Pada dasarnya setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan hadir untuk memenuhi hak-hak kewarganegaraan tersebut. Pada Kamis (13/11) kemarin Disdukcapil kembali mendatangi rumah-rumah penduduk di 7 lokasi guna melakukan perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di Desa Ngalian dan Tegaldowo Kecamatan Tirto serta di Kelurahan Sapugarut Kecamatan Buaran, dan berhasil dilakukan perekaman kepada penduduk disabilitas fisik/mental 5 orang dan lansia 2 orang.
Dengan dimilikinya dokumen kependudukan tersebut, diharapkan yang bersangkutan dapat mengakses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan terus berkomitmen memberikan pelayanan inklusif kepada penduduk rentan. Pada Rabu (12/11) kemarin Disdukcapil kembali melakukan jemput bola perekaman KTP-el ke rumah-rumah penduduk di Desa Curug dan Desa Pucung Kecamatan Tirto di 8 titik lokasi dan berhasil dilakukan perekaman kepada penduduk lansia 5 orang, disabilitas 2 orang dan ODGJ 1 orang.
Kegiatan ini bertujuan agar yang bersangkutan dapat memiliki dokumen kependudukan dan dapat mengakses pelayanan kesehatan, sosial, pendidikan serta pelayanan publik lainnnya.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan pada Selasa (11/11) kemarin ke rumah-rumah penduduk di Desa Langensari Kecamatan Kesesi, ada 9 titik lokasi yang didatangi dan berhasil dilakukan perekaman kepada penduduk disabilitas 3 orang, lansia 4 orang dan ODGJ 2 orang.
Pelayanan inklusif ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak kewarganegaraan yang sama sebagaimana penduduk pada umumnya, agar yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el sehingga dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan dan sosial serta akses pelayanan publik lainnya.
Disdukcapil Adakan Jemput Bola Perekaman KTP-el Bagi Penduduk Rentan di Desa Karangjati Kecamatan Wiradesa
[Gambar]
Kajen, 7 November 2025
Pada dasarnya negara menjamin hak administratif penduduk rentan atas identitas kependudukan untuk mendapatkan pelayanan publik yang setarasebagaimana penduduk pada umumnya.
Atas dasar itulah Disdukcapil Kabupaten Pekalongan terus berkomitmen memberikan pelayanan inklusif kepada penduduk rentan melalui jemput bola perekaman biometrik untuk mendapatkan dokumen KTP-el agar yang bersangkutan dapat mengakses pelayanan kesehatan, sosial, pendidikan dan akses pelayanan publik lainnya.
Masih melanjutkan kegiatan sebelumnya, pada Kamis (6/11) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan didampingi petugas TKSK Dinas Sosial mendatangi rumah-rumah penduduk rentan ODGJ di Desa Karangjati Kecamatan Wiradesa yang belum berhasil dilakukan perekaman biometrik karena kondisi fisik dan mental yang belum memungkinkan.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis 5 November 2025 kembali menerjunkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk melakukan jemput bola perekaman KTP-el kepada penduduk rentan disabilitas dan ODGJ di Kecamatan Wiradesa.
Perekaman biometrik dilakukan di rumah-rumah penduduk yang meliputi 8 titik lokasi yaitu di Desa Kauman 4 orang, Kelurahan Gumawang 1 orang dan Desa Pekuncen 3 orang.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan terus berkomitmen memberikan pelayanan inklusif kepada penduduk rentan agar yang bersangkutan dapat memiliki dokumen kependudukan dan mendapatkan akses pelayanan kesehatan sosial dan pendidikan serta akses pelayanan publik lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti aduan masyarakat yang mengeluhkan lambatnya proses penerbitan dokumen melalui pelayanan online Sintren, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, memberikan pembinaan pegawai pada pelaksanaan Apel Pagi hari ini 4 November 2025 di halaman kantor.
Dalam arahannya, Ajid menginstruksikan kepada seluruh pegawai khususnya yang menangani pelayanan online melalui Sintren untuk bekerja lebih maksimal lagi agar proses penerbitan dokumen sesuai dengan SOP dan Standar Pelayanan.
Sejak dilaunchingnya pelayanan online Sintren pada 4 Agustus 2025 lalu, masyarakat yang mengajukan permohonan melalui Sintren jumlahnya semakin banyak, hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan online Sintren semakin meningkat.
Oleh karena itu kepercayaan masyarakat tersebut harus dijaga dengan meningkatkan kinerja pelayanan. Lebih lanjut Ajid meminta agar para kepala bidang dan verifikator untuk selalu memantau permohonan melalui dashboard Sintren dan memerintahkan admin/operator untuk segera memproses terhadap permohonan yang lebih dulu masuk, sehingga tidak ada yang terlewat melebihi standar waktu penyelesaian.
DISDUKCAPIL TERJUNKAN TIM URC PEREKAMAN KTP-EL BAGI PENDUDUK RENTAN DI KECAMATAN WONOPRINGGO
[Gambar]
Kajen, 24 Oktober 2025
Memenuhi permohonan Dinas Sosial, pada Kamis (23/10) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menerjunkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk melakukan perekaman biometrik kepada sejumlah penduduk rentan Orang Dengan Gangguan Jiwa di Kecamatan Wonopringgo yang meliputi Desa Pegaden Tengah, Getas, Surobayan dan Jetak Lengkong.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk penerbitan dokumen kependudukan berupa KTP-el agar penduduk yang bersangkutan mendapatkan akses pelayanan bantuan sosial dari Pemerintah dan akses pelayanan publik lainnya.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan berkomitmen memberikan pelayanan inklusif bagi penduduk rentan dengan prioritas pelayanan berupa jemput bola ke rumah agar penduduk tersebut memiliki hak-hak kewarganegaraan yang sama dengan penduduk pada umumnya.
Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S, M.S bertindak sebagai Pemimpin Apel dengan mengusung tema Mengawal Kemerdekaan Indonesia, Menuju Peradaban Dunia.
Tema tersebut tidak terlepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.
Sekedar pengetahuan saja. Bermula pada tanggal 17 September 1945, KH. Hasyim Asy'ari tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa jihad di kalangan kiyai dan santri untuk melawan penjajah dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Fatwa tersebut kemudian melahirkan Resolusi Jihad yang disepakati dalam rapat di Kantor Pengurus Besar NU di Surabaya pada 22 Oktober 1945.*) Tanggal inilah yang kemudian menjadi momentum peringatan hari Santri Nasional setiap tahunnya.
Resolusi Jihad tersebut dilaksanakan oleh para santri, dan pada puncaknya para santri terlibat dalam peristiwa heroik Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Pada peristiwa tersebut banyak santri dan pejuang lainnya gugur di medan laga demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur, kemudian tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Buka Layanan Online Melalui Sintren
[Gambar]
Kajen, 19 Oktober 2025
Kabar gembira buat penduduk Kabupaten Pekalongan, sekarang sudah ada layanan adminduk secara online melalui aplikasi berbasis web yang diberi nama Sintren.