Kajen, 30 Juli 2026
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya dalam hal pengiriman dokumen KTP-el dan KIA yang diajukan oleh pemohon melalui aplikasi pelayanan online Sintren, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menjalin kerja sama dengan PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Pekalongan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) nya dilaksanakan di Aula Lantai 2 Disdukcapil pada Senin (27/7) yang lalu.
Dengan adanya PKS ini maka pemohon dapat mengambil pilihan setelah dokumen jadi pada aplikasi pelayanan online Sintren dengan cara klik "Diantar/COD". Petugas akan memproses pengiriman dokumen KTP-el/KIA sesuai alamat yang tercantum dalam KTP-el/KIA, kemudian pihak PT. Pos Indonesia akan mengirimkan dokumen tersebut sampai ke alamat rumah dengan pembayaran biaya pengiriman dilakukan dengan cara Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat kepada kurir yang mengantar paket sebesar Rp12.500.
Jika dalam permohonan tersebut terdiri dari 2 atau 3 dokumen KTP-el/KIA, maka pengirimannya akan dilakukan dalam 1 paket sehingga bisa menghemat biaya.
Pilihan pengiriman dokumen melalui PT. Pos ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen karena tidak perlu datang langsung ke dinas untuk mengambil KTP-el/KIA yang telah dicetak, sehingga tidak meninggalkan pekerjaan atau aktifitas sehari-hari.
Yuk ajukan permohonan KTP-el/KIA dan mintalah dokumen dikirim lewat PT. Pos. Bagi yang masih penasaran silakan bisa tanya-tanya dulu ke Whatsapp Center di wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 30 Juli 2026
Kajen, 30 Juli 2026
Kabar gembira lagi buat Shobat Dukcapil warga Kabupaten Pekalongan. Disdukcapil menjalin kerja sama pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan Obyek Wisata Saloka Kabupaten Semarang dalam bentuk promo diskon harga tiket selama Periode 17 Juli 2026 - 17 Juli 2028.
Ketentuan
- Diskon Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) per tiket bagi pengunjung perorangan (bukan Rombongan Wisata) pembelian di Loket Saloka pada hari kedatangan dengan menunjukkan asli KIA. 1 (satu) KIA dapat digunakan untuk pembelian 4 (empat) tiket dengan harga diskon.
- Berlaku untuk semua hari termasuk hari Libur Nasional kecuali hari di pekan High Session (libur akhir tahun, libur awal tahun, libur Idul Fitri dan libur sekolah)
Sebagai informasi, harga tiket normal di Obyek Wisata Saloka saat ini pada Weekday (Senin-Jum'at) Rp120.000, sedangkan pada Weekend (Sabtu-Minggu) dan Libur Nasional Rp150.000, termasuk tiket terusan main sepuasnya di semua wahana.
Yuk manfaatkan kesempatan ini dengan berwisata keluarga ke Saloka Kabupaten Semarang dan nikmati keseruannya.
#disdukcapil kabupaten pekalongan
#semua jadi beres
#salokathemepark
Kamis, 30 Juli 2026
Kajen, 29 Juli 2026
Kabar gembira buat Shobat Dukcapil warga Kabupaten Pekalongan pemilik Kartu Identitas Anak (KIA), Disdukcapil bekerja sama dengan Obyek Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang berupa Promo Diskon Tiket Dusun Semilir.
Ketentuan
🌿 Diskon 25% Tiket Regular (tiket masuk obyek wisata) dan Tiket Combo (tiket masuk beberapa wahana) pada hari kedatangan berlaku untuk semua hari (Minggu-Senin) termasuk hari Libur Nasional di luar pekan High Session.
🌿 Diskon 10% Tiket Regular dan Tiket Combo pada hari kedatangan berlaku pada pekan High Session (libur akhir tahun, libur awal tahun, libur Idul Fitri, dan libur sekolah).
🌿 Berlaku untuk 1 (satu) KIA dan dapat digunakan untuk pembelian 4 (empat) tiket dengan harga diskon, khusus pengunjung perorangan (bukan Rombongan Wisata).
Yuk, manfaatkan kesempatan ini dengan berkunjung di obyek wisata Dusun Semilir Bawen Kabupaten Semarang. Tunjukkan asli KIA dan nikmati suasananya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
#dusunsemilirsemarang
Rabu, 29 Juli 2026
Kajen, 15 Juli 2026
Penduduk rentan seringkali luput dari perhatian Pemerintah karena tidak memiliki dokumen kependudukan, sedangkan dari pihak keluarganya tidak tahu harus bagaimana agar yang bersangkutan juga mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan sosial dari Pemerintah.
Sedangkan sekarang hampir semua pelayanan publik menggunakan basis data kependudukan sebagai syaratnya agar pelayanan yang diberikan tepat sasaran.
Untuk itu Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Selasa (14/7) kemarin kembali mengadakan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan lanjut usia sakit, disabilitas fisik dan tuna netra di Desa Ngalian Kecamatan Tirto yang memiliki keterbatasan fisik tidak dapat hadir ke tempat pelayanan.
Pelayanan inklusif ini bertujuan agar yang bersangkutan memiliki dokumen KTP-el, yang selanjutnya diharapkan dapat digunakan untuk mendapatkan mengakses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.
Buat warga Kabupaten Pekalongan yang membutuhkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan (disabilitas, lansia, orang sakit, ODGJ) sila hubungi WhatsApp Center Disdukcapil :
wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 15 Juli 2026
Kajen, 9 Juli 2026
Setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatnya dalam database kependudukan, tanpa kecuali, termasuk pula penduduk rentan.
Atas permintaan kepala desa masing-masing, pada Rabu (8/7) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan ODGJ dan lanjut usia di Desa Tratebang Kecamatan Wonokerto dan Desa Gejlig Kecamatan Kajen.
Pelayanan inklusif ini diberikan agar penduduk yang bersangkutan bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan, sosial dan akses pelayanan publik lainnya.
Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga penduduk rentan dan ingin dilakukan jemput bola perekaman KTP-el, bisa menghubungi WhatsApp Center Disdukcapil di wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 9 Juli 2026
Kajen, 4 Juli 2026
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Jum'at (3/7) kemarin mendatangi Rsud Kajen untuk melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan lanjut usia warga Desa Donowangun Kecamatan Talun yang sedang dirawat di fasilitas kesehatan tersebut.
Pelayanan inklusif ini dilakukan agar penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen KTP-el sehingga dapat dipergunakan untuk akses pelayanan kesehatan, sosial, dan akses pelayanan publik lainnya.
Buat masyarakat Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga lanjut usia yang belum memiliki KTP-el yang sakit atau memiliki keterbatasan akses untuk datang ke tempat pelayanan, silakan hubungi whatsapp center Disdukcapil di wa.me/+6285293499722.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Sabtu, 4 Juli 2026
Kajen, 25 Juni 2026
Ada beberapa orang tua yang mengangkat anak tanpa melalui prosedur yang benar, bahkan ada yang mencatatkannya di dokumen kependudukannya sebagai anak kandung dengan memanipulasi data surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan.
Kondisi demikian tentu saja bertentangan dengan hukum negara karena memanipulasi data kependudukan, dan hukum agama karena menghilangkan nasab anak.
Pengangkatan anak bukan hanya menyangkut pengalihan hak asuh, perawatan dan tanggungjawab terhadap seorang anak dari orang tua kandung atau wali yang sah ke lingkungan keluarga orang tua angkat, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum dan kesejahteraan anak ke depan nya. Sehingga prosesnya harus melalui penetapan pengadilan demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Sugeng Pranoto, S.IP Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang bertindak selaku Narasumber pada acara Penyuluhan Sosial Penanganan Anak Terlantar dan Pengangkatan Anak, yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan pada Rabu (24/6) bertempat di Aula Dinperindag.
Penyuluhan Sosial yang digelar secara rutin oleh Dinas Sosial tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama serta koordinasi antar OPD dan pemangku kepentingan masyarakat khususnya yang menyangkut penanganan masalah anak di Kabupaten Pekalongan.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 25 Juni 2026
Kajen, 24 Juni 2026
Menjadi tua itu pasti, dan ketika orang tua kita diberikan panjang umur adalah anugerah yang patut disyukuri. Yuk sayangi orang tua kita sebagaimana kita disayangi semasa kecil. Penuhi hak-haknya sebagai orang tua dan sebagaimana orang/penduduk pada umumnya.
Meskipun misalnya sudah jarang bepergian, KTP-el tetap diperlukan untuk penduduk lanjut usia, karena masih ada yang beranggapan KTP-el hanya untuk identitas diri.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Selasa (23/6) kemarin mengadakan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan lanjut usia di Kelurahan Kedungwuni Timur dan Desa Wonopringgo.
Terima kasih buat warga yang telah mengundang kami datang untuk melakukan perekaman KTP-el bagi orang tuanya yang sudah lanjut usia. Semoga bermanfaat dan KTP-el nya dapat digunakan untuk akses pelayanan kesehatan, sosial maupun pelayanan publik lainnya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 24 Juni 2026
Kajen, 19 Juni 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (18/6) kemarin kembali mengadakan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan di Kecamatan Wiradesa tepatnya di Desa Waru Lor (lanjut usia 1 orang), Desa Wiradesa (ODGJ 1 orang, disabilitas 2 orang), dan Desa Bondansari (sakit 1 orang).
Pelayanan inklusif ini diberikan tujuannya agar yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el sebagaimana penduduk pada umumnya. Dengan dimilikinya dokumen kependudukan tersebut, diharapkan dapat mengakses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.
Buat warga Kabupaten Pekalongan yang membutuhkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan (disabilitas, lansia, orang sakit, ODGJ) sila hubungi WhatsApp Center Disdukcapil :
wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Jumat, 19 Juni 2026