Disdukcapil Kab. Pekalongan
Rabu, 23 September 2026
Kadang ada warga masyarakat (pemohon) yang menanyakan apakah Akta Kelahiran model lama bisa diubah/diganti dengan Akta Kelahiran baru yang menggunakan tanda tangan elektronik QR Code (Barcode) ? Jawabnya bisa, tapi prosesnya tidak bisa lewat layanan online. Jadi harus datang ke tempat pelayanan (Disdukcapil) dengan membawa berkas persyaratan.
Sebenarnya Akta Kelahiran model lama (yang menggunakan kertas cetakan khusus dan menggunakan stempel serta tanda tangan kepala dinas manual) masih berlaku, namun untuk penggunaannya untuk keperluan persyaratan administrasi memerlukan legalisir. Tetapi jika instansi/lembaga/perusahaan mensyaratkan harus menggunakan Akta Kelahiran yang berbarcode, maka Akta Kelahiran model lama tersebut bisa diubah/diganti dengan Akta Kelahiran model baru seperti yang sekarang berlaku dan tidak memerlukan legalisir.
Lalu bagaimana kalau pemohon tidak bisa datang langsung ke Disdukcapil karena sekarang tinggal jauh di perantauan ? Bisa diproseskan dengan difasilitasi oleh Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) sesuai dengan alamat di KTP-el nya. Selanjutnya PPAD tersebut yang akan membantu/memfasilitasi dengan menyerahkan berkas persyaratannya ke Disdukcapil (persyaratan asli KTP-el dan asli Buku Nikah orang tua yang diserahkan ke petugas dalam bentuk foto, sedangkan asli Akta Kelahiran model lama harus diserhakan untuk dicabut).
Setelah dokumen Akta Kelahiran berbarcode yang diterbitkan akan dikirim ke email PPAD dan disampaikan ke pemohon dalam bentuk file pdf yang bisa dicetak mandiri oleh pemohon.
PPAD adalah petugas resmi yang ditunjuk oleh kepala desa dengan SK Kepala Desa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan dengan Kepala Disdukcapil, dan sebelum melaksanakan tugasnya telah diberikan pelatihan dasar-dasar adminduk serta menandatangani Pakta Integritas.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes