[Gambar]
Kajen, 31 Desember 2025
Mungkin dalam benak bapak satu ini berkata, apa salahku sehingga aku diperlakukan seperti ini ?. Tanpa ia ketahui bahwa para petugas ini sebenarnya sedang menjalankan "tugas negara" untuk memenuhi hak konstitusionalnya sebagai warga negara, tanpa memandang statusnya sebagai penduduk rentan ODGJ.
Ya, melalui Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dan pemerintah desa setempat, negara hadir memberikan pelayanan inklusif berupa pelayanan jemput bola perekaman KTP-el di Desa Kesesi Kecamatan Kesesi pada penghujung tahun 2025, Rabu (31/12) agar penduduk yang bersangkutan mendapatkan akses pelayanan publik sebagaimana penduduk pada umumnya.
kabupatenpekalongan
Kamis, 1 Januari 2026
[Gambar]
Kajen, 31 Desember 2025
Sebaik apapun upaya yang telah dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik, tetapi pada akhirnya masyarakatlah yang memberikan penilaian. Banyak yang sudah dilakukan, tetapi kritik saran dan pengaduan masih saja ada yang disampaikan. Tetapi kritik saran dari masyarakat memang diperlukan. Sebab dalam penyelenggaraan kepemerintahan, pelayanan yang terbaik bagi masyarakat adalah sebuah keniscayaan yang seharusnya diberikan oleh penyelenggara pelayanan.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Isro'ie, S.Sos pada pelaksanaan Apel Pagi terakhir di tahun 2025 sebagai refleksi kegiatan pelayanan selama satu tahun. Sekaligus mengajak kepada seluruh pegawai berbenah dan mengevaluasi yang masih kurang agar pada pelaksanaan kegiatan tahun 2026 lebih baik dari tahun 2025.
Oleh karena itu awal 2026 akan ada penataan personil kembali sebagai dinamisasi organisasi untuk efektifitas pelayanan. Penataan personil tersebut bukan dimaksudkan sebagai hukuman tetapi sebagai kebutuhan organisasi dan proses adaptasi terhadap perubahan sistem dan ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, juga diinformasikan tentang kebijakan baru dari Pusat dengan dirilisnya SIAK Terpusat Versi 12.3.0 dengan pengembangan menu pengajuan cetak KK Wajib KTP-el harus sudah perekaman. Artinya permohonan KK tidak dapat diterbitkan apabila dalam KK tersebut masih terdapat Wajib KTP-el (penduduk usia 17 tahun atau sudah menikah) yang belum melakukan perekaman KTP-el.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Kamis, 1 Januari 2026
Sabtu, 27 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 24 Desember 2025
Pelayanan publik harus bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan diselenggarakan dengan prinsip kesederhanaan, kejelasan, ketepatan, kesetaraan, transparan, akuntabel, responsif dan berkelanjutan. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh OPD termasuk Disdukcapil, menjadi cerminan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos, pada pelaksanaan Apel Pagi di Disdukcapil pada Rabu (24/12), sekaligus sebagai Pembinaan Pegawai, untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat. Safari Apel Pagi keliling OPD yang secara rutin oleh Sekda ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD berjalan dengan baik.
Lebih lanjut Sekda memberikan arahan agar para pegawai Disdukcapil disiplin dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, serta loyal pada pimpinan, loyal pada pemerintah daerah dan loyal pada value pelayanan.
Pastikan semua masyarakat terlayani dengan baik, giatkan lagi jemput bola pelayanan dengan Mobil Keliling khususnya di wilayah yang jauh dari tempat pelayanan, jangan sampai ada penduduk rentan yang dibawa ke Disdukcapil hanya untuk mendapatkan pelayanan tapi datangi, layani dan penuhi hak-haknya sebagai warga negara, demikian tegas Sekda.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Rabu, 24 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 23 Desember 2025
Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Lapor Bupati dan media sosial, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, pada pelaksanaan Apel Pagi Selasa (23/12) bertempat di halaman kantor memberikan pembinaan kepada seluruh pegawai untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menyikapi pelayanan dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru.
Pembinaan pegawai ini harus selalu dilakukan karena semakin tingginya ekspektasi masyarakat yang menginginkan pelayanan yang terbaik. Kanal aduan masyarakat yang disediakan memang bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Tetap semangat, tingkatkan koordinasi, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, senyum salam sapa, jangan judes, laksanakan sesuai standar pelayanan dan pedomani ketentuan aturannya, demikian tegas Ajid.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Selasa, 23 Desember 2025
[Gambar]
Pindah Datang (Kedatangan) adalah proses administrasi kepindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia yang bertujuan untuk memperbarui data kependudukan dan mendapatkan dokumen resmi berupa Kartu Keluarga (KK) di alamat tujuan, serta memastikan hak atas layanan publik tetap terpenuhi di tempat tinggal yang baru.
Proses yang harus dilakukan oleh penduduk yang pindah adalah melaporkan kedatangannya dengan menyerahkan asli KK dan asli Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke Disdukcapil, atau tempat pelayanan adminduk (bisa di kecamatan wilayah tujuan atau bisa di Mal Pelayanan Publik) untuk diterbitkan KK baru.
SKPWNI ini diperoleh saat mengajukan Pindah Keluar yang berfungsi sebagai semacam surat lolosan agar data penduduk tersebut tetap akurat dan terdata di wilayah tujuan pindah.
Setelah KK baru terbit maka proses selanjutnya adalah melakukan pembaruan/cetak ulang KTP-el dengan melampirkan fotokopi KK baru dan asli KTP-el lama untuk dicabut dan diganti dengan KTP-el baru. Mudah 'kan ?
kabupaten pekalongan
jadi beres
Senin, 22 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 21 Desember 2025
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (20/12) kemarin malam sekitar pukul 20.45 WIB, dalam waktu kurang dari 24 jam telah menindaklanjuti laporan aduan masyarakat yang disampaikan melalui chat WhatsApp ke kanal aduan Lapor Bupati, dengan mengantarkan langsung dokumen kependudukan berupa KTP-el di rumah tempat tinggal pelapor di Desa Sidorejo RT.07/RW.03 Kecamatan Tirto disertai permohonan maaf.
Pengantaran dokumen sampai ke alamat rumah tempat tinggal tersebut merupakan bentuk kompensasi Maklumat Pelayanan atas pelayanan yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan, guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan perbaikan secara berkelanjutan.
Sebelumnya Bapak Jamal selaku pelapor mengadukan pelayanan Disdukcapil ke Bupati melalui kanal Lapor Bupati pada Sabtu (20/12) sekitar jam 13.30 WIB. Dalam aduan disebutkan pelapor mengajukan cetak KTP-el untuk anaknya yang baru menginjak usia 17 tahun, di Kecamatan Wiradesa pada Senin pagi (15/12) namun tidak dilayani karena petugas sedang mengambil blangko KTP-el di dinas.
Kemudian pada Jum'at (19/12) siang sekitar jam 11.00 WIB datang lagi untuk cetak KTP-el tapi tidak dilayani lagi oleh petugas dengan alasan sudah tutup jam pelayanan dan laporan harian cetak KTP-el sudah dikirim dan diminta untuk datang lagi Senin depan (22/12). Atas pelayanan yang tidak mengenakkan tersebut kemudian Bapak Jamal keesokan harinya melaporkan ke Bupati Pekalongan melalui kanal Lapor Bupati.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Minggu, 21 Desember 2025
[Gambar]
Libur telah tiba !! Ayo Sobat Muda... manfaatkan libur sekolah mu dengan Perekaman KTP-el. Datang ke Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau Tempat Pelayanan Adminduk di Kecamatan masing-masing.
Dengan KTP-el nantinya kamu bisa bikin SIM, ndaftar kuliah, nglamar kerja, nglanjutin perjalanan hidup dan songsong masa depan yang cerah...
Syaratnya bawa fotokopi KK dan sudah 17 tahun. Buat kamu yang masih 16 tahun juga boleh (tapi hanya bisa dilayani di Disdukcapil Kajen).
kabupatenpekalongan
jadiberes
Kamis, 18 Desember 2025
Senin, 15 Desember 2025