bertempat di Balai Desa Kemasan Kecamatan Bojong, telah dilaksanakan sosialisasi mengenai kewajiban memiliki KTP elektronik (KTP-el) bagi warga desa Kemasan, Jajarwayang, Wiroditan, dan Menjangan terutama bagi mereka yang baru pertama kali melakukan perekaman. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya KTP-el sebagai identitas resmi serta proses perekaman yang perlu dilakukan.
Hasil kegiatan perekaman KTP-el di Balai Desa Kemasan sebanyak 100 orang dengan rincian Desa Kemasan 20, Menjangan 27, Jajarwayang 23, Wiroditan 29 dan Bojominggir 1 (susulan).
Total Cetak KTP-el sebanyak 30, Rusak 2.
harapan agar semua warga yang hadir segera melakukan perekaman KTP-el dan mengajak tetangga yang belum memiliki KTP-el untuk mengikuti program ini. Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam administrasi kependudukan.
Informasi
Jam Pendaftaran :
Senin s.d Kamis : 08.00 s.d 14.00 WIB
Jum'at : 08.00 s.d 10.30 WIB
Pelayanan Online :
Download Aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" melalui Playstore/Appstore
Untuk informasi seputar pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dapat klik link di bio
Dindukcapil Kajen Kabupaten Pekalongan
[Gambar]call center: (0285) 381921
[Gambar]Alamat : Jalan Sindoro No. 5 Kajen Pekalongan 51161
[Gambar]email :
Website :
Whatsapp : 085293499722
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Kajen, 15 Oktober 2024
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan adakan Sosialisasi Wajib KTP-el dan emput Bola Perekaman KTP-el Bagi Wajib KTP-el Pemula di Balai Desa Sembungjambu Kecamatan Bojong pada Senin (14/10) mulai pukul 19.00 WIB bertempat di Balai Desa Sembungjambu.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Disdukcapil memberikan penjelasan mendalam tentang manfaat KTP-el, seperti akses yang lebih mudah ke layanan publik dan perlunya data kependudukan yang akurat. Warga diajak untuk aktif bertanya, sehingga pemahaman tentang proses dan syarat perekaman KTP-el semakin jelas.
Hasil kegiatan perekaman KTP-el sebanyak 97 orang dengan rincian Desa Sembungjambu 33, Karangsari 13, Bojongminggir 15, Babalanlor 28 dan Babalankidul 8. sedangkan untuk KTP-el yang hilang/rusak sebanyak 26.
Kegiatan ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari warga, yang merasa terbantu oleh kemudahan akses layanan tersebut. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi dan perekaman langsung ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan KTP-el semakin meningkat, serta mendukung upaya pemerintah dalam pembaruan data kependudukan di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Informasi
Jam Pendaftaran :
Senin s.d Kamis : 08.00 s.d 14.00 WIB
Jum'at : 08.00 s.d 10.30 WIB
Pelayanan Online :
Download Aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" melalui Playstore/Appstore
Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi basis dari 9 layanan prioritas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), antara lain layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, kepolisian, administrasi kependudukan, adminstrasi pemerintahan, pertukaran data, portal layanan publik, dan transaksi keuangan yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 dengan menargetkan percepatan transformasi digital dan integrasi layanan digital nasional.
SPBE adalah sistem penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.
Oleh karena itu guna meningkatkan capaian target aktivasi IKD, hampir di setiap hari kerja Disdukcapil Kabupaten Pekalongan selalu mengadakan Sosialisasi dan Aktivasi IKD kepada pengunjung yang datang sambil menunggu antrian, termasuk sosialisasi yang dilaksanakan hari ini Jum'at (11/10) bertempat di Ruang Tunggu Pelayanan. Setelah sosialisasi, pengunjung yang telah mendownload aplikasi di PlayStore/Appstore, diarahkan untuk melakukan aktivasi di Loket 9.
Jauhnya jarak dan biaya transportasi ke lokasi pelayanan seringkali menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengurus adminduk khususnya cetak KTP-el, karena selama ini untuk cetak KTP-el hanya bisa dilayani di kantor Disdukcapil di Kajen mengingat keterbasan jumlah alat cetak KTP-el. Namun mulai hari ini, masyarakat Kecamatan Paninggaran dapat melakukan cetak KTP-el di Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) Kecamatan Paninggaran, dan tidak perlu lagi "turun gunung" ke Disdukcapil di Kajen. Demikian kata Ajid Suryo Pratondo Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, saat menyampaikan sambutannya pada acara Launching Penggunaan Alat Cetak KTP-el bagi Masyarakat Kecataman Paninggaran, di sela-sela kegiatan Bintek Peningkatan Kapasitas PPAD bagi petugas register dan PPAD se Kecamatan Paninggaran dan Kecamatan Kandangserang yang diselenggarakan di Aula Kecamatan paninggaran pada hari ini Rabu 9 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut itu, Camat Paninggaran Arif Nugroho juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Kepala Desa se Kecamatan Paninggaran dan Kepala Disdukcapil atas upaya yang telah dibangun bersama dalam pengadaan alat cetak KTP-el tersebut, yang pengadaannya melalui mekanisme pengadaan langsung oleh Bundesma dan bersumber dari APBDes masing-masing desa, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat mengingat KTP-el adalah dokumen pribadi penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan dan terlebih lagi untuk mendapatkan akses pelayanan bantuan sosial dan kesehatan.
Diberitakan pula bahwa alat cetak KTP-el milik Bumdesma Kecamatan Paninggaran ini spesifikasinya lebih canggih dibanding alat cetak KTP-el milik Disdukcapil, salah satunya adalah tidak mudah panas dan tidak memerlukan alat tambahan berupa Encorder di luar unit alat cetak KTP-el, karena sudah langsung bisa melakukan encord data begitu blangko kosong KTP-el dimasukkan sehingga proses cetaknya lebih cepat.
Lebih lanjut, Kepala Disdukcapil menyampaikan maka dengan adanya 1 unit alat cetak KTP-el ini Disdukcapil berkomitmen untuk menjamin ketersediaan blangko KTP-el bagi masyarakat Kecamatan Paninggaran. Semoga kebersamaan yang dibangun oleh para Kepala Desa se Kecamatan Paninggaran untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat ini, bisa ditiru oleh para kepala desa di kecamatan lainnya.
Dalam menghadapi Pilkada 2024, penting bagi setiap warga negara untuk memastikan hak suaranya terdaftar dan terjaga. Salah satu langkah krusial dalam proses ini adalah perekaman KTP elektronik (KTP-el). Oleh karena itu, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melanjutkan kegiatan Sosialisasi Wajib KTP-el dan Perekaman KTP-el di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Tirto pada Hari Selasa (08/10) mulai pukul 19.00 WIB bertempat di Balai Desa Dadirejo dengan sasaran Desa Dadirejo dan Sidorejo.
Dengan selesainya kegiatan di Balai Desa Dadirejo ini maka Sosialisasi dan Perekaman KTP-el untuk wilayah Kecamatan Tirto telah selesai.
Melalui jemput bola perekaman KTP-el, kita bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik dengan memastikan setiap suara terdengar. Mari kita semua berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024 dan jadikan demokrasi kita lebih kuat!
Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang, perekaman KTP elektronik (e-KTP) menjadi salah satu langkah krusial untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. KTP elektronik tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi, tetapi juga sebagai syarat untuk memberikan suara. Oleh karena itu, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melanjutkan kegiatan Sosialisasi Wajib KTP-el dan Perekaman KTP-el di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Tirto pada Hari Senin (07/10) mulai pukul 19.00 WIB bertempat di Balai Desa Ngalian dengan sasaran Desa Ngalian, Wuled, dan Pandanarum.
Hasil Perekaman KTP-el untuk Desa Ngalian 20, Desa Wuled 36, Desa Pandanarum 2, susulan Desa Pacar 1.
total semua 59, Cetak 30, Rusak 0.
Mari kita bersama-sama menyukseskan Pilkada dengan memastikan setiap warga memiliki e-KTP dan siap memberikan suaranya. Ini adalah langkah menuju demokrasi yang lebih baik dan berkeadilan bagi semua.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali mengadakan kegiatan Sosialisasi Wajib KTP-el dan Perekaman KTP-el di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Tirto pada Jumat (4/10) mulai pukul 19.00 WIB bertempat di Gedung Paten untuk warga Desa Samborejo, Tanjung, Pacar, dan Curug.
Hasil kegiatan perekaman KTP-el sebanyak 99 orang dengan rincian Desa Samborejo 52, Tanjung 27, Pacar 25 dan Curug 4. sedangkan untuk cetak ulang KTP-el yang rusak sebanyak 4 dan tercetak 44.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 yang akan datang agar Penduduk Wajib KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali mengadakan kegiatan Sosialisasi Wajib KTP-el dan Perekaman KTP-el di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Tirto pada Kamis (3/10) mulai pukul 19.00 WIB bertempat di Balai Desa Pucung untuk warga Desa Pucung, Karanganyar dan Sidorejo.
Hasil kegiatan perekaman KTP-el sebanyak 79 orang dengan rincian Desa Pucung 26, Karanganyar 37 dan Sidorejo 16, yang sebagian besar merupakan Penduduk Wajib KTP-el Pemula, sedangkan untuk cetak ulang KTP-el yang rusak/hilang sebanyak 53 orang.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 yang akan datang agar Penduduk Wajib KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya.