IKM Download
[Gambar]
Berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Semua unit pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan yang dilakukan pada bulan Juli 2021 mendapatkan hasil penilaian IKM dengan total nilai 90,65 (kategori A) yang berarti bahwa pada semua unit pelayanan menunjukkan kinerja pelayanan yang sangat baik.
2. Total capaian nilai konversi IKM menunjukkan angka 90,65 (dengan kategori kinerja pelayanan sangat baik), dengan rincian capaian nilai yaitu:
(i) Kesesuaian ketepatan persyaratan dengan jenis pelayanan dengan nilai konversi IKM 92,03;
(ii) Kemudahan prosedur layanan diunit pelayanan dengan nilai konversi IKM 89,67;
(iii) Ketepatan Pelaksanaan terhadap jadwal dan target waktu pelayanan dengan nilai konversi IKM 75,10;
(iv) Kewajaran biaya / tarif dalam pelayanan dengan nilai konversi IKM 100,00;
(v) Kesesuaian produk layanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan dengan nilai konversi IKM 87,80;
(vi) Kemampuan/kompetensi petugas dalam memberikan pelayanan dengan nilai konversi IKM 92,52; (vii) Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan dengan nilai konversi IKM 93,01;
(viii) Kualitas sarana dan prasarana dengan nilai konversi IKM 91,34;
(ix) Penanganan pengaduan pengguna layanan dengan nilai konversi IKM 95,18. Aspek kewajaran biaya / tarif dalam pelayanan mendapat nilai paling tinggi yaitu 100,00 dan aspek ketepatan pelaksanaan terhadap jadwal dan target waktu pelayanan mendapat nilai yang terendah yaitu 75,01.
3. Dari survei kepuasan masyarakat ini, responden juga diminta memberikan pendapatnya terkait hal-hal di luar 9 (sembilan) ruang lingkup unsur penilaian.
[Gambar]
Berdasarkan Permendagri 104 Tahun 2019 Pasal 19 Ayat 6 bahwa Dokumen Kependudukan dengan Format Digital dan Sudah Ditandatangani secara Elektronik (TTE) dan KTP-Elektronik Tidak Perlu Dilegalisir.
Saat ini masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen kependudukan baik berupa KK, KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah maupun KIA dapat dilakukan kepengurusan dokumen di UPT Kecamatan terdekat maupun ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan. Dokumen kependudukan sudah beralih ke format digital. Dokumen pendudukan dengan format digital tidak perlu dilegalisir atau pengesahan. Untuk memastikan keabsahan dokumen dapat menscan barcode menggunakan Aplikasi VeryDS.
Adapun dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik adalah Kartu Keluarga (KK), surat pindah (SKPWNI), biodata penduduk, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak dan akta pengangkatan anak.
Semoga kebijakan ini dapat dipahami sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan untuk melakukan pengesahan atau legalisir dokumen dalam rangka memenuhi persyaratan untuk melamar pekerjaan, urusan perbankan maupun jaminan kesehatan.
Senin, 4 Juli 2022
Kajen - Jumat (1/7/2022) Didsdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan pemusnahan KTP Elektronik yang rusak dan tidak terpakai sejumlah 3671 keping dengan cara dibakar. Pemusnahan KTP Elektronik yang rusak bertempat di halaman belakang Didsukcapil Kabupaten Pekalongan dilakukan oleh Plt Kepala Disdukcapil Susanto Widodo, SE., M.Si., Ak didampingi Sekretaris Disdukcapil Isro'i,S.Sos dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Moh.Anggoro, SH., MM serta Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sugeng Pranoto, S.IP. Tujuan dari pemusnahan KTP Elektronik yang telah rusak ini adalah, supaya masyarakat tidak mempunyai KTP ganda dan tidak ada penyalahgunakan KTP Elektronik.
[Gambar]
Senin, 4 Juli 2022
[Gambar]
Kajen, 28 Juni 2022- Inovasi Pelayanan perlu secara terus menerus dilakukan sebagai upaya kreatif berupa terobosan ide/gagasan baik yang orisinil maupun replikasi yang memberikan manfaat kepada masyarakat, demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Susanto Widodo, SE, M.Si, Ak selaku Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan pada saat menerima kunjungan Studi Lapangan peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Pemerintah Kabupaten Kediri pada Selasa siang 28 Juni 2022, bertempat di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut sebagai lanjutan dari pelaksanaan penerimaan kunjungan peserta PKP yang dilaksanakan di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan pada pagi harinya, bersama dengan dinas terkait lainnya dengan lokus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri, Ir. Andes Erwanto, MM selaku pimpinan rombongan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan Studi Lapangan tersebut adalah untuk memberikan pembelajaran peserta pelatihan dalam rangka mengaktualisasikan kepemimpinan yang melayani untuk mendukung pelaksanaan tugas pengendalian pelayanan, khususnya pelayanan di bidang pendidikan, bidang sosial dan bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Diharapkan dengan studi lapangan ini, peserta dapat menimba ilmu pengetahuan dan pengalaman serta mempraktekkan hasilnya dengan menciptakan inovasi pelayanan ataupun mengadopsi inovasi yang sudah ada.
Dalam kesempatan kunjungan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, peserta Studi Lapangan mengikuti kegiatan dengan antusias, berdiskusi banyak hal mengenai program dan kegiatan pelayanan, serta menyatakan tertarik untuk mengadopsi inovasi pelayanan yang sudah dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan.
Selasa, 28 Juni 2022
Kamis, 23 Juni 2022
a. Masih dikeluhkan terkait dengan cara akses pelayanan online dengan aplikasi SIMPEL dimana untuk mengakses SIMPEL respon sistemnya dianggap lambat/aplikasinya jelek.
b. Dari beberapa pendapat, layanan aduan paling banyak mendapat respon berfungsi kurang maksimal dari para responden. Respon pengaduan melalui SIMPEL dinilai lambat
c. Pendapat responden yang disampaikan lainnya adalah kondisi alat pemanggil dan monitor dalam mesin antrian yang mati membuat responden kesulitan mengetahui urutan antrian.
d. Beberapa masyarakat mengeluhkan AC ruang tunggu yang kurang tinggi.
e. Petugas berperilaku sopan dan ramah dalam menjawab pertanyaan pemohon serta telah memberikan pelayanan dengan baik, namun seringkali masih tidak menerapkan 3 S (senyum, salam, sapa).
B. Saran / Rekomendasi
1. Pelayanan melalui aplikasi on line (SIMPEL) menjadi alternatif solusi yang sangat membantu dalam pelayanan pada kondisi Pandemi Covid 19 ini. Namun untuk dapat diakses masyarakat dengan mudah, setelah dievaluasi penyebab kesulitan akses aplikasi SIMPEL adalah kurangnya bandwith yang disediakan oleh dinas Dukcapil sehingga aplikasi sering loading, untuk itu perlu menaikkan kapasitas bandwith agar koneksi lancar sehingga masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengakses layanan.
2. Pelayanan Pengaduan menjadi layanan tatap muka yang paling banyak diakses masyarakat. Dari kesan yang masuk sebagian besar menganggap bahwa pelayanan aduan melalui media sosial kurang direspon cepat. Kondisi tersebut bisa dipahami karena selama ini petugas yang menangani pengaduan tatap muka juga menangani pengaduan melalui SIMPEL atau media sosial juga, sementara jumlah aduan yang masuk tiap hari jumlahnya banyak. Dari fakta tersebut perlu adanya penambahan personil khusus yang menangani layanan aduan melalui SIMPEL atau media sosial.
3. Untuk kenyamanan masyarakat dalam ruang tunggu, alat pemanggil dan monitor pada mesin antrian diperbaiki agar berfungsi dengan baik.
4. Perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin untuk AC / pendingin ruangan.
5. Semua Petugas agar membudayakan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dalam melayani masyarakat
Senin, 6 Juni 2022
Siwalan – Kamis (02/06/2022) Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan layanan restorasi dokumen kependudukan yang rusak/hilang terdampak banjir khusus hari ini di Balai Desa Siwalan. Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Nomor 470/1030 tanggal 27 Mei 2022 tentang Layanan Adminduk Bagi Penduduk Terdampak Bencana Alam, Disdukcapil melakukan koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan/desa akandilakukan pendataan bagi korban banjir yang dokumen kependudukannya rusak/hilang serta secara kolektif akan dilakukan pencetakan dokumen kependudukannya yang baru.
[Gambar]
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menerjunkan tim jemput bola yang terdiri dari 4 operator SIAK dan didampingi oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Moh. Anggoro,SH., MM.
Kabid Anggoro menjelaskan bahwa warga yang sedang tertimpa musibah ini sudah sepatutnya diberikan bantuan oleh siapapun termasuk Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, terutama dalam hal kelengkapan Administrasi Kependudukan.
“Sejumlah warga yang sedang tertimpa musibah banjir, Adminduknya rusak atau hilang saat banjir terjadi, untuk itu kami tidak akan segan-segan untuk membantu masyarakat yang tertimpa musibah ini, bahkan akan kami prioritaskan pelayanannya,”pungkas Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Anggoro.
Dalam kegiatan pelayanan tersebut, sejumlah 44 warga melakukan pembuatan KK, 8 warga melakukan perekaman KTP elektronik, 41 warga melakukan pengajuan KTP Elektronik dan 5 warga mendapatkan layanan pembuatan KIA, serta 27 warga membuat Akta Lahir.
Diharapkan dengan adanya layanan ini akan memudahkan pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk korban atau warga yang terdampak banjir di sejumlah wilayah di kabupaten Pekalongan.
[Gambar]
Kamis, 2 Juni 2022
Rabu, 1 Juni 2022
Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan yang setara dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi penyandang disibilitas. Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi penyandang disabilitas merupakan respons dan komitmen pemerintah untuk memenuhi standar pelayanannya kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
Hal ini seiring dengan Pencanangan Gerakan Bersama untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan (Biodata, KTP elektronik, dan KIA) guna membangun masyarakat inklusif, yang telah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2022 di Jakarta. Kegiatan ini merupakan pencanangan tingkat nasional yang kemudian secara bertahap akan dilaksanakan di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan yang bergerak di bidang penyandang disabilitas melakukan kegiatan pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas. Kegiatan pelayanan perekaman KTP elektronik, pembuatan KIA, Akta Kelahiran, serta penerbitan biodata ini dilaksanakan dengan menerjunkan Tim Sapu Jagad Disdukcapil Kabupaten Pekalongan di SLB Wiradesa pada tanggal 17 Mei 2022.
Hadir pada kesempatan tersebut Plt. Kadis Susanto Widodo, S.E., M.Si., Ak. serta Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang didampingi oleh Kepala Sekolah SLB beserta seluruh jajaran dan orang tua siswa untuk mendukung proses perekaman KTP elektronik yang dilakukan di Aula SLB Wiradesa sehingga pelayanan bisa lebih cepat dan nyaman dengan adanya pendampingan dari orang tua dan guru.
Di SLB Wiradesa ini di terdapat 344 peserta didik aktif. Dalam kegiatan pelayanan tersebut, sejumlah 15 peserta didik melakukan perekaman KTP elektronik dan 136 peserta didik mendapatkan layanan pembuatan KIA. Pelayanan ini juga sekaligus untuk memenuhi keperluan administrasi pelayanan publik, seperti kegiatan vaksinasi Covid-19, syarat untuk pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS, kelengkapan persyaratan pendaftaran sekolah, maupun untuk keperluan pilpres dan pilkada di tahun-tahun mendatang. Ke depan, diharapkan seluruh penyandang disabilitas yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan, khususnya di setiap SLB dapat memiliki dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan publik lainnya.
Rabu, 18 Mei 2022