Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan identitas kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam database kependudukan tanpa kecuali.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan berkomitmen memberikan pelayanan inklusif bagi penduduk rentan (disabilitas, orang sakit, lanjut usia dan ODGJ) dengan melakukan Jemput Bola Perekaman KTP-el, agar penduduk tersebut memiliki dokumen KTP-el dan dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial dan pelayanan publik lainnya.
kabupatenpekalongan
Bagikan :
jadiberes
Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Pendud... | Disukcapil Kabupaten Pekalongan