[Gambar]
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Disdukcapil dan berlaku seluruh Indonesia, memiliki chip yang berisi data biometrik (foto wajah, scan retina, sidik jari dan tanda tangan), serta NIK yang terintegrasi dengan Database Kependudukan Nasional.
Undang-undang Nomor 24/2013 menegaskan setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah/pernah menikah wajib memiliki KTP-el dan wajib dibawa kemanapun khususnya saat bepergian. KTP-el ini berlaku seumur hidup, meskipun untuk cetakan lama masih mencantumkan tanggal masa berlaku, tidak perlu diperpanjang/cetak ulang kecuali rusak/hilang atau terdapat perubahan elemen data.
Manfaat KTP-el
KTP-el memiliki banyak manfaat, antara lain untuk:
- akses pelayanan publik bidang sosial, kesehatan, pendidikan, dan transportasi,
- persyaratan melamar pekerjaan/perikatan perjanjian/kontrak kerja,
- urusan perbankan dan asuransi,
- urusan keimigrasian dan hukum,
- persyaratan mendapatkan SIM,
- persyaratan kepemilikan aset (properti, kendaraan, tanah, dan surat-surat berharga),
- persyaratan hak pilih dalam Pemilu,
- persyaratan membuat dokumen kependudukan lainnya,
- dan masih banyak manfaat lainnya.
Untuk mendapatkan KTP-el ini setiap Penduduk Wajib KTP-el harus melakukan perekaman biometrik di Disdukcapil dan tempat pelayanan adminduk yang ada di kecamatan, Mal Pelayanan Publik atau tempat lain saat ada pelayanan jemput bola.
Dokumen KTP-el akan diterbitkan/dicetak dalam waktu 24 jam sejak perekaman karena memerlukan proses penunggalan data di Pusat. Sedangkan untuk cetak ulang, dapat diproses langsung jadi dan bisa ditunggu dengan catatan tidak ada gangguan jaringan dengan Database Kependudukan (SIAK).
Senin, 15 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 12 Desember 2025
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Jum'at (12/12) bertempat di Aula Lantai 2 menggelar Sidang Contrarius Actus Pembatalan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Penduduk Kelurahan Simbang Kulon Kecamatan Buaran, yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait yaitu orang tua kandung, orang tua yang mengasuh, dan pihak Pemerintah Kelurahan Simbang Kulon.
Sidang ini dilakukan untuk membatalkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang diterbitkan pada tahun 2016, karena peristiwa kelahiran yang dilaporkan oleh penduduk tersebut pada saat itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yaitu terkait nama orang tua kandung, sehingga harus dibatalkan demi hukum.
Selanjutnya Disdukcapil akan menerbitkan kembali Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang sesuai dengan fakta sebenarnya. Tujuannya adalah untuk melindungi status hukum anak agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan yang berdampak hukum baik terhadap anak, orang tua kandung yang sebenarnya dan orang tua yang mengasuhnya selama ini.
Asas Contrarius Actus sesuai Undang-undang Nomor 30/2014 dan Perpres Nomor 96/2018 adalah prinsip hukum yang memperbolehkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah, mencabut atau membatalkan dokumen kependudukan yang diterbitkan jika ditemukan kesalahan faktual atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tanpa perlu penetapan pengadilan, tetapi cukup dengan proses administrasi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal ini memberikan kemudahan bagi penduduk memperbaiki data yang keliru secara cepat dan efisien.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Jumat, 12 Desember 2025
Jumat, 12 Desember 2025
[Gambar]
Akta Kelahiran Terlambat adalah akta kelahiran yang dibuat lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan pelaporan kelahiran dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran.
Dalam beberapa kasus ada seseorang yang hingga dewasa belum memiliki akta kelahiran, sehingga pada saat dibutuhkan untuk persyaratan pembuatan paspor karena mau umroh, baru 'kebyek' mengurus di Disdukcapil karena waktu terbatas.
Persyaratan untuk membuat Akta Kelahiran Terlambat sama dengan akta tidak terlambat, namun karena baru diajukan sehingga ada beberapa persyaratan yang tidak bisa dipenuhi, contohnya Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/fasilitas kesehatan. Tetapi diberikan jalan keluar, sebagai gantinya, pemohon bisa menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kelahiran dan 2 orang saksi dari pihak keluarga dan pemerintah desa. Tidak perlu Pengantar RT/RW.
Lalu apakah bisa dikenai denda ? Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 bisa dikenai denda yang besarannya selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing. Namun untuk Pemerintah Kabupaten Pekalongan keterlambatan pelaporan kelahiran sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, tidak dikenai denda administratif.
Meskipun tidak dikenai denda, yang belum punya akta kelahiran yuk segera buat, supaya pada saat dibutuhkan sudah siap. Siapa tahu tiba-tiba mendapat panggilan Allah untuk datang ke Tanah Suci. Aamiin...
kabupatenpekalongan
jadiberes
Selasa, 9 Desember 2025
Jumat, 5 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 5 Desember 2025
Dalam moment Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (4/12) kemarin mengadakan kegiatan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi warga binaan di Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPSDM) Banjarsari Kecamatan Talun.
Kegiatan ini bertujuan agar yang bersangkutan memiliki identitas yang jelas, baik untuk kepentingan data administrasi selama tinggal di RPSDM, maupun sebagai dokumen kependudukan nantinya setelah kembali kepada keluarga masing-masing agar mendapatkan kemudahan pelayanan kesehatan dan sosial serta akses pelayanan publik lainnya.
Melalui Disdukcapil dan stakeholder terkait lainnya, Negara hadir memberikan pelayanan inklusif kepada penduduk rentan untuk kesetaraan hak-hak kewarganegaraan sebagaimana yang didapatkan penduduk pada umumnya.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Kamis, 4 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 21 November 2025
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan ikut berpartisipasi dalam acara Kunjungan Kerja Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (20/11) kemarin di Pendopo Kecamatan Talun dengan menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 74 murid Pendidikan Anak Usia Dini.
Penyerahan KIA ini merupakan bagian dari rangkaian agenda kegiatan Kunjungan Kerja Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah yang diketuai oleh Ibu Nawal Arafah Yasin di Kabupaten Pekalongan yang berlangsung dari 20-21 November 2025, dengan membawa program-program pemberdayaan masyarakat meliputi pendidikan anak usia dini, pelayanan kesehatan dan penguatan ekonomi masyarakat.
KIA adalah identitas resmi bagi penduduk usia 0-17 tahun yang memiliki fungsi selayaknya KTP-el bagi orang dewasa untuk mendapatkan akses pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial dan akses pelayanan publik lainnya.
Bapak/ibu yang bijak, apakah putra putrinya sudah punya KIA ?
kabupatenpekalongan
jadiberes
Jumat, 21 November 2025
Jumat, 21 November 2025
[Gambar]
Kajen, 20 November 2025
Salam Jumpa. Hey Sobat Muda, info buat kamu nih, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Rabu (19/11) kemarin kembali hadir dalam kegiatan Jumpa Kamu (Jemput Bola Pelayanan Adminduk untuk Mahasiswa Pelajar dan Kawula Muda), kali ini giliran menjumpai temen-temen kamu yang ada di SMK Muhammadiyah Bojong buat perekaman biometrik bagi Wajib KTP-el Pemula dan berhasil dilakukan perekaman kepada 46 orang yang telah berusia 17 tahun.
Oya, dari perekaman yang sudah dilakukan nantinya KTP-el akan dikirim ke sekolah masing-masing untuk diterimakan kepada temen-temen yang sudah ikut perekaman. Seneng 'kan ? gak usah repot-repot ambil ke Disdukcapil, dan pastinya gak bayar sama sekali alias gratis tis tis...suer [Gambar]
Dengan sudah dimiliki nya KTP-el, itu sama saja sudah pegang tiket masuk buat urusan lain nya misalnya nih, yang nampak di depan mata aja, buat syarat bikin SIM (apalagi ini lagi musim Operasi Patuh Zebra biar gak kena tilang Pak Pol terus... he he he ....), buat urusan daftar kuliah, nglamar kerja, buat periksa kesehatan, dan buat nglanjutin perjalanan hidup kamu di masa depan, tahu 'kan maksudnya ?
Sekolah kamu pingin didatengin Tim Jumpa Kamu?
kabupatenpekalongan
jadiberes
Kamis, 20 November 2025