• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Raih Peringkat II Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024

Kajen, 11 Desember 2024
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan meraih peringkat II penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Pemerintah Tahun 2024 dari Bupati Pekalongan yang diserahkan oleh Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustkaan Kabupaten Pekalongan, Budi Raharjo AP, M.AP dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal dan Sosialisasi 4 (Empat) Pilar Kearsipan pada Selasa 10 Desember 2024 bertempat di Gedung Depo Arsip Kabupaten Pekalongan.
Sekretaris Disdukcapil, Isro'ie, S.Sos yang mewakili Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyampaikan ucapan terima kasih atas pembinaan kearsipan yang telah diberikan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan selama ini sehingga pengelolaan kearsipan di Disdukcapil menjadi semakin baik.
Dalam acara tersebut diserahkan pula penghargaan kepada BKPSDM dan Setda Kabupaten Pekalongan sebagai Peringkat I dan Peringkat III. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi kepada OPD dalam pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan di lingkup kerjanya masing-masing, yang meliputi aspek pengelolaan arsip dinamis dan aspek SDM Kearsipan.
Budi Raharjo dalam materi sosialisi 4 (Empat) Pilar Kearsipan mengingatkan bahwa tantangan kedepan dalam dunia kearsipan semakin besar seiring dengan perkembangan teknologi informasi dengan hadirnya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), dan digiltalisasi arsip yang mengubah arsip dari bentuk cetak, audio dan video menjadi format digital. Untuk itu diperlukan kesiapan sarana prasarana dan SDM Kearsipan yang andal sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transfaran dan akuntabel.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, salah satu upaya untuk meningkatkan tata kelola kearsipan adalah melalui pengawasan kearsipan yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih baik, tertib, dan sesuai dengan kaidah, prinsip, dan standar kearsipan.

Hari Kelima Layanan Adminduk Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

Kajen, 27 November 2024

Pada hari H pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 ini Disdukcapil Kabupaten Pekalongan membuka pelayanan di luar jam kerja/hari kerja mulai pukul 09.00 - 14.00 WIB bertempat di dinas dan 19 kecamatan, guna memaksimalkan penduduk Wajib KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya.

Hal yang paling membahagiakan adalah pengunjung yang melakukan perekaman pada hari ini KTP-el nya dapat langsung dicetakkan dan diterimakan kepada yang bersangkutan.

Berdasarkan data record SIAK, jumlah pengunjung yang mengajukan permohonan pada hari ke lima ini tercatat sebanyak 332 orang dengan rinciaan : perekaman KTP-el 40, cetak KTP-el 131, aktivasi IKD 116, dan penerbitan Biodata Penduduk 45 orang.

Dengan selesainya kegiatan hari ini, maka selesai pula Kegiatan Pelayanan Adminduk Di luar Jam Kerja/Hari Kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang dimulai tanggal 23 - 27 November 2024, dengan jumlah total pelayanan adminduk sebanyak 3.103 dengan rincian perekaman KTP-el 513, cetak KTP-el 1.883, aktivasi IKD 633, dan penerbitan Biodata Penduduk 74.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ditjend Dukcapil Kemendagri, Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, seluruh jajaran Disdukcapil, KPU Kabupaten Pekalongan, para Camat dan Kepala Desa serta Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD) se Kabupaten Pekalongan atas kerja samanya yang baik sehingga kegiatan ini bisa berjalan sesuai dengan rencana. Serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan apabila ada kekurangan dalam memberikan pelayanan.


Hari Keempat Layanan Adminduk Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

Kajen, 27 November 2024

Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 26 November 2024 mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB kembali melanjutkan pelayanan adminduk di luar jam kerja/hari kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Jumlah pengunjung yang mengajukan permohonan pada hari ke empat ini mengalami peningkatan yaitu sebanyak 1.084 dengan rinciaan : perekaman KTP-el 128, cetak KTP-el 701, aktivasi IKD 237, dan penerbitan Biodata Penduduk 18 orang.

Dari perekaman KTP-el sejumlah 128 tersebut sudah tercetak 100 sampai jam tutup pelayanan 21.00 dan beberapa sudah diterimakan kepada yang bersangkutan. Sedangkan sisanya 28 belum berstatus Pre Ready Record sehingga belum bisa dicetak karena kendala trafik jaringan SIAK. Disdukcapil menyampaikan permohonan maaf kepada pengunjung yang pada sore sampai malam harinya belum mendapatkan KTP-el karena kejadian ini bukan unsur kesengajaan.

Namun dapat dipastikan 28 KTP-el yang belum tercetak tersebut dapat tercetak tanggal 27 November 2024 dan dapat diambil oleh yang bersangkutan di dinas mulai pukul 09.00 WIB.


Hari Ketiga Layanan Adminduk Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

Kajen, 26 November 2024
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Senin, 25 November 2024 mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB melanjutkan pelayanan adminduk di luar jam kerja/hari kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Pada hari ke ketiga ini berdasarkan data record pada SIAK, jumlah pengunjung yang mengajukan permohonan dari pagi jam 09.00 - 21.00 sebanyak 1.018 dengan rinciaan : perekaman KTP-el 199, cetak KTP-el 629, aktivasi IKD sebanyak 179 orang, dan penerbitan Biodata Penduduk 11 orang.
Dari perekaman KTP-el sejumlah 179 tersebut sudah ada sekitar 30 yang sudah tercetak dan sisanya belum bisa dicetak karena kendala trafik jaringan SIAK. Hingga saat berita ini diturunkan masih dilakukan pencetakannya tetapi beberapa sudah diterimakan secara gratis kepada pemohon secara bertahap.
Hari ini Selasa (26/11) Disdukcapil buka tambahan jam pelayanan mulai sore hari jam 16.00 - 21.00 WIB, sesuai jadwal. Sedangkan untuk besok pagi, saat hari H pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak, Disdukcapil buka mulai jam 09.00 - 14.00 WIB.

© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.