Disdukcapil Kab. Pekalongan
Selasa, 22 September 2026
Pernah terkendala saat mengajukan permohonan penerbitan KK dan/atau Surat Pindah karena ada anggota keluarga Wajib KTP-el yang belum melakukan Perekaman KTP-el ?
Itu bukan karena petugas kami yang mempersulit prosesnya, tetapi terkunci di sistemnya karena terdeteksi ada anggota keluarga Wajib KTP-el (sudah berusia 17 tahun atau lebih) yang tercantum dalam KK belum melakukan perekaman KTP-el.
Yuk cek kembali KK nya, dan ajukan Perekaman KTP-el. Jika penduduk tersebut memiliki keterbatasan fisik tidak bisa datang ke tempat pelayanan, bisa mengajukan untuk dilakukan jemput bola pelayanan. Jika penduduk tersebut saat ini berada di luar domisili/perantauan, bisa minta fasilitasi numpang Perekaman KTP-el di Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat.
Informasi ini kami sampaikan ulang karena masih ada yang bertanya-tanya tentang kebenarannya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes