[Gambar]
Kajen, 23 Desember 2025
Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Lapor Bupati dan media sosial, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, pada pelaksanaan Apel Pagi Selasa (23/12) bertempat di halaman kantor memberikan pembinaan kepada seluruh pegawai untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menyikapi pelayanan dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru.
Selasa, 23 Desember 2025
[Gambar]
Pindah Datang (Kedatangan) adalah proses administrasi kepindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia yang bertujuan untuk memperbarui data kependudukan dan mendapatkan dokumen resmi berupa Kartu Keluarga (KK) di alamat tujuan, serta memastikan hak atas layanan publik tetap terpenuhi di tempat tinggal yang baru.
Proses yang harus dilakukan oleh penduduk yang pindah adalah melaporkan kedatangannya dengan menyerahkan asli KK dan asli Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke Disdukcapil, atau tempat pelayanan adminduk (bisa di kecamatan wilayah tujuan atau bisa di Mal Pelayanan Publik) untuk diterbitkan KK baru.
SKPWNI ini diperoleh saat mengajukan Pindah Keluar yang berfungsi sebagai semacam surat lolosan agar data penduduk tersebut tetap akurat dan terdata di wilayah tujuan pindah.
Setelah KK baru terbit maka proses selanjutnya adalah melakukan pembaruan/cetak ulang KTP-el dengan melampirkan fotokopi KK baru dan asli KTP-el lama untuk dicabut dan diganti dengan KTP-el baru. Mudah 'kan ?
kabupaten pekalongan
jadi beres
Senin, 22 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 21 Desember 2025
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (20/12) kemarin malam sekitar pukul 20.45 WIB, dalam waktu kurang dari 24 jam telah menindaklanjuti laporan aduan masyarakat yang disampaikan melalui chat WhatsApp ke kanal aduan Lapor Bupati, dengan mengantarkan langsung dokumen kependudukan berupa KTP-el di rumah tempat tinggal pelapor di Desa Sidorejo RT.07/RW.03 Kecamatan Tirto disertai permohonan maaf.
Pengantaran dokumen sampai ke alamat rumah tempat tinggal tersebut merupakan bentuk kompensasi Maklumat Pelayanan atas pelayanan yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan, guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan perbaikan secara berkelanjutan.
Sebelumnya Bapak Jamal selaku pelapor mengadukan pelayanan Disdukcapil ke Bupati melalui kanal Lapor Bupati pada Sabtu (20/12) sekitar jam 13.30 WIB. Dalam aduan disebutkan pelapor mengajukan cetak KTP-el untuk anaknya yang baru menginjak usia 17 tahun, di Kecamatan Wiradesa pada Senin pagi (15/12) namun tidak dilayani karena petugas sedang mengambil blangko KTP-el di dinas.
Kemudian pada Jum'at (19/12) siang sekitar jam 11.00 WIB datang lagi untuk cetak KTP-el tapi tidak dilayani lagi oleh petugas dengan alasan sudah tutup jam pelayanan dan laporan harian cetak KTP-el sudah dikirim dan diminta untuk datang lagi Senin depan (22/12). Atas pelayanan yang tidak mengenakkan tersebut kemudian Bapak Jamal keesokan harinya melaporkan ke Bupati Pekalongan melalui kanal Lapor Bupati.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Minggu, 21 Desember 2025
[Gambar]
Libur telah tiba !! Ayo Sobat Muda... manfaatkan libur sekolah mu dengan Perekaman KTP-el. Datang ke Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau Tempat Pelayanan Adminduk di Kecamatan masing-masing.
Dengan KTP-el nantinya kamu bisa bikin SIM, ndaftar kuliah, nglamar kerja, nglanjutin perjalanan hidup dan songsong masa depan yang cerah...
Syaratnya bawa fotokopi KK dan sudah 17 tahun. Buat kamu yang masih 16 tahun juga boleh (tapi hanya bisa dilayani di Disdukcapil Kajen).
kabupatenpekalongan
jadiberes
Kamis, 18 Desember 2025
Senin, 15 Desember 2025
[Gambar]
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Disdukcapil dan berlaku seluruh Indonesia, memiliki chip yang berisi data biometrik (foto wajah, scan retina, sidik jari dan tanda tangan), serta NIK yang terintegrasi dengan Database Kependudukan Nasional.
Undang-undang Nomor 24/2013 menegaskan setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah/pernah menikah wajib memiliki KTP-el dan wajib dibawa kemanapun khususnya saat bepergian. KTP-el ini berlaku seumur hidup, meskipun untuk cetakan lama masih mencantumkan tanggal masa berlaku, tidak perlu diperpanjang/cetak ulang kecuali rusak/hilang atau terdapat perubahan elemen data.
Manfaat KTP-el
KTP-el memiliki banyak manfaat, antara lain untuk:
- akses pelayanan publik bidang sosial, kesehatan, pendidikan, dan transportasi,
- persyaratan melamar pekerjaan/perikatan perjanjian/kontrak kerja,
- urusan perbankan dan asuransi,
- urusan keimigrasian dan hukum,
- persyaratan mendapatkan SIM,
- persyaratan kepemilikan aset (properti, kendaraan, tanah, dan surat-surat berharga),
- persyaratan hak pilih dalam Pemilu,
- persyaratan membuat dokumen kependudukan lainnya,
- dan masih banyak manfaat lainnya.
Untuk mendapatkan KTP-el ini setiap Penduduk Wajib KTP-el harus melakukan perekaman biometrik di Disdukcapil dan tempat pelayanan adminduk yang ada di kecamatan, Mal Pelayanan Publik atau tempat lain saat ada pelayanan jemput bola.
Dokumen KTP-el akan diterbitkan/dicetak dalam waktu 24 jam sejak perekaman karena memerlukan proses penunggalan data di Pusat. Sedangkan untuk cetak ulang, dapat diproses langsung jadi dan bisa ditunggu dengan catatan tidak ada gangguan jaringan dengan Database Kependudukan (SIAK).
kabupaten pekalongan
jadi beres
Senin, 15 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 12 Desember 2025
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Jum'at (12/12) bertempat di Aula Lantai 2 menggelar Sidang Contrarius Actus Pembatalan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Penduduk Kelurahan Simbang Kulon Kecamatan Buaran, yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait yaitu orang tua kandung, orang tua yang mengasuh, dan pihak Pemerintah Kelurahan Simbang Kulon.
Sidang ini dilakukan untuk membatalkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang diterbitkan pada tahun 2016, karena peristiwa kelahiran yang dilaporkan oleh penduduk tersebut pada saat itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yaitu terkait nama orang tua kandung, sehingga harus dibatalkan demi hukum.
Selanjutnya Disdukcapil akan menerbitkan kembali Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang sesuai dengan fakta sebenarnya. Tujuannya adalah untuk melindungi status hukum anak agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan yang berdampak hukum baik terhadap anak, orang tua kandung yang sebenarnya dan orang tua yang mengasuhnya selama ini.
Asas Contrarius Actus sesuai Undang-undang Nomor 30/2014 dan Perpres Nomor 96/2018 adalah prinsip hukum yang memperbolehkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah, mencabut atau membatalkan dokumen kependudukan yang diterbitkan jika ditemukan kesalahan faktual atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tanpa perlu penetapan pengadilan, tetapi cukup dengan proses administrasi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal ini memberikan kemudahan bagi penduduk memperbaiki data yang keliru secara cepat dan efisien.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Jumat, 12 Desember 2025
Jumat, 12 Desember 2025
[Gambar]
Akta Kelahiran Terlambat adalah akta kelahiran yang dibuat lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan pelaporan kelahiran dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran.
Dalam beberapa kasus ada seseorang yang hingga dewasa belum memiliki akta kelahiran, sehingga pada saat dibutuhkan untuk persyaratan pembuatan paspor karena mau umroh, baru 'kebyek' mengurus di Disdukcapil karena waktu terbatas.
Persyaratan untuk membuat Akta Kelahiran Terlambat sama dengan akta tidak terlambat, namun karena baru diajukan sehingga ada beberapa persyaratan yang tidak bisa dipenuhi, contohnya Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/fasilitas kesehatan. Tetapi diberikan jalan keluar, sebagai gantinya, pemohon bisa menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kelahiran dan 2 orang saksi dari pihak keluarga dan pemerintah desa. Tidak perlu Pengantar RT/RW.
Lalu apakah bisa dikenai denda ? Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 bisa dikenai denda yang besarannya selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing. Namun untuk Pemerintah Kabupaten Pekalongan keterlambatan pelaporan kelahiran sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, tidak dikenai denda administratif.
Meskipun tidak dikenai denda, yang belum punya akta kelahiran yuk segera buat, supaya pada saat dibutuhkan sudah siap. Siapa tahu tiba-tiba mendapat panggilan Allah untuk datang ke Tanah Suci. Aamiin...
kabupatenpekalongan
jadiberes
Selasa, 9 Desember 2025