Penyelenggaran pelayanan publik yang adil, transfaran dan akuntabel menjadi tuntutan dan harapan masyarakat serta tujuan setiap organisasi penyelenggara pelayanan publik. Sesuai ketentuan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017, setiap organisasi penyelenggara pelayanan publik wajib menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menindaklanjuti ketentuan Permenpan RB tersebut, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan Forum Konsultasi Publik pada Kamis kemarin (7/11) bertempat di Aula Disdukcapil dengan mengundang para pimpinan OPD dan pimpinan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, media massa, LSM, serta stake holder terkait lainnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud diadakannya kegiatan ini adalah untuk mendapatkan informasi saran dan masukan dari masyarakat atas penerapan Standar Pelayanan yang selama ini telah dijalankan oleh Disdukcapil, mengingat dalam praktek di lapangan masih terdapat kelemahan, yang tujuannya adalah untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun hasil dari Forum Konsultasi Publik ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh Kepala Disdukcapil selaku organisasi penyelenggara pelayanan publik dan peserta yang diwakili oleh Bagian Organisasi Setda, BPJS Kabupaten Pekalongan, PD Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan, DPD LDII Kabupaten Pekalongan, LSM Forum Masyarakat Sipil (Formasi), ITS NU Pekalongan, PWI Kabupaten Pekalongan, dan Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Pekalongan (Bahurekso).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran, saran masukan dan rekomendasi dari peserta Forum Konsultasi Publik, dan selanjutnya Disdukcapil akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati bersama dalam Berita Acara.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Kajen, 7 November 2024
Wajib KTP-el pemula yang akan berusia/telah berusia 17 Tahun pada Pilkada Serentak Tahun 2024 tetapi belum memiliki/belum melakukan perekaman KTP-el menjadi perhatian penting bagi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan untuk dituntaskan mengikuti perekaman, selain dapat meningkatkan angka partisipasi Pilkada juga menjadi moment yang membahagiakan bagi yang bersangkutan karena inilah pertama kalinya memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum.
Oleh karena itulah, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan secara maraton menggelar Sosialisasi Wajib KTP-el di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan dengan keterbatasan yang ada. Kali ini giliran Kecamatan Doro, pada Rabu kemarin (6/11) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan hadir di Aula BPLP Kecamatan Doro menyampaikan Sosialisasi Wajib KTP-el di depan para Kepala Desa dan PPK Kecamatan Doro.
Ajid Suryo Pratondo, S.STP, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dalam pengarahannya menyampaikan bahwa berdasarkan data DP-4 Belum Perekaman per 8 Oktober 2024, saat ini di Kecamatan Doro terdapat 331 Wajib KTP-el Pemula yang belum melakukan perekaman yang tersebar di 14 desa.
Untuk itu dalam waktu dekat akan diadakan kegiatan Jemput Bola Perekaman KTP-el dan cetak ulang KTP-el yang hilang/rusak bagi masyarakat Kecamatan Doro sesuai jadwal yang akan disusun. Yuk masyarakat Kecamatan Doro, manfaatkan kesempatan ini, jangan sampai ketinggalan, ya ....
Pada hari terakhir pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Jemput Bola Perekaman KTP-el yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan pada Hari Rabu (06/11) bertempat di Balai Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, masyarakat setempat antusias menyambut kesempatan untuk melakukan perekaman data KTP-el secara langsung.
Acara dimulai pada pukul 19.00 berjalan dengan lancar, diikuti oleh warga Desa Kertijayan, Desa Coprayan, dan Desa Paweden, yang datang dengan berbagai usia untuk memenuhi kewajiban administrasi kependudukan.
Hasil perekaman KTP-el di Balai Desa Kertijayan dengan Sasaran Desa Kertijayan, Desa Coprayan, dan Desa Paweden sebagai berikut : Desa Kertijayan : 35, Desa Coprayan : 20 dan Desa Paweden : 20 susulan dari Desa Bligo : 1, Desa Simbang Wetan : 1. Simbang Kulon : 2 dengan Total : 79 dan Tercetak KTP-el sebanyak 36.
Selanjutnya, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan rencananya akan melanjutkan kegiatan sosialisasi dan jemput bola perekaman KTP-el ke Kecamatan Talun. Hal ini diharapkan dapat terus menjangkau warga yang belum melakukan perekaman dan memastikan setiap penduduk terdata dengan baik dalam sistem administrasi kependudukan yang berlaku.
Hari kedua pelaksanaan Sosialisasi dan Jemput Bola Perekaman KTP-el yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme masyarakat. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Pakumbulan dengan Sasaran Desa Pakumbulan, Desa Bligo, Desa Wonoyoso, dan Desa Sapugarut, Kecamatan Buaran pada Hari Selasa (05/11).
sosialisasi dimulai pada pukul 19.00 sampai selesai dengan penyampaian informasi terkait mekanisme perekaman KTP-el yang mudah dan tanpa biaya. Tim Disdukcapil menjelaskan tahapan perekaman, mulai dari persyaratan yang perlu dipenuhi hingga cara mengakses layanan bagi yang belum sempat melakukan perekaman di kantor Disdukcapil.
hasil dari Perekaman KTP-el di Balai Desa Pakumbulan Pakumbulan dengan total : 95 dengan rincian Desa Pakumbulan : 32, Desa Wonoyoso : 27, Desa Bligo : 21, Desa Sapugarut : 14 dengan Susulan Simbang Kulon : 1. Dengan total Cetak KTP-el sebanyak 38.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan perekaman langsung di desa, diharapkan proses pendataan kependudukan di Kabupaten Pekalongan semakin lengkap dan akurat, serta dapat meningkatkan kualitas layanan publik berbasis data kependudukan.
Dalam rangka meningkatkan cakupun kepemilikan dokumen KTP-el menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali menggelar Sosialisasi Wajib KTP-el di hadapan para Kepala Desa dan PPK se Kecamatan Talun, pada Selasa kemarin (5/11) di Pendopo Kecamatan Talun.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, dalam pengarahannya menyampaikan bahwa harapan dengan adanya sosialisasi ini para Kepala Desa dapat memberikan informasi kepada warganya akan pentingnya dokumen KTP-el sebagai identitas pribadi yang bermanfaat untuk mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan, sosial, pendidikan dan akses pelayanan publik lainnya termasuk untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak nanti.
Untuk itu dalam waktu dekat, sebagai tindak lanjut sosialisasi ini Disdukcapil Kabupaten Pekalongan akan mengadakan kegiatan Jemput Bola Perekaman KTP-el dan Cetak KTP-el yang rusak/hilang bagi seluruh masyarakat desa se Kecamatan Talun sesuai dengan jadwal yang akan disusun.
Dalam upaya meningkatkan layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan di Hari Pertama adakan kegiatan Sosialisasi dan Jemput Bola Perekaman KTP-el di Balai Desa Simbang Wetan, Kecamatan Buaran, pada Hari Senin (04/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait pentingnya kepemilikan KTP-el sekaligus mempermudah masyarakat dalam melakukan perekaman data kependudukan.
Sasaran Desa pada hari Pertama Kegiatan ini yaitu Desa Simbang Wetan, Desa Simbang Kulon, dan Desa Watusalam dimulai pada Pukul 19.00 sampai selesai.
Total Perekaman 72 dengan Rincian Perekaman Desa Simbang Wetan 21, Desa Simbang Kulon 32 dan Desa Watusalam 19.
Total tercetak KTP-el 29 dan Rusak 0.
Kegiatan Sosialisasi dan Jemput Bola Perekaman KTP-el ini akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai desa di Kabupaten Pekalongan, untuk memastikan seluruh penduduk dapat tercatat dengan baik dalam data kependudukan dan memiliki identitas resmi yang sah.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan adakan Sosialisasi Wajib KTP-el dan Jemput Bola Perekaman KTP-el Bagi Wajib KTP-el Pemula di Pendopo Kecamatan Wonokerto
[Gambar]
Kajen, 01 November 2024
Hari terakhir sosialisasi dan jemput bola perekaman KTP-el di Pendopo Kecamatan Wonokerto pada Hari Kamis (31/10) berlangsung dengan antusiasme tinggi dari warga. sosialisali dan jemput bola perekaman KTP-el ini dimanfaatkan oleh banyak masyarakat yang ingin mendapatkan KTP-el sebelum penutupan. Petugas Disdukcapil melayani perekaman dengan sigap, memberikan penjelasan dan membantu warga dalam proses pendaftaran.
Dimulai dari pukul 19.00 sampai selesai, dengan sasaran Desa Wonokerto Kulon, Desa Tratebang, dan Desa Semut dengan Rincian sebagai berikut :
Desa Wonokerto Kulon: 32, Desa Tratebang : 10, Desa Semut : 11
dan Susulan Werdi : 1 dengan Total : 54. Tercetak KTP-el sebanyak 58.
dengan ini Sosialisasi dan Jemput Bola Perekaman KTP-el di Pendopo Kecamatan Wonokerto selesai. Sosialisasi dan Perekaman KTP-el Selanjutnya akan ke Kecamatan Buaran pada tanggak 4,5,6 November 2024.
Yuk manfaatkan kesempatan ini untuk warga Kecamatan Buaran.
Pada hari ketiga kegiatan sosialisasi dan jemput bola perekaman KTP-el pada hari Rabu (30/10) yang diadakan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Pekalongan melanjutkan upaya mereka untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses dan pemahaman tentang pentingnya memiliki KTP-el.
Kegiatan dimulai jam 19.00 tepatnya di balai desa Rowoyoso dengan sasaran Desa Rowoyoso dan Desa Werdi.
Tim dari Disdukcapil menjelaskan proses perekaman dengan rinci, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi. Masyarakat tampak antusias dan mulai mendaftar untuk melakukan perekaman.
Jemput bola dihari ke tiga ini berhasil melakukan perekaman sebanyak 59 dengan rincian Desa Rowoyoso : 40 dan Desa Werdi : 19, tercetak 65 dan Rusak 3.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah pemilih terdaftar, tetapi juga menyadarkan masyarakat akan pentingnya berperan aktif dalam demokrasi. Dinas Dukcapil Kabupaten Pekalongan bertekad untuk terus mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, memastikan setiap suara dihargai dalam proses pemilihan mendatang.