• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Setelah Terpisah 42 Tahun Warga Negara Belanda Bertemu Ibu Kandungnya di Desa Logandeng Kecamatan Karangdadap

Kajen, 11 Juni 2025
Adalah Desiree (43 th), seorang perempuan warga negara Belanda datang jauh dari tempat tinggalnya di Leiden, Belanda ke Indonesia tepatnya di Desa Logandeng Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, guna mencari keberadaan ibu kandungnya yang bernama Casriyah setelah terpisah selama 42 tahun.
Ketika datang ke Disdukcapil pada Selasa (10/6) Desiree yang tidak bisa berbahasa Indonesia ini menceritakan yang secara singkatnya keterpisahan itu berawal dari saat dirinya belum genap berusia 1 tahun, diadopsi oleh keluarga Belanda dari sebuah panti sosial di Jakarta pada tahun 1983.
Sepeninggal kedua orang tua angkatnya beberapa tahun lalu, Desiree berupaya mencari keberadaan ibu kandungnya yang praktis belum pernah ia jumpai dalam dunia nyata, dengan berbekal surat putusan adopsi anak dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tahun 1983 dan dokumen lainnya.
Berdasarkan penelusuran data di Disdukcapil, ditemukan 2 nama Casriyah di Desa Logandeng, salah satunya mirip dengan wajahnya, saat ditunjukkan foto wanita tersebut, Desiree sempat berlinang air mata bahagia, meskipun belum yakin benar bahwa itu ibu kandungnya tetapi terbesit harapan dapat bertemu. "In Sha Allah..." katanya.
Setelah berkoordinasi sana-sini, akhirnya Desiree dijemput oleh Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD) Logandeng untuk dipertemukan dengan Casriyah yang diduga kuat adalah ibu kandungnya, karena berdasarkan latar belakang masa lalunya Casriyah yang satu ini pernah tinggal di Jakarta sekitar tahun 1980-an.
Saat keduanya dipertemukan di kediaman Kepala Desa Logandeng, ada momen yang mengharukan. Casriyah yang diperlihatkan foto bayi Desiree, mengenali dan meyakini bahwa Desiree adalah anaknya yang ia titipkan di sebuah panti pada tahun 1982 karena alasan ekonomi waktu itu.
Dari sini kita tahu bahwa dokumen kependudukan itu penting, dan cinta kasih antara anak dan ibu kandung, tak lekang oleh waktu dan jarak yang memisahkan.
Terima kasih kepada Pemerintah Desa Logandeng dan semua pihak yang telah membantu.

Cetak KTP-el Sekarang Bisa di Kecamatan Terdekat

Kajen, 5 Juni 2025
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mulai 2 Juni 2025 kemarin menambah tempat pelayanan cetak KTP-el di 4 kecamatan yaitu Doro, Kedungwuni, Wiradesa, dan Sragi, menyusul Paninggaran yang telah lebih dulu membuka pelayanan cetak KTP-el sejak 8 Oktober 2024. Sehingga saat ini untuk cetak KTP-el tersebar di 6 wilayah yaitu 5 kecamatan dan 1 di kantor induk Disdukcapil di Kajen.
Dengan adanya penambahan tempat pelayanan tersebut maka penduduk Kabupaten Pekalongan dapat menghemat waktu dan biaya transportasi karena cetak KTP-el tersebut bisa di tempat pelayanan terdekat, langsung jadi hari itu juga dan bisa ditunggu. Kedepannya, Disdukcapil akan terus mengupayakan untuk menambah peralatan cetak KTP-el lagi secara bertahap sehingga diharapkan nantinya tiap kecamatan memiliki alat cetak KTP-el sendiri.
Sejak dilaunching kemarin, tercatat jumlah penduduk Kabupaten Pekalongan yang mengajukan cetak KTP-el sebanyak 993 orang dengan rincian : Doro 39, Kedungwuni 72, Wiradesa 95, Paninggaran 30, dan Kajen (Dinas) 718 orang. Yang meliputi cetak KTP-el bagi wajib KTP-el pemula, karena perubahan elemen data kependudukan, karena hilang/rusak.
Syarat pelayanan cetak di wilayah kecamatan adalah penduduk yang bersangkutan/tidak diwakilkan, apabila tidak bisa datang langsung maka dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam 1 KK. Kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit melainkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa mengurus KTP-el itu mudah, cepat, tidak berbelit dan tak perlu mengeluarkan biaya (gratis).

Disdukcapil Gelar Rakor Persiapan Kerja Sama Pelayanan Adminduk dengan Kemenag

Kajen, 4 Juni 2025
Dalam rangka kerja sama fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan bagi siswa didik Roudhotul Athfal (RA), pada Rabu (4/6) bertempat di Aula Disdukcapil diadakan Rapat Koordinasi antara Disdukcapil dan Kemenag Kabupaten Pekalongan guna persiapan Bintek untuk para Admin RA yang direncanakan pada 12 Juni 2025 mendatang.
Kerja sama fasilitasi pelayanan yang dimaksud adalah validasi data dan penerbitan dokumen kependudukan bagi siswa didik pada RA berupa Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA). Adapun jumlah potensi pelayanan sebanyak 8.013 (KIA), 53 (KK), 74 (Akta Kelahiran).
Hadir dalam kesempatan tersebut Moh. Irkham, S.Ag Kasi Pelayanan Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Pekalongan yang menyampaikan bahwa dengan telah tervalidasinya data anak/siswa dalam KK dan dimilikinya dokumen Akta Kelahiran dan KIA, nantinya akan mempermudah proses input data siswa dalam EMIS (Education Management Information System) yang dikelola Kemenag, apalagi mulai tahun 2025 ini diberlakukan e-Ijazah atau ijazah digital bagi siswa madrasah untuk mempercepat distribusi ijazah dan menimalisir risiko pemalsuan. Untuk itu data siswa perlu sejak dini dilakukan validasi dan dimiliki supaya tidak terjadi permasalahan Residu e-Ijazah (data siswa yang tidak valid/belum lengkap atau tidak padan dengan data kependudukan Dukcapil Kemendagri).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan bagi siswa didik RA ini akan bermanfaat untuk tertib administrasi kependudukan yang padan dengan EMIS khususnya bagi siswa agar tidak terjadi kendala pada saat pelaksanaan Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) maupun menjelang kelulusan sekolah.
Lebih lanjut Ajid menambahkan, melalui kerja sama pelayanan ini, orang tua siswa tidak perlu datang ke tempat pelayanan karena akan difasilitasi oleh pihak sekolah dan Kemenag untuk diterbitkan dokumen kependudukannya oleh Disdukcapil. Sekaligus menghimbau kepada orang tua siswa, apabila telah selesai melakukan update data kependudukan secara mandiri ke Disdukcapil, untuk segera melaporkan kepada Admin EMIS/Dapodik Sekolah untuk dilakukan pemadanan data.


Disdukcapil Berikan Materi Bintek Validasi Data Kependudukan Desa Krandon

Kajen, 28 Mei 2025
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali memberikan Bintek Validasi Data dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan, kali ini giliran Desa Krandon yang dilaksanakan Selasa kemarin siang (27/5) bertempat di Balai Desa Krandon Kecamatan Kesesi.
Dengan telah dilaksanakannya bintek di Desa Krandon maka seluruh desa di Kecamatan Kesesi (kecuali Desa Kesesi) segera melaksanakan kegiatan pendataan/validasi ke rumah-rumah penduduk, yang tujuannya agar setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan yang akan diterbitkan oleh Disdukcapil berupa KK, KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan Pindah, Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil dan penyelesaian data kependudukan bermasalah.
Manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terwujudnya tertib administrasi kependudukan sehingga setiap penduduk nantinya dapat mengakses pelayanan publik, dan pemerintah desa memiliki database kependudukan yang valid/mendekati valid, demikian kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam pengarahannya di hadapan peserta bintek.
Lebih lanjut Ajid menyampaikan bahwa kegiatan validasi ini sepenuhnya dibiayai oleh APBDes masing-masing desa, untuk itu Disdukcapil mengucapkan terima kasih atas inisiasi dan kerjasamanya semoga kegiatan Validasi Data dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan di Kecamatan Kesesi dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan.

© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.