Minggu, 9 Oktober 2022
Pada tahun 2021 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan terdapat 5.917 pengaduan terkait administrasi kependudukan dengan jenis pengaduan tentang, KK, KTP elektronik, Akta capil, perpindahan data, update data, perubahan data. Dalam satu bulan rata-rata terdapat 493 pengaduan. Jumlah pengaduan tertinggi adalah update data yaitu 2721 yang paling sering diadukan adalah NIK belum online. Dan proses penanganan update data dilakukan dengan mengusulkan ke pusat untuk diupdate, data akan on line dalam waktu 1 kali 24 jam. Sedangkan akta capil ada diurutan terendah yaitu 25 per bulan (5% dari jumlah total pengaduan). Pengaduan yang masuk ditangani dan diproses sesuai dengan jenisnya hingga terselesaikan.
Rekapitulasi Pengaduan Tahun 2021
[Gambar]
Jumat, 12 Agustus 2022
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Sabtu, 1 Oktober 2022
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Sabtu, 1 Oktober 2022
Kajen, 28 September 2022
Untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan yang menjangkau lebih banyak masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Kepala Desa se Kecamatan Wonopringgo yang difasilitasi oleh Camat Wonopringgo Tuti Haryati, S.STP, M.Si bertempat di Aula Kecamatan Wonopringgo pada Rabu, 28 September 2022.
Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan merupakan program layanan terintegrasi administrasi kependudukan antara Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan Pemerintah Desa yang secara teknis pelaksanannya dilakukan oleh Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD) dan petugas khusus Disdukcapil yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatan kualitas pelayanan, mempermudah prosedur pelayanan, mencegah adanya gratifikasi/pungutan liar, serta mencegah terjadinya praktek percaloan/jasa perantara.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam sambutan pengarahannya mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama ini nantinya masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan yang meliputi penerbitan Biodata, Kartu Keluarga, KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah Datang/Keluar. Seluruh persyaratan dokumen pendukung akan dibawa dan diurus sepenuhnya oleh PPAD ke kantor Disdukcapil melalui Loket Kerja Sama (Loket 4) yang memang dibuka khusus untuk para PPAD dan pihak-pihak lain yang sudah mengadakan PKS dengan Disdukcapil, sehingga lebih praktis, mudah, cepat, efisien dan efektif serta gratis.
Program layanan fasilitasi ini merupakan pengembangan dari inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 10 kecamatan, dan secara bertahap nantinya akan diimplementasikan pada seluruh kecamatan di Kabupaten Pekalongan, sehingga dari sisi kinerja pelayanan diharapkan dengan berjalannya program ini dapat meningkatkan target cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan.
Tuti Haryati, S.STP, M.Si selaku Camat Wonopringgo mengaku senang dengan telah ditandatanganinya PKS Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, karena dengan adanya PKS ini dapat mendukung kegiatan-kegiatan lainnya di Kecamatan Wonopringgo dalam hal pelayanan masyarakat, serta mendorong kepada masyarakat untuk lebih peduli dan tertib administrasi dokumen kependudukannya sendiri.
-o0o-
Rabu, 28 September 2022
Kajen, 8 September 2022
Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan KTP Elektronik bagi Penduduk Wajib KTP, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan gencar melaksanakan kegiatan jemput bola perekaman KTP Elektronik ke SMA/SMK di wilayah Kabupaten Pekalongan. Pada Rabu, 7 September 2022 kemarin telah diserahterimakan KTP Elektronik secara simbolis sejumlah 66 keping kepada siswa SMA Negeri 1 Kedungwuni yang diwakili oleh Khusnil Amri, S.Pd selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat.
Penyerahan KTP Elektronik tersebut merupakan hasil kegiatan jemput bola yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan selama 3 hari pada tanggal 16, 18 dan 19 Agustus 2022 yang lalu, dimana dalam kegiatan tersebut telah dilakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa yang memenuhi persyaratan sebanyak 137 siswa, 66 siswa diantaranya telah berusia 17 tahun pada saat perekaman sehingga dapat diterbitkan KTP Elektronik, sedangkan sisanya sebanyak 71 siswa penerbitan KTP Elektroniknya menunggu setelah yang bersangkutan berusia 17 tahun.
Secara terpisah Kepala SMA Negeri 1 Kedungwuni, Indah Muslichatun, M.Pd melalui Sri Bekti, S.Pd, M.Si selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum mengaku senang dengan adanya kegiatan jemput bola perekaman KTP ini dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, karena siswa tidak perlu ijin meninggalkan pelajaran untuk mengurus KTP Elektronik ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, dan tentunya sangat bermanfaat bagi siswa yang nantinya dapat dupergunakan untuk keperluan pembuatan SIM maupun persiapan untuk melanjutkan jenjang studi.
Mochamad Anggoro, SH selaku Kabid Pelayanan Pendafataran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang memimpin kegiatan jemput bola tersebut menyampaikan bahwa secara aturan memang diperbolehkan perekaman KTP Elektronik dilakukan kepada penduduk/siswa yang pada saat perekaman baru berusia 16 tahun, sehingga memudahkan yang bersangkutan memiliki KTP Elektronik pada saatnya nanti telah berusia 17 tahun tinggal mengajukan permohonan cetak KTP Elektronik ke Disdukcapil. Selain itu kegiatan jemput bola ini dapat mempercepat capaian target kinerja cakupan kepemilikan dokumen kependudukan. Untuk itu kegiatan jemput bola perekaman KTP Elektronik masih akan berlanjut ke SMA/SMK lainnya.
-o0o-
Kamis, 8 September 2022
Selasa, 30 Agustus 2022
Senin, 29 Agustus 2022
Kajen, 27 Juli 2022
Dalam rangka mendukung pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 114 dan Sengkuyung Tahap II Tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan mengadakan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan dengan membuka stand pelayanan di lokasi TMMD pada hari Rabu 27 Juli 2022 bertempat di Balai Desa Pedawang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan tersebut selain merupakan agenda rutin juga menjadi moment penting bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan surat/dokumen administrasi kependudukan terutama KTP Elektronik bagi warga masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 baik Pemilihan Presiden, Pemilihan Legistlatif dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Diharapkan dengan adanya kegiatan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan tersebut, masyarakat dapat terbantu memperoleh hak-hak kewarganegaraannya dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial maupun jenis pelayanan publik lainnya. Masyarakat Desa Pedawang mengaku senang dengan adanya kegiatan tersebut karena tidak perlu repot datang ke Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan Karanganyar ataupun ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan. Antuasiasme warga ditunjukan dengan hasil kegiatan berupa perekaman KTP sebanyak 35 orang, permohonan Akte Kelahiran 10 orang, Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 7 orang dan Kartu Keluarga sebanyak 15 orang.
-o0o-
Rabu, 27 Juli 2022