Kajen, 5 September 2024
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan meliputi 27 jenis pelayanan, yaitu:
- Pencatatan Biodata Penduduk
- Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Penerbitan Kartu Keluarga
- Penerbitan KTP-el
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan
- Pencatatan Kelahiran
- Pencatatan Lahir Mati
- Pencatatan Perkawinan
- Pencatatan Pembatalan Perkawinan