan Petungkriyono.
[Gambar]
Urgensi Rakor Adminduk kalo ini adalah mengurai permasalahan adminduk yang terkendala permohonan belum sesuai dengan ketentuan Permendagri, baik mengenai formulir permohonan, persyaratan yang tidak lengkap atau masih terdapat kesalahan upload ke aplikasi Sintren, serta yang tidak kalah penting adalah membahas perpanjangan periode waktu kerja sama pelayanan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, yang hadir dalam rakor tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja PPAD selama ini dan mengharapkan agar peran PPAD dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan dapat terlayani dengan baik dan dapat mengakses pelayanan kesehatan, sosial, pendidikan dan pelayanan publik lainnya.
Kabar gembira buat masyarakat Kecamatan Wonopringgo dan sekitarnya, mulai 22 September 2025 cetak KTP-el baru, kedatangan, hilang/rusak bisa dilayani di Kecamatan Wonopringgo.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Syaratnya : harus pemohon yang bersangkutan (tidak diwakilkan), membawa fotokopi KK 1 lembar, asli surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang), asli KTP-el (jika rusak).
Untuk memberikan kemudahan kepada pengunjung yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan, mulai kemarin Rabu, 1 Oktober 2025 Disdukcapil menyediakan pelayanan Fotokopi Gratis di dalam gedung tepatnya di Loket Front Office.
[Gambar]
Jika sebelumnya pemohon yang lupa belum memfotokopi dokumen asli harus keluar gedung/ruang pelayanan untuk keperluan fotokopi maka sekarang tidak perlu lagi. Petugas Front Office siap memberikan pelayanan fotokopi secara gratis sebelum pemohon dipanggil melalui mesin antrian untuk menuju loket pelayanan.
Mungkin pelayanan seperti ini adalah hal sepele namun sering terabaikan, untuk itu Disdukcapil terus berbenah karena dampaknya sangat berarti, dapat memperlancar pelayanan dan pemohon tidak kehilangan waktu untuk mengurus dokumen.