Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan identitas kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam database kependudukan tanpa kecuali.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan berkomitmen memberikan pelayanan inklusif bagi penduduk rentan (disabilitas, orang sakit, lanjut usia dan ODGJ) dengan melakukan Jemput Bola Perekaman KTP-el, agar penduduk tersebut memiliki dokumen KTP-el dan dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial dan pelayanan publik lainnya.
Bagi penduduk Kabupaten Pekalongan khususnya yang tinggal jauh dari tempat pelayanan atau yang berada di luar daerah dan tidak mau repot mengurus dokumen adminduk, tidak perlu khawatir karena ada Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) yang siap membantu memfasilitasi pengurusan dokumen adminduk ke Disdukcapil.
Manfaat bagi penduduk:
[Gambar] tidak meninggalkan pekerjaan
[Gambar] hemat waktu dan biaya
[Gambar] semua persyaratan diuruskan
[Gambar] dokumen yang sudah jadi dikirimkan
[Gambar] tidak dipungut biaya (gratis)
[Gambar] keamanan data kependudukan
[Gambar] dokumen jadi dijamin asli
Silakan hubungi PPAD yang ada di pemerintah desa masing-masing
Pelayanan adminduk kepada penduduk rentan menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan sebagai tindak lanjut dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mendasarinya.
[Gambar]
[Gambar]
Memenuhi permohonan Kepala Desa Wiroditan, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (9/10) menerjunkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk melakukan perekaman biometrik KTP-el ke rumah penduduk di Desa Wiroditan Kecamatan Bojong bagi penduduk rentan lansia, disabilitas dan ODGJ.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Tujuan dilakukannya perekaman ini adalah agar penduduk yang bersangkutan memiliki dokumen KTP-el yang dapat digunakan untuk mengakses pelayanan publik kesehatan dan sosial serta akses pelayanan publik lainnya.
Ada beberapa strategi pelayanan adminduk yang digunakan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan selain pelayanan tatap muka, ada pelayanan online, pelayanan jemput bola, ada pula kerja sama pelayanan dengan desa/faskes/sekolah. Untuk kerja sama pelayanan dengan desa dilaksanakan oleh admin Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) yang ada di setiap desa.
[Gambar]
Perlunya dilakukan rakor ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. PPAD memiliki peran strategis sebagai fasilitator pelayanan adminduk guna membantu masyarakat dalam mengajukan permohonan adminduk. Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, dalam Rakor Adminduk di Pendopo Kecamatan Karangdadap pada Rabu (9/10) kemarin, dihadiri para Kepala Desa dan PPAD se Kecamatan Karangdadap.
[Gambar]
Rakor ini membahas berbagai permasalahan dalam proses pengajuan melalui aplikasi pelayanan online Sintren dan penerbitan dokumen adminduk, sekaligus evaluasi kinerja PPAD dalam rangka perpanjangan periode kerja sama pelayanan.
Pada prinsipnya semua penduduk berhak mendapatkan identitas kependudukan dan negara wajib memenuhinya dengan mencatatkannya dalam database kependudukan tanpa kecuali, termasuk kepada penduduk rentan.
[Gambar]
Atas dasar itulah Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola perekaman KTP-el kepada penduduk Wajib KTP-el kelompok rentan yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan karena memiliki keterbatasan fisik disabilitas di Desa Kutorojo Kecamatan Kajen pada Rabu (8/10) kemarin.
[Gambar]
Meskipun termasuk wilayah Kajen tapi untuk menuju ke lokasi cukup sulit karena harus melewati jalan sempit yang naik turun. Meskipun demikian tidak menyurutkan semangat tim untuk melaksanakan tugas. Oleh karena itu dalam kesempatan tersebut sekaligus juga dilakukan perekaman kepada Penduduk Wajib KTP-el Pemula dan Lansia yang tinggal di sekitar lokasi, sehingga pada hari itu jumlah penduduk yang direkam ada 7 orang.
[Gambar]
Tujuan dilakukannya perekaman KTP-el tersebut adalah agar penduduk dapat memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el yang dapat bermanfaat dalam mendapatkan akses pelayanan publik kesehatan, pendidikan, sosial dan pelayanan publik lainnya.
Pelayanan adminduk harus menjangkau dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh penduduk termasuk pula penduduk rentan yang secara fisik memiliki keterbatasan tidak bisa datang ke tempat pelayanan. Sehingga penduduk rentan perlu diberikan prioritas pelayanan agar hak-hak kewarganegaraan nya dapat diterima sama sebagaimana yang diterima penduduk pada umumnya.
[Gambar]
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melalui Sekretaris Dinas Isro'ie, S.Sos mengawali pembinaan pegawai pada pelaksanaan Apel Pagi hari ini 8 Oktober 2025 di halaman kantor.
[Gambar]
Pembinaan kali ini menyangkut perlu nya evaluasi terhadap pelayanan kepada penduduk rentan yang dilakukan di dalam gedung maupun melalui jemput bola. Penekanannya pada percepatan pelayanan khususnya yang dilakukan melalui jemput bola untuk segera ditindaklanjuti maksimal 24 jam setelah diterimanya surat permohonan dari kepala desa/kepala panti rehabilitasi sosial/lembaga SLB. Surat permohonan cukup melalui foto yang dikirim ke Call Center Pengaduan atau nomor HP lainnya.
[Gambar]
Penyederhanaan prosedur tersebut selanjutnya agar menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan/perbaikan SOP Pelayanan Adminduk bagi Penduduk Rentan serta penyusunan Perbup Pelayanan Adminduk bagi Penduduk Rentan yang sedang dalam proses pembahasan.
Koordinasi tugas pelayanan harus selalu dilakukan untuk peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui strategi kerja sama pelayanan dengan Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) guna menjangkau pelayanan sampai ke pelosok desa.
[Gambar]
Fasilitasi pelayanan adminduk melalui PPAD di Kecamatan Lebakbarang selama ini cukup efektif mengingat Lebakbarang secara geografis termasuk daerah atas. Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, dalam Rakor Adminduk di Aula Kecamatan Lebakbarang yang dihadiri para Kepala Desa dan PPAD se Kecamatan Lebakbarang pada Selasa (7/10) kemarin.
[Gambar]
Tujuan diadakannya Rakor Adminduk ini untuk meningkatkan kinerja PPAD agar masyarakat terlayani lebih baik lagi khususnya bagi penduduk rentan. Harapannya ke depan masyarakat dapat dengan mudah mengakses pelayanan kesehatan, sosial, pendidikan dan pelayanan publik lainnya.
Dalam rakor tersebut Ajid menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja PPAD se Kecamatan Lebakbarang dan meminta untuk tetap semangat melayani masyarakat, pada prinsipnya Disdukcapil terbuka serta menerima saran masukan untuk percepatan penerbitan dokumen kependudukan agar kerja sama pelayanan kedepannya semakin baik.
Info buat para ibu hamil, rencanakan persalinan Anda di Faskes/RS yang telah bermitra dengan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, karena setiap bayi yang baru lahir akan mendapatkan 3 dokumen sekaligus yaitu : Kartu Keluarga yang telah mencantumkan nama bayi, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Syarat:
- Penduduk Kabupaten Pekalongan
- Asli surat keterangan lahir dari faskes yang telah mencantumkan nama bayi
Untuk menjangkau pelayanan masyarakat sampai ke pelosok desa peran Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) perlu diperkuat sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. PPAD yang telah terbentuk di setiap desa meskipun secara struktur organisasi bukan merupakan bagian dari Disdukcapil tetapi secara fungsi memainkan peranan strategis sebagai fasilitator pelayanan adminduk, demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, dalam Rakor Adminduk yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Talun pada Kamis (2/10), di hadapan para Kepala Desa dan PPAD se Kecamatan Talun dan Kecamatan Doro.
[Gambar]
Ajid menyampaikan ucapan terima kasih kepada para PPAD yang telah melaksanakan tugasnya serta mengharapkan pelayanan masyarakat dapat lebih ditingkatkan, karena dari fasilitasi PPAD tersebut masyarakat dapat mengakses pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial, serta penyelenggaraan pelayanan publik lainnya.
[Gambar]
Perlunya peningkatan pelayanan adalah guna mendukung program pemerintah dalam penyaluran bantuan pemerintah dimana program bantuan tersebut menggunakan NIK sebagai basis data agar tepat sasaran kepada warga yang berhak menerima manfaat.