Kajen, 15 Februari 2023
Dalam rangka percepatan cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital Id bagi warga Kabupaten Pekalongan, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan Sosialisasi IKD kepada masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Sambil menunggu antrian layanan, masyarakat dihimbau untuk melakukan aktivasi Digital Id di loket yang telah disediakan khusus untuk pelayanan Aktivasi IKD (Loket 9).
IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, sebelumnya Bupati Pekalongan telah melaunching penerapan IKD pada tanggal 25 Agustus 2022 saat Pembukaan Pekan Raya Kajen yang bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-400.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mohammad Anggoro, SH, MM dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa manfaat IKD adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik/privat yang dilakukan dalam bentuk digital. Ada banyak fitur yang tersedia di dalam aplikasi tersebut antara lain data kependudukan yang terintegrasi ke SIAK (KK, KTP-el, data keluarga), data lainnya (sertifikat vaksin Covid-19, NPWP, kartu BPJS, kartu tanda ASN), tanda tangan elektronik, dan masih banyak yang lainnya yang secara bertahap masih terus akan dikembangkan oleh Kemendagri.
Sedangkan untuk keamanan data, Kemendagri menjamin bahwa data-data di dalam IKD aman, karena telah dilengkapi dengan Personal Identificatian Number (PIN), menu lepas perangkat jika akan dilakukan pergantian perangkat handphone atau nomor handphone, dan menu pemblokiran jika terjadi kehilangan perangkat handphone. Selain itu, pemilik dokumen tidak dapat melakukan screenshoot pada tampilan dokumen yang tujuannya untuk melindungi keamaanan data agar tidak dibagikan ke sembarang orang, namun jika hendak dibagikan kepada pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan harus menggunakan QR-Code yang muncul ketika klik tombol “Bagikan”.
Lebih lanjut Anggoro menyampaikan bahwa persyaratan untuk dapat melakukan aktivasi IKD adalah penduduk yang telah memiliki KTP-el atau telah melakukan perekaman KTP-el, dan memiliki HP Smartphone Android minimal versi 7,1. Adapun tahapan yang harus dilakukan adalah :
Rabu, 15 Februari 2023
Selasa, 14 Februari 2023
Selasa, 14 Februari 2023
Dengan telah dimilikinya IKD, pemilik dokumen tidak perlu membawa dokumen fisik kemana-mana sehingga lebih praktis dan mudah, misalnya untuk pelayanan publik yang harus menunjukkan bukti dokumen, cukup dilakukan melalui HP saja.
-o0o-
[Gambar]
Senin, 6 Februari 2023
Rabu, 1 Februari 2023
Rabu, 1 Februari 2023
Kajen, 26 Januari 2023
Sesuai dengan mekanisme pelaksanaan sosialisasi yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas, pada hari Rabu kemarin (25/01) usai acara monitoring oleh Tim Penilai Internal Inspektorat, Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas mengadakan sosialisasi internal kepada para pegawai di lingkungan Disdukcapil tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, yang pada hakekatnya adalah membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokasi secara baik sehingga mampu menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Isro’i, S.Sos selaku Ketua Tim Kerja memaparkan materi sosialisasi yang meliputi dasar pelaksanaan, latar belakang, pengertian, hakekat dan proses Pembangunan Zona Integritas, tahapan dan langkah-langkah pembangunan serta proses penilaian sampai dengan penetapan sebagai perangkat daerah yang memperoleh predikat WBK/WBBM. Maksud dan tujuan pemberian sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada para pegawai di lingkungan Disdukcapil mengenai upaya yang sedang dibangun pada area Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manejemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Tuajuannya agar para pegawai Disdukcapil bersatu padu memberikan dukungan dalam proses Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, adapun tujuan umumnya adalah untuk peningkatan kinerja pelayanan publik.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam kesempatan tersebut memberikan arahan kepada para pegawai Disdukcapil untuk turut serta, bersemangat mengikuti setiap tahapannya serta mensukseskan kegiatan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM meskipun ditengah-tengah kesibukan tugas pelayanan masyarakat, karena manfaatnya tidak hanya untuk diri sendiri, dinas, tetapi juga untuk Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Usai acara sosialisasi, para pegawai Disdukcapil menyatakan kesanggupan melaksanakan seluruh tahapan pembangunan dan siap memberikan dukungan kepada Disdukcapil yang telah ditetapkan sebagai salah satu perangkat daerah pilot project Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM oleh Bupati Pekalongan.
Rabu, 25 Januari 2023
Kajen, 25 Januari 2023
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan sosialisasi Pembangunan Zona Integritas yang telah dilaksanakan, pada hari Rabu (25/01) bertempat di aula Disdukcapil, Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Disdukcapil menerima kunjungan monitoring Tim Penilai Internal dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan guna memantau sejauh mana progres yang dicapai oleh Disdukcapil dalam membangun area perubahan yang menjadi faktor pengungkit dalam Pembangunan Zona Integritas.
Dalam pelaksanaan monitoring tersebut, Inspektur Pembantu Bidang Kinerja dan Reformasi Birokrasi Inspektorat, Agus Dwi Nugroho, S.Sos, MM menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil yang telah memaparkan pembangunan Zona Integritas yang telah dilakukan, hal ini menunjukkan kesiapan Disdukcapil untuk maju sebagai perangkat daerah pilot project ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si yang menerima secara langsung pelaksanaan monitoring, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari Tim Inspektorat dalam upaya membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Disdukcapil. Harapannya adalah dengan adanya kegiatan ini penyelenggaraan pelayanan publik di Disdukcapil dapat lebih ditingkatkan lagi, karena di dalam format Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sangat jelas aspek-aspek yang dinilai, yang tentunya sangat bermanfaat bagi peningkatan kinerja Disdukcapil. Meskipun ada beberapa hal yang sudah dilaksanakan secara kedinasan namun masih banyak pula yang perlu dibenahi.
Lebih lanjut Tim Penilai Internal Inspektorat memberikan arahan area-area yang masih perlu dibangun yang meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manejemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Selain itu, Tim Penilai Internal Inspektorat mengharapkan agar masing-masing Pokja yang telah dibentuk dapat melaksanakan tugasnya sesuai jadwal waktu yang disusun dalam Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas, sehingga terdapat progres yang lebih signifikan dalam pelaksanaan monitoring berikutnya akan dijadwalkan pada minggu pertama bulan Februari 2023.
Rabu, 25 Januari 2023
Rabu, 25 Januari 2023